Waktu Terlarang Membayar Zakat Fitrah, Pahami Sunahnya

Waktu terlarang membayar zakat fitrah, menurut ajaran Islam, terbagi menjadi beberapa kategori, yakni makruh hingga haram.

oleh Laudia Tysara diperbarui 05 Apr 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 16:30 WIB
Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat mendoakan warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan oleh setiap muslim kepada kaum yang membutuhkan. Sebagai salah satu rukun Islam ketiga, umat Islam wajib menjalankan kewajiban ini. Pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Namun, penting untuk memahami bahwa terdapat waktu terlarang membayar zakat fitrah, yang menunjukkan waktu yang tidak tepat untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Waktu terlarang membayar zakat fitrah, menurut ajaran Islam, terbagi menjadi beberapa kategori. Salah satunya adalah waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri sampai tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu magrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini tidak dianjurkan meskipun tidak diharamkan secara langsung. Ada pula waktu yang diharamkan.

Sebagai gantinya, ada waktu yang paling utama atau wajib dan disunahkan membayar zakat fitrah, yaitu mulai dari akhir Ramadan hingga awal Syawal. Pada periode ini, umat Islam diperintahkan untuk segera membayar zakat fitrah sebagai bagian dari ibadah yang dianjurkan dalam agama.

Pahami dengan baik bahwa memahami waktu terlarang membayar zakat fitrah sangat penting bagi umat Islam. Ini tidak hanya meneguhkan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan ibadah zakat fitrah berada dalam kerangka yang benar dan berkah.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang waktu terlarang membayar zakat fitrah yang dimaksudkan, Jumat (5/4/2024).

Waktu Makruh

Setelah sholat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu magrib hari raya Idul Fitri adalah waktu yang termasuk dalam kategori makruh untuk membayar zakat fitrah. Ini termasuk waktu terlarang membayar zakat fitrah.

Meskipun tidak diharamkan secara langsung, tetapi disarankan untuk menghindari pembayaran zakat fitrah pada waktu tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah ayat 60)

Contoh praktiknya adalah seseorang yang sibuk dengan acara perayaan Idul Fitri sehingga menunda pembayaran zakat fitrah hingga akhir hari raya.

Meskipun tindakan tersebut tidak diharamkan, namun disarankan untuk membayar zakat fitrah sebelum atau pada hari raya Idul Fitri untuk memastikan kepatuhan terhadap ajaran agama.

Waktu Mubah

Waktu terlarang membayar zakat fitrah ini mencakup periode dari awal hingga akhir Ramadan. Umat Islam tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan karena zakat fitrah menjadi kewajiban yang berlaku khusus selama bulan Ramadhan.

Dari sahabat Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Misalnya, seorang Muslim yang ingin membayar zakat fitrah pada bulan Sya'ban sudah tidak sesuai dengan ketentuan karena zakat fitrah hanya berlaku pada bulan Ramadhan.

Seorang individu yang melakukan pembayaran zakat fitrah di luar waktu yang ditetapkan ini, meskipun berniat baik, tindakannya hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan sebagai zakat fitrah yang sah menurut ajaran Islam.

Waktu Haram

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Waktu yang dianggap haram untuk membayar zakat fitrah atau waktu terlarang membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Ini berarti bahwa pembayaran zakat fitrah setelah waktu ini dianggap tidak sah dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Dikutip dari kitab Nihayatuz Zain oleh Syekh M Nawawi, bahwa waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.

Contoh praktiknya adalah seseorang yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri tanpa alasan yang sah. Meskipun tindakan tersebut mungkin dilakukan dengan niat baik, namun tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

Waktu Wajib

Selain waktu terlarang membayar zakat fitrah, ketahui waktu wajib membayar atau waktu paling utama membayarnya. Waktu wajib zakat fitrah dimulai dari akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

Ini berarti zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi individu yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah ayat 103)

Contohnya, seseorang yang baru lahir pada malam terakhir Ramadhan harus membayar zakat fitrah meskipun hanya hidup beberapa jam pada bulan itu. Begitu juga, orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadhan sebelum akhir bulan harus membayar zakat fitrah atas nama mereka.

Ini karena syarat untuk membayar zakat fitrah adalah adanya kehidupan pada sebagian waktu bulan Ramadhan dan Syawal.

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah ayat 43)

Waktu Sunah

Tidak hanya waktu wajib, tetapi yang disunahkan sesuai petunjuk dari Rasulullah SAW. Waktu sunah untuk membayar zakat fitrah dimulai sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum sholat Idul Fitri sebagaimana dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Meskipun membayar zakat fitrah selama waktu sunah tidak dianggap sebagai kewajiban, namun dianjurkan agar umat Muslim melakukannya.

Contoh praktiknya adalah seorang Muslim yang membayar zakat fitrah pada malam takbiran untuk memastikan bahwa mereka telah menunaikan kewajiban agama dengan baik dan untuk mendapatkan keberkahan di Hari Raya Idul Fitri. Tindakan ini juga dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan antar sesama umat Muslim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya