Liputan6.com, Jakarta Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun kepada seseorang yang melakukan tindakan positif atau memberikan keuntungan tertentu. Praktik gratifikasi ini sudah lazim di beberapa bidang, seperti dalam dunia bisnis, pemerintahan, atau sektor publik. Walaupun sering kali terjadi di lingkungan profesional, gratifikasi sebenarnya dapat melibatkan siapa saja. Hal ini dapat memengaruhi integritas dan objektivitas seseorang dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga
Advertisement
Ciri-ciri gratifikasi termasuk adanya keterlibatan dua pihak: pemberi dan penerima. Gratifikasi dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa contoh gratifikasi termasuk memberi uang, barang berharga, tiket liburan, atau fasilitas lainnya kepada seseorang. Pemberian ini biasanya bertujuan untuk mendapatkan jasa, perlindungan, pertimbangan khusus, atau layanan yang lebih baik. Oleh karena itu, gratifikasi sering kali dianggap sebagai upaya korupsi atau tindakan penyuapan.
Untuk mengatasi praktik gratifikasi, pemerintah mengeluarkan peraturan dan sanksi yang ketat. Sanksi gratifikasi dapat bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan pidana, seperti hukuman penjara, denda, atau pencabutan hak-hak tertentu. Salah satu cara untuk mencegah gratifikasi adalah dengan meningkatkan kesadaran dan etika di kalangan masyarakat. Perusahaan dan instansi juga dapat menerapkan kebijakan yang transparan dan memberikan pelatihan etika kepada karyawan agar dapat menghindari dan melapor praktik gratifikasi yang terjadi.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/3/2024) tentang apa itu gratifikasi.
Apa Itu Gratifikasi?
Apa itu gratifikasi bisa dimaknai sebagai suap yang tertunda atau suap terselubung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu gratifikasi yaitu pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Apa itu gratifikasi adalah istilah yang dijelaskan dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Dalam UU ini, yang gratifikasi dipahami sebagai pemberian dalam arti luas. Pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi ini baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Biasanya, apa itu gratifikasi digunakan dalam konteks pemberian yang diterima oleh PNS atau penyelenggara negara.
Menurut UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apa itu gratifikasi dikenali juga dalam bentuk positif dan negatif dalam KBBI. Gratifikasi negatif adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan pamrih, sedangkan gratifikasi positif dimaknai sebagai pemberian yang dilakukan dengan niat tulus sebagai tanda kasih, tanpa mengharapkan balasan apa pun.
Advertisement
Ciri-Ciri Gratifikasi
Apa itu gratifikasi tentunya memiliki ciri-ciri tertentu yang bisa kamu kenali. Pada prinsipsipnya gratifikasi bersifat netral dan wajar. Tapi, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kriteria gratifikasi yang dilarang adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Selanjutnya, penyebutan gratifikasi yang dilarang ini disebut dengan "Gratifikasi".
PNS atau penyelenggara negara yang sering menerima gratifikasi terlarang akan terjerumus pada tindak korupsi lain seperti suap dan pemerasan. Ini membuat gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi. Menurut KPK, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah:
- terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
- terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah
- terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi d luar penerimaan yang sah
- terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah
- dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai
- dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
- merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas
- dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan
- dan lain sebagainya
Sanksi Gratifikasi
Hukuman bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 UU No. 20/2001. Penerima gratifikasi bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman ini juga berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Apa itu gratifikasi termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasa 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, penerima gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana jika ia melaporkan gratifikasi pada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Advertisement
Cara Mengenali Gratifikasi
Pemberian yang bersifat gratifikasi wajib ditolak. Jika tidak bisa ditolak, penerima wajib melaporkannya pada KPK. Ada sejumlah pertanyaan yang bisa diajukan ke diri sendiri untuk mengenali apakah sebuah pemberian bisa dikatakan gratifikasi atau tidak. Pertanyaan ini dirangkum dalam singkatan PROVE IT.
P - Purpose: tujuan. "Apakah tujuan pemberian ini?"
R - Rules: aturan. "Bagaimana aturan mengatur tentang gratifikasi?
O - Openess: keterbukaan. "Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut?" apakah hadiah diberi secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum?
V - Value: nilai. "Berapa nilai gratifikasi tersebu? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi, maka sebaiknya penerima bersikap lebih hati-hati dan menolak pemberian tersebut.
E - Ethic: etika. "Apakah nilai moral pribadi Anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?"
I - Identity: identitas. "Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?"
T - Timing: waktu pemberian. "Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan?"