Tata Cara Membuat NPWP Online, Siapkan 3 Dokumen Ini

Syarat dan cara membuat NPWP secara online gratis.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 31 Mei 2024, 16:34 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 10:25 WIB
Pemadanan data NIK menjadi NPWP
Segera validasi data NIK kamu menjadi NPWP/copyright Fimela

Liputan6.com, Jakarta Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, tidak perlu khawatir karena kini proses pembuatannya dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP telah menjadi lebih mudah, bahkan Anda hanya memerlukan ponsel untuk melakukannya. NPWP memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat karena digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pihak pajak. Dengan memiliki NPWP, Anda memiliki identitas resmi sebagai wajib pajak yang membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur cara membuat NPWP secara online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP. Setelah menemukannya, lengkapi formulir tersebut dengan informasi yang diminta. Proses pengisian formulir ini merupakan tahap awal dari cara membuat NPWP secara online.

Setelah formulir terisi lengkap, kirimkan dokumen yang diminta melalui platform yang disediakan. Tim DJP akan memproses permohonan Anda dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi. Dengan demikian, Anda telah berhasil menyelesaikan proses cara membuat NPWP secara online dengan mudah dan efisien. NPWP yang Anda miliki akan menjadi identitas yang penting dalam melaporkan pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tata cara membuat NPWP secara online, pada Jumat (17/5).

Syarat dan Dokumen untuk Membuat NPWP

NPWP
Cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP/copyright Fimela

Sebelum Anda memulai proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Simak dengan cermat syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga.
  • Jika Anda memiliki paspor, sertakan fotokopi paspor.
  • Jika Anda memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap, lampirkan fotokopi dokumen tersebut.

2. Surat Keterangan Bekerja

  • Pastikan Anda memiliki surat keterangan bekerja yang sah dari tempat kerja Anda. Surat ini diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan dan penghasilan Anda.

3. Bagi Wanita yang Telah Menikah

  • Wanita yang sudah menikah perlu menyiapkan fotokopi NPWP suami.
  • Sertakan juga fotokopi Kartu Keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta jika ada.

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan status dan kebutuhan Anda. Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Anda dapat melengkapi data identitas dan status keuangan yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pendaftaran NPWP. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, Anda dapat memperlancar proses pembuatan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.

Tata Cara Membuat NPWP

Sebelum Anda mulai membuat NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan email aktif. NPWP yang berhasil dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat Anda melalui pos. Selain itu, setelah memiliki NPWP, Anda dapat melanjutkan dengan membuat EFIN untuk kemudian melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.

Langkah-langkah Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online:

  1. Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
  2. Siapkan NIK, KK, dan email aktif yang akan digunakan untuk registrasi.
  3. Klik opsi "Daftar Akun" dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang ditampilkan.
  4. Tekan tombol "Daftar" untuk mengirimkan permohonan registrasi.
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi akun. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Setelah mengaktifkan akun, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama lengkap, nomor HP, dan alamat email.
  7. Tekan tombol "Daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  8. Lakukan login dengan menggunakan email yang telah terdaftar.
  9. Anda akan diarahkan ke dalam platform, lalu pilih opsi untuk mengisi data wajib pajak yang relevan.
  10. Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan sebagai persetujuan terhadap syarat dan ketentuan.
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif pajak yang sesuai.
  12. Setelah selesai mengisi data, tekan tombol "Minta Token" dan isi Captcha yang ditampilkan, lalu klik "Submit".
  13. Kode token akan dikirimkan ke email Anda. Salin kode tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Terakhir, tekan tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP Anda.

Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, selamat! Anda telah berhasil membuat NPWP pribadi secara online dan siap untuk melanjutkan proses administratif pajak Anda.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya