Panitia Pemilu PPS dan PPK, Kenali Tugas,Wewenang, Beserta Gajinya

Panitia pemilu ini direkrut oleh KPU sebelum penyelenggaraan pemilu.

oleh Husnul Abdi diperbarui 19 Jan 2024, 18:20 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 18:20 WIB
Panitia Pemilu
Panitia Pemilu (Image by macrovector on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Panitia pemilu PPS dan PPK mungkun belum dikenali oleh sebagian orang. Padahal keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemilihan Umum atau pemilu adalah pesta demokrasi di Indonesia untuk menentukan pemimpin negara. Dalam pemilu terdapat berbagai istilah seperti PPS dan PPK hingga KPPS yang mungkin belum kamu pahami tugas-tugasnya.

Panitia pemilu ini direkrut oleh KPU sebelum penyelenggaraan pemilu. PPS, PPK, hingga KPPS ini memiliki tugas masing-masing dan juga akan mendapatkan gaji yang berbeda. Bila kamu tertarik untuk menjadi salah satunya, kamu tentu perlu memahami tugas hingga gaji yang akan didapatkan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (19/1/2024) tentang panitia pemilu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Panitia Pemilu PPS dan PPK

Panitia pemilu PPS dan PPK perlu kamu kenali kepanjangannya. PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sementara itu, PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Ada pula istilah KPPS, yang merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS. Selain itu, ada pula PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri, yaitu panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.


Tugas PPS (Panitia Pengumutan Suara)

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (Istimewa)

Melansir dari laman Fakultas Hukum UMSU, sebagai panitia Pemilu, PPS bertugas sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 yaitu:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; 
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; jdih.kpu.go.id – 12 – g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
  7. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS (Panitia Pengumutan Suara)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Foto oleh Edmond Dantès: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-laki-laki-perempuan-kelompok-7103110/)

Masih melansir dari laman Fakultas Hukum UMSU, sebagai panitia pemilu, beberapa tugas utama PPK menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 meliputi:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
  8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPS dan PPK

Gaji panitia pemilu PPS dan PPK tentunya membuat penasaran banyak orang. Apalagi, panitia pemilu ini memiliki tugas yang cukup besar dalam menyelenggarakan pemilu sebagai bentuk pesta demokrasi di Indonesia. Jadi, gaji panitia pemilu PPS dan PPK penting diketahui sebelum kamu mendaftar. Berikut gaji panitia pemilu PPS dan PPK:

 

Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

 

Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya