Liputan6.com, Jakarta Pemilu 2024 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Isi dari Perppu ini mengatur tentang berbagai aspek terkait Pemilu seperti mekanisme pemilihan, partisipasi masyarakat, serta pengaturan mengenai kampanye dan pemilihan calon.
Baca Juga
Advertisement
Perppu ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan pasti dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Isi Perppu juga memuat tentang pengaturan mengenai partisipasi calon independen dalam proses pemilihan. Seiring dengan terbitnya Perppu tentang Pemilu 2024, masyarakat dan pihak terkait perlu memahami dan menyimak dengan seksama isi dari peraturan ini.
Keterbukaan informasi serta pemahaman yang mendalam mengenai tata cara pemilihan dan proses pemilu sangat penting untuk menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Bagaimana dampak dari isi Perppu Pemilu 2024 terhadap jalannya proses pemilihan serta partisipasi masyarakat adalah hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (28/1/2024) tentang Perppu Pemilu.
Mengenal Perppu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam keadaan mendesak untuk mengatur suatu hal yang dianggap penting dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Perppu dikeluarkan oleh pemerintah untuk sementara waktu sebelum disahkan oleh DPR atau parlemen.
Melansir dari indonesiabaik.id,Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa. Persiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar tiga hal. Pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-undang tapi tak memadai.
Fungsi utama dari Perppu adalah untuk mengatur hal-hal yang mendesak dan penting yang tidak dapat menunggu hingga pembahasan di parlemen. Hal ini termasuk masalah-masalah politik, ekonomi, keamanan, serta kebijakan strategis lainnya. Dalam konteks Pemilu 2024, Perppu Pemilu dapat digunakan untuk mengatur perubahan-perubahan penting terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, termasuk aturan-aturan baru, pembentukan lembaga-lembaga pemilu, dan hal-hal teknis lainnya yang perlu segera diatur untuk memastikan kelancaran Pemilu.
Dengan demikian, Perppu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk segera mengatasi masalah yang mendesak tanpa harus menunggu selama proses perundangan formal di parlemen. Namun, penggunaan Perppu juga harus tetap memperhatikan aspek demokrasi dan akuntabilitas, serta memastikan transparansi dan keterlibatan berbagai pihak terkait.
Advertisement
Apa itu Perppu Pemilu?
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Pemilu adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Pemilu 2024. Perppu ini diberlakukan jika terjadi kegagalan dalam pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemilu di DPR sehingga tidak dapat disahkan menjadi UU (Undang-Undang) oleh Presiden.
Fungsi Perppu Pemilu adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk dalam hal penataan penyelenggaraan Pemilu, syarat calon, mekanisme pemilihan, dan pengaturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan secara tertib, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi.
Perppu Pemilu menjadi penting karena Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, sehingga perlu adanya aturan yang jelas dan kuat untuk mengatur proses dan pelaksanaannya. Dengan demikian, keberlangsungan demokrasi di Indonesia dapat terjamin melalui Pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Isi Perppu Pemilu 2024
Isi Perppu Pemilu 2024 penting dipahami oleh masyarakat Indonesia. Perppu Pemilu yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 memiliki beberapa perubahan dari Undang-Undang Pemilu. Melansir Indonesiabaik.id, perubahan isi Perppu Pemilu 2024 di antaraya yaitu:
- Tentang pembentukan KPU Provinsi di daerah otonom baru yang sebelumnya tidak diatur di UU pemilu. Pada Perppu Pemilu saat ini disisipkan pasal 10A tentang pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Tentang syarat usia Panwaslu hingga Pengawas TPS yang sebelumnya berusia minimal 25 tahun, saat ini berubah jadi minimal 21 tahun. Namun, jika tidak menemukan calon yang sesuai syarat, calon anggota yang berusia minimal 17 tahun juga boleh ikut dengan persetujuan Bawaslu.
- Tentang nomor urut Partai Politik. Di aturan sebelumnya, penetapan nomor urut dilakukan secara undi dalam sidang pleno, kali ini nomor urut Parpol diperbolehkan menggunakan nomor yang sama seperti pemilu sebelumnya. Kecuali, bagi Partai Politik lokal Aceh.
- Tentang penambahan kursi anggota DPR. Di mana sebelumnya hanya 575 kursi, kini ditambah lima kursi jadi 580 kursi.
Advertisement
1. Pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB)
Perppu Pemilu 2024 memiliki isi yang menarik terkait pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Daerah Otonom Baru. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap Daerah Otonom Baru yang terbentuk setelah tahun 2019, harus segera membentuk KPU Provinsi di wilayahnya. Pembentukan KPU Provinsi ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Umum secara adil dan transparan di daerah otonom baru tersebut.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan KPU Provinsi yang terbentuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengorganisir dan menyelenggarakan Pemilihan Umum di tingkat provinsi. Selain itu, pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru juga diharapkan dapat menguatkan demokrasi di Indonesia dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat di daerah otonom baru tersebut untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin mereka.
Dengan demikian, Perppu Pemilu 2024 memberikan arahan yang jelas terkait dengan pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan proses Pemilihan Umum dengan transparan dan demokratis.
2. Syarat Usia Panwaslu Hingga Pengawas TPS
Pada tahun 2023, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024 yang mengatur syarat usia bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Perppu tersebut, syarat usia Panwaslu hingga Pengawas TPS yang sebelumnya berusia minimal 25 tahun, saat ini berubah jadi minimal 21 tahun. Namun, jika tidak menemukan calon yang sesuai syarat, calon anggota yang berusia minimal 17 tahun juga boleh ikut dengan persetujuan Bawaslu.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Panwaslu dan pengawas TPS memiliki kematangan dan kecukupan pengalaman dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu. Dengan menetapkan syarat usia ini, diharapkan mereka dapat memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik serta mampu menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan independensi lembaga pengawas Pemilu guna memastikan berlangsungnya Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih baik dan menjadi ajang demokrasi yang berkualitas.
Advertisement