Alur Pengaduan KPK, Ketahui Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui pengaduan KPK perlu didukung oleh bukti yang kuat.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 07 Mar 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Bagaimana alur pengaduan KPK? Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap pelaku korupsi sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Apakah KPK memiliki sistem pengawasan yang canggih, seperti ribuan kamera atau jutaan mikrofon yang memantau setiap langkah pejabat dan proses pengadaan di seluruh negeri? 

Faktanya, salah satu kunci keberhasilan KPK adalah partisipasi aktif dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK mengandalkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi dan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu lembaga ini menyediakan layanan pengaduan KPK.

Informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui pengaduan KPK perlu didukung  oleh bukti yang kuat. Bukti tersebut kemudian akan menjadi landasan utama bagi KPK dalam mengusut dan menuntaskan sebuah kasus korupsi. Berikut ulasan tentang alur pengaduan KPK yang Liputan6.com rangkum dari laman aclc.kpk.go.id, Kamis (7/3/2024).

Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum
Ilustrasi Faktor Hukum Credit: pexels.com/Karolina

KPK memiliki peran yang sangat penting dalam menangani berbagai bentuk korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Berikut adalah beberapa bentuk tindakan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.

  1. Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang/badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Hal ini mencakup tindakan seperti penyelewengan dana publik, penyalahgunaan anggaran, atau manipulasi dalam pengadaan barang/jasa yang merugikan negara.
  2. Menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Contohnya termasuk penyalahgunaan dalam proses pengambilan keputusan, pemberian kontrak atau lisensi, serta pengaturan peraturan yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil.
  3. Penggelapan dalam jabatan, yang merujuk pada tindakan seseorang yang mengambil atau menggunakan barang atau uang yang menjadi tanggung jawabnya dalam jabatan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
  4. Pemerasan dalam jabatan, yang mencakup ancaman atau pemaksaan terhadap pihak lain untuk memberikan keuntungan atau keistimewaan tertentu dalam jabatan atau pekerjaannya.
  5. Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, seperti manipulasi dalam proses tender atau pengadaan, penyalahgunaan dana proyek, atau pemanfaatan jaringan korupsi untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
  6. Delik gratifikasi, yang melibatkan penerimaan atau pemberian hadiah, suap, atau imbalan lainnya kepada pejabat publik atau swasta dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang menguntungkan pihak yang memberikan gratifikasi.

Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Ditangani KPK

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Berikut adalah beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.

1. Melibatkan Aparat Negara

Tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait. Hal ini mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, jaksa, hakim, atau pejabat pemerintah lainnya, yang menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

2. Menyangkut Kerugian Negara

Tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian keuangan negara minimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). KPK fokus pada kasus-kasus korupsi yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara, baik dalam skala besar maupun kecil, namun tetap memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Dengan mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan koruptor lainnya, KPK berperan penting dalam memastikan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan serta pengelolaan keuangan negara. Upaya ini juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Layanan Pengaduan KPK

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK menyediakan beragam kanal komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Pengaduan KPK dapat dilakukan menggunakan surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, dan KPK Whistleblower's System (KWS).

KPK Whistleblower's System (KWS) memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara online melalui website resmi KPK. Fasilitas ini menjamin kerahasiaan pelapor dan memungkinkan mereka untuk aktif memantau perkembangan laporan yang disampaikan. Dengan KWS, pelapor tidak perlu khawatir identitas mereka akan terungkap kepada publik.

Langkah-langkah untuk menggunakan KPK Whistleblower's System cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi website KPK dan memilih menu "KPK Whistleblower's System" atau langsung mengaksesnya melalui http://kws.kpk.go.id. Penting bagi pelapor untuk memperhatikan persyaratan dan kelengkapan laporan yang disampaikan, karena laporan yang lengkap akan memudahkan KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Dengan adanya layanan pengaduan yang mudah diakses dan terjamin kerahasiaannya seperti KPK Whistleblower's System, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas korupsi dengan menyampaikan informasi dan laporan yang valid kepada KPK. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan dan transparansi dalam pemerintahan serta mewujudkan tata kelola yang baik di Indonesia.

Format Laporan KPK

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis
  2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  6. Sumber informasi untuk pendalaman
  7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti Pendukung yang Diperlukan

korupsi eks bupati mimika
Bukti Pendukung yang Diperlukan (ilustrasi)
  1. Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain,
  2. Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  3. Laporan hasil audit investigasi
  4. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  5. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  6. Foto dokumentasi
  7. Surat, disposisi perintah
  8. Bukti kepemilikan
  9. Identitas sumber informasi

Perlindungan Bagi Pelapor

KPK memberikan perlindungan bagi para pelapor yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri mengenai laporan yang disampaikan. Perlindungan kerahasiaan ini memberikan kepercayaan kepada pelapor untuk berani melaporkan kasus korupsi tanpa takut akan konsekuensi atau balasan negatif dari pihak yang dilaporkan. 

Selain jaminan kerahasiaan identitas, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor jika mereka merasa perlindungan tersebut masih dirasa kurang. Dengan memberikan perlindungan yang baik bagi para pelapor, KPK tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi, tetapi juga memastikan keberhasilan proses penegakan hukum dan keadilan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya