Liputan6.com, Jakarta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang sangat penting bagi program-program kesejahteraan sosial di Indonesia. DTKS meliputi beberapa kategori utama, yaitu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).Â
DTKS menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial. Program-program ini meliputi, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain bantuan sosial langsung, DTKS juga digunakan sebagai dasar pendaftaran untuk program-program lain, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
Advertisement
Baca Juga
Data ini memuat 40% penduduk Indonesia yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah dan berhak menerima bantuan sosial. Oleh sebab itu, Indonesia wajib memahami cara cek data DTKS agar dapat memastikan kelayakan untuk menerima bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah. Kementerian Sosial menyediakan situs web khusus, yaitu dtks.kemensos.go.id untuk cek data DTKS.
Cek data DTKS juga penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dengan mengecek status DTKS, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan berhak atas berbagai program kesejahteraan yang ditawarkan pemerintah. Berikut cek data DTKS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/5/2024).
Panduan Cara Cek Data DTKS
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek data DTKS agar dapat menerima bantuan sosial.
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser internet.
- Pilih provinsi tempat tinggal Penerima Manfaat (PM) dari daftar yang tersedia.
- Pilih kabupaten atau kota tempat tinggal PM dari opsi yang muncul setelah memilih provinsi.
- Pilih kecamatan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia setelah memilih kabupaten atau kota.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal PM dari daftar yang muncul setelah memilih kecamatan.
- Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.
- Ketikkan empat huruf kode yang terlihat dalam kotak kode di layar. Kode ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh manusia, bukan oleh bot.
- Klik tombol "Cari Data" untuk memulai proses pencarian.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses informasi yang telah dimasukkan.
- Periksa hasil pencarian yang akan menampilkan status penerima manfaat sesuai dengan wilayah dan nama yang telah dimasukkan. Informasi yang ditampilkan akan menunjukkan apakah PM terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat mengetahui status mereka dalam DTKS dan memastikan apakah mereka berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Advertisement
Cara Mendaftar sebagai Penerima Bansos
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat bansos dalam DTKS dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial melalui metode offline dan online.
1. Pendaftaran Offline
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah pendaftaran, desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
- Data yang sudah diinput diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati atau wali kota.
- Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.
- Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait untuk langkah selanjutnya.
2. Pendaftaran Online
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler Anda.
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru" setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Prakerja.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS. Proses ini memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.