Apa Itu Operasi Tangkap Tangan? Simak Tujuan dan 8 Contoh Kasus di Indonesia

Operasi tangkap tangan adalah sebuah strategi penegakan hukum, untuk menangkap pelaku kejahatan secara langsung ketika sedang melakukan tindakan ilegal.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 20 Des 2023, 11:36 WIB
Diterbitkan 20 Des 2023, 10:35 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu operasi tangkap tangan? Operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya memberantas tindak korupsi di Indonesia. Metode ini dilakukan dengan cara menangkap pelaku tindak korupsi secara langsung, ketika sedang melakukan transaksi ilegal atau menerima suap.

Apa itu operasi tangkap tangan? Dasar hukum operasi tangkap tangan ini diatur dalam Undang-Undang Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan wewenang kepada KPK, untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

Setelah mengetahui apa itu operasi tangkap tangan? Maka salah satu contoh kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di Indonesia adalah kasus tindak korupsi yang melibatkan pejabat publik atau swasta, di mana melakukan transaksi suap dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Dalam kasus tersebut, KPK melakukan pengintaian dan operasi tangkap tangan untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak korupsi. Dengan melakukan operasi tangkap tangan, KPK dapat mengungkap praktik korupsi secara langsung dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Berikut ini penjelasan memadai tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/12/2023). 

Memahami Apa Itu Operasi Tangkap Tangan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Operasi tangkap tangan adalah suatu tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan, atau agen penegak hukum dengan cara menangkap pelaku kejahatan langsung saat sedang melakukan tindakan ilegal. Pendekatan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti langsung dan menangkap pelaku kejahatan pada saat kejadian, sehingga meminimalkan risiko pelarian dan memastikan bahwa bukti yang diperoleh dapat digunakan dalam proses hukum.

Operasi tangkap tangan seringkali digunakan dalam konteks kejahatan seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau kejahatan serius lainnya yang sulit diungkap melalui penyelidikan konvensional. Pendekatan ini memerlukan perencanaan taktis, koordinasi tim yang baik, dan pemahaman mendalam tentang kejahatan yang sedang diselidiki. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memberikan pesan deterrent kepada pelaku potensial serta memastikan keberhasilan proses hukum.   

Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penyelidikan yang juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak korupsi secara langsung. Terkait dengan operasi tangkap tangan, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik, dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Tujuan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Operasi tangkap tangan, sebagai salah satu metode penegakan hukum proaktif, memiliki beragam tujuan yang dirancang untuk mencapai hasil yang presisi dan efektif. Dengan menyelidiki dan menindak pelaku kejahatan langsung saat mereka beraksi, operasi ini memiliki dampak besar dalam mengungkap dan menindaklanjuti tindak kriminal. Berikut adalah tujuan-tujuan khusus dari operasi tangkap tangan:

1. Mendapatkan Bukti yang Tak Terbantahkan

Operasi tangkap tangan difokuskan pada pengumpulan bukti yang kuat dan tak terbantahkan. Dengan menangkap pelaku saat beraksi, bukti yang diperoleh menjadi lebih langsung, memastikan integritas dan keandalan informasi yang akan digunakan dalam proses hukum.

2. Mencegah Pelarian dan Perusakan Bukti

Tujuan penting dari operasi ini adalah mencegah pelarian pelaku kejahatan dan mengurangi risiko perusakan atau manipulasi bukti. Dengan menangkap mereka di tempat kejadian, aparat penegak hukum dapat mengamankan pelaku serta barang bukti dengan lebih efisien.

3. Menyampaikan Pesan Deterrent yang Kuat

Keberhasilan operasi tangkap tangan dapat menciptakan efek jera yang kuat. Pelaku kejahatan dan kelompok kriminal menjadi sadar bahwa tindakan mereka dapat berakhir dengan penangkapan langsung, menyebabkan penurunan potensial dalam tingkat kejahatan.

4. Memastikan Keadilan dalam Proses Hukum

Operasi tangkap tangan bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan keadilan. Dengan memiliki bukti langsung, kasus hukum menjadi lebih substansial dan dapat memfasilitasi jalannya persidangan tanpa hambatan yang tidak perlu.

5. Perlindungan dan Penyelamatan Korban

Operasi ini dapat dimotivasi oleh keinginan untuk melindungi atau menyelamatkan korban yang mungkin menjadi target pelaku kejahatan. Dengan tindakan langsung, aparat penegak hukum dapat merespons cepat untuk menghentikan potensi bahaya terhadap korban.

6. Membangun Kepercayaan Masyarakat

Keberhasilan operasi tangkap tangan juga memberikan kontribusi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat respons yang cepat dan tindakan tegas terhadap kejahatan, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap keadilan.

7. Menekan Kejahatan dan Organisasi Kriminal

Operasi tangkap tangan dapat diarahkan, untuk menekan kejahatan secara umum dan meredakan aktivitas kelompok kriminal tertentu. Dengan menangkap pemimpin atau anggota kunci, aparat penegak hukum dapat meredam potensi ancaman dari kelompok kriminal tersebut.

Contoh Kasus di Indonesia

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

1. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK: Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani

Pada tahun 2008, Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap dalam OTT KPK karena diduga menerima suap sekitar AS$660 ribu atau sekitar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani alias Ayin. Uang suap tersebut, yang dibungkus dalam kardus, diambil langsung oleh Urip dari rumah Ayin di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Suap ini terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Urip dihukum 20 tahun penjara, sementara Ayin divonis lima tahun penjara.

2. OTT KPK: Rudi Rubiandini

Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas), terjaring dalam OTT KPK di kediamannya di Jakarta Selatan. Uang sebesar AS$400 ribu, AS$90 ribu, dan Sing$127 ribu disita dalam kasus ini. Rudi didakwa menerima suap dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

3. OTT KPK: Ahmad Fathanah

Ahmad Fathanah, simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terlibat dalam OTT KPK pada awal 2013. Fathanah ditangkap di sebuah kamar hotel mewah di Jakarta, saat menerima uang dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam kantung kresek dan koper. Operasi ini juga melibatkan penangkapan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang divonis 16 tahun penjara, dan Ahmad Fathanah yang dihukum 14 tahun penjara.

4. OTT KPK: Akil Mochtar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, ditangkap dalam OTT KPK karena menerima suap. Pengusaha Cornelis Nalau dan Anggota DPR Chairun Nisa juga terlibat. Uang sekitar Rp3 miliar, terdiri dari Sing$284.050 dan $22 ribu, disita. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, adik Gubernur Banten Tubagus Chaery Wardana, dan advokat Susi Tur Andayani juga ditangkap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten.

5. OTT KPK: Advokat Gary dan Tiga Hakim PTUN Medan

Advokat M Yagari Bhastara alias Gary terjaring OTT KPK saat memberikan suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya. KPK menyita uang suap sebesar AS$15 ribu dan Sing$5 ribu. Kasus ini melibatkan advokat senior, OC Kaligis, yang akhirnya juga terjerat dalam kasus tersebut.OTT KPK: Annas Maamun

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam OTT KPK pada 2014 terkait suap terkait status hutan tanaman industri (HTI). Uang suap sekitar Sing$156 ribu dan Rp500 juta disita dalam operasi ini. Pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga terlibat dalam kasus ini.

6. OTT KPK: Numfor Yesaya Sombuk

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk ditangkap oleh KPK di sebuah hotel di Jakarta. Operasi tangkap tangan ini melibatkan uang suap sebesar Sing$100 ribu terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Teddy Renyut, pengusaha yang memberikan suap, juga ditangkap.

7. OTT KPK: Deviyanti Rochaeni

Jaksa Devi Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditangkap KPK karena menerima uang suap sebesar Rp528 juta terkait kasus korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang. Uang suap tersebut diketahui berasal dari istri tersangka lain, Jajang Abdul Kholik.

8. OTT KPK: Ade Swara dan Istrinya Nur Latifah

Bupati Karawang Ade Swara terjaring OTT KPK karena diduga meminta uang suap sebesar Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi. Uang diserahkan dalam bentuk dolar, yakni AS$424.329. Ade dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya