Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi, Lengkapi Persyaratannya

Cara membuat NPWP online dapat dilakukan melalui website resmi DJP di pajak.go.id.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 31 Mei 2024, 19:47 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 18:55 WIB
Cara Membuat NPWP Online
Yuk, segera daftarkan NPWP online-mu sekarang/copyright Adrian Putra/Fimela

Liputan6.com, Jakarta Setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai identitas yang diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kini, proses pembuatan NPWP menjadi lebih mudah dengan adanya fasilitas pendaftaran secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara membuat NPWP online dapat dilakukan melalui website resmi DJP di pajak.go.id. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, karena pembuatan NPWP bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Dengan adanya layanan cara membuat NPWP online, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran untuk menghindari penolakan atau penundaan proses. Berikut cara membuat NPWP online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Persyaratan untuk Cara Membuat NPWP Online

NPWP
Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyright Surya Jony / Shutterstock.com

Cara membuat NPWP online merupakan langkah yang mudah dan efisien bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan. Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online.

  1. Scan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  2. Scan Kartu Keluarga (KK) yang memuat data keluarga juga diperlukan untuk verifikasi data pribadi.
  3. Scan Paspor sebagai identitas utama bagi WNA.
  4. Scan KITAS atau KITAP sebagai bukti izin tinggal yang sah di Indonesia.
  5. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan atau tempat bekerja.

Bagi Wanita yang Telah Menikah ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebagai berikut.

  1. Scan NPWP Suami: Dibutuhkan untuk memastikan bahwa data perpajakan terintegrasi.
  2. Kartu Keluarga: Memuat data keluarga yang lengkap, termasuk informasi suami.
  3. Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta: Dokumen ini diperlukan jika ada perjanjian khusus antara suami dan istri mengenai pemisahan penghasilan dan harta.

Ulasan tentang Tahapan Membuat NPWP Online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online adalah proses yang praktis dan dapat dilakukan dari mana saja. Berikut adalah tahapan lengkap untuk membuat NPWP online berdasarkan informasi yang tersedia.

1.  Buat Akun

  1. Kunjungi situs pajak.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran NPWP".
  3. Masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha untuk verifikasi. Klik "Daftar".
  4. Buka email yang Anda gunakan untuk mendaftar, cari email dari DJP yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  5. Setelah aktivasi, isi data diri secara lengkap. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan teliti. Klik "Daftar" untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
  6. Akun DJP Online Anda kini sudah aktif dan siap digunakan.

2. Pendaftaran NPWP

  1. Gunakan email dan password yang telah Anda buat untuk masuk ke akun DJP Online.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu "Pendaftaran NPWP".
  3. Masukkan semua data yang diminta dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang terlewat. Klik "Next" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Pada setiap pernyataan yang muncul, beri centang di kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
  5. Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diisi, lalu kirim permohonan Anda.
  6. Klik "Minta Token" dan isi captcha yang tersedia. Token ini diperlukan untuk verifikasi lebih lanjut.
  7. Klik "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.

3. Verifikasi

  1. Setelah mengirim permohonan, Anda akan menerima kode token melalui email.
  2. Cek inbox email Anda dan temukan email yang berisi kode token dari DJP.
  3. Salin kode token yang ada di email.
  4.  Kembali ke halaman pendaftaran NPWP, masukkan kode token tersebut, lalu tekan tombol "Kirim".
  5. Setelah kode token dikirim dan diverifikasi, permohonan NPWP online Anda selesai. Anda akan menerima NPWP melalui email atau dapat mencetaknya dari akun DJP Online Anda.

Keuntungan Cara Membuat NPWP Online

NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)
  1. Kemudahan Akses: Proses pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak.
  2. Efisiensi Waktu: Mengurangi waktu yang diperlukan dibandingkan dengan pendaftaran secara langsung.
  3. Transparansi dan Monitoring: Status permohonan dapat dipantau secara online, sehingga Anda dapat mengetahui perkembangan permohonan secara real-time.
  4. Pengurangan Penggunaan Kertas: Semua dokumen dan data dikirim secara digital, mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran NPWP secara online menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan untuk menyiapkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya