Kerja PTPS Pemilu 2024, Gaji, Masa Kerja, dan Jadwal Tugasnya

PTPS Pemilu 2024 akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024.

oleh Laudia Tysara diperbarui 11 Jan 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2024, 20:30 WIB
KPU Kota Tangerang Selatan
Selain itu, area gudang KPU Kota Tangerang Selatan yang menjadi tempat penyimpanan surat suara untuk Pemilu 2024 juga mulai mendapatkan pengamanan ketat dari Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, memerlukan kerja keras dari Petugas Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. PTPS merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengawasan pemilu.

Mereka memiliki tanggung jawab vital dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara. Juga memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suaranya dengan bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.

Untuk memenuhi tugasnya, PTPS Pemilu 2024 akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024, dengan masa kerja yang berlangsung selama satu bulan. Selama periode ini, mereka akan memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sebagai bagian dari kewajibannya, mereka juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, maupun dengan PTPS di luar wilayah kelurahan/desa.

Besar gaji yang akan diterima oleh PTPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Besaran honorarium ini mencerminkan penghargaan atas komitmen dan kerja keras yang diberikan oleh PTPS dalam memastikan kelancaran proses pemilu.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang kerja PTPS Pemilu 2024 lengkap besaran gajinya, Kamis (11/1/2024).

Kerja PTPS Pemilu 2024

KPU Kota Tangerang Selatan
Pekerja melakukan pengisian logistik ke dalam kotak suara di Gudang Logistik Pemilu 2024 Kota Tangerang Selatan, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). KPU Kota Tangerang Selatan mulai mencicil dengan memasukkan kelengkapan logistik Pemilu ke dalam kotak suara. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, mencakup beragam aspek yang sangat penting untuk kelancaran dan keabsahan proses pemilihan.

1. Melakukan Pengawasan

Meliputi pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), PTPS memiliki tugas yang sangat penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Mencegah Terjadinya Pelanggaran

Selain itu, PTPS juga memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini menunjukkan bahwa PTPS tidak hanya bertugas untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Legislatif, tetapi juga bertanggung jawab dalam pemilihan kepala daerah di berbagai tingkatan.

3. Menerima Laporan Pelanggaran

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu juga mencakup penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta penyampaian laporan dan/atau temuan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Penerimaan dan pengelolaan laporan ini menunjukkan peran krusial yang dimainkan oleh PTPS dalam mendeteksi, melaporkan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan keadilan dan integritas.

Selain itu, dalam rangka melakukan pengawasan yang efektif, PTPS memiliki kewenangan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Konsultasi dan koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa bentuk konsultasi dan koordinasi yang dapat dilakukan oleh PTPS mencakup:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

Apabila terdapat kebutuhan untuk mendapatkan pandangan atau advis dari Panwaslu Kelurahan/Desa terkait proses pengawasan di tingkat lokal, PTPS dapat melakukan konsultasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang ditetapkan.

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

Untuk masalah yang bersifat lebih luas atau terkait dengan kebijakan umum pengawasan, PTPS dapat melakukan konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. Hal ini memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan komprehensif di tingkat kecamatan.

3. Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa

Koordinasi antar-PTPS di wilayah yang sama merupakan hal yang penting dalam upaya memastikan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan efisien. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan pengalaman, yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa

Adanya koordinasi antara PTPS dari wilayah yang berbeda memungkinkan adanya pertukaran informasi dan pengalaman, serta mutual support antar-PTPS yang dapat meningkatkan efektivitas dalam pengawasan skala yang lebih besar.

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur bahwa koordinasi dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas. Hal ini menekankan bahwa konsultasi dan koordinasi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan PTPS dan penyelesaian permasalahan yang muncul dalam konteks tugas mereka.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Mengutip dari buku berjudul Buku Saku PTPS Pemilu, ini kewenangan setiap PTPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

Pada saat menjalankan tugasnya di tempat pemungutan suara (TPS), PTPS memiliki wewenang untuk mengidentifikasi dan menyampaikan keberatan terhadap segala dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses tersebut dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

PTPS memiliki tanggung jawab untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat yang dikeluarkan setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai. Hal ini melibatkan penerimaan dokumen resmi yang merupakan hasil akhir dari proses tersebut, yang kemudian akan menjadi bukti atau rekapan resmi terkait dengan hasil pemilihan di TPS tersebut.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain tugas-tugas di atas, PTPS juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan dan prosedur lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini mencakup segala upaya yang diperlukan untuk memastikan integritas dan validitas proses pemilihan di TPS dan memastikan pemenuhan terhadap segala peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, ini hal-hal yang dilarang bagi Pengawas TPS:

1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara

Pengawas TPS harus mematuhi aturan dan etika yang melarang mereka untuk memengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Selain itu, mereka dilarang untuk melihat pemilih saat mencoblos surat suara dalam bilik suara. Melalui penerapan aturan tersebut, diharapkan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil, terbuka, dan tanpa tekanan, sehingga hak suara setiap pemilih dijamin terlindungi.

2. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

Sebagai pengawas yang independen, mereka tidak diperkenankan untuk terlibat dalam proses pengolahan dan persiapan perlengkapan pemungutan serta penghitungan suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun yang dapat mengganggu keabsahan dan keadilan proses pemungutan suara.

3. Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara

Pengawas TPS tidak diperkenankan untuk mengisi formulir pemungutan suara serta hasil penghitungan suara. Tindakan ini diwujudkan sebagai bentuk keberpihakan mereka dan untuk menjamin keotentikan dari hasil penghitungan yang dihasilkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

4. Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

Tugas utama pengawas TPS adalah melakukan pemantauan dan observasi terhadap proses pemungutan suara. Oleh karena itu, mereka dilarang untuk mengganggu atau menghalangi kerja dari KPPS, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan. Oleh karena itu, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses tersebut, sehingga diharapkan proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dapat dianggap sah dan adil.

 

 

Gaji dan Masa Kerja PTPS Pemilu 2024

Poster Sosialisasi Visi dan Misi Capres-Cawapres Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berdasarkan informasi dari Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besaran honorarium (gaji) yang akan diterima oleh Petugas Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Gaji ini menggambarkan penghargaan bagi PTPS atas pelaksanaan tugas mereka dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilantik pada 22 Januari 2024 untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap proses pemilihan. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan berlangsung dengan transparan, adil, serta bebas dari kecurangan.

Selain itu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengawas TPS akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Waktu pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024, artinya PTPS akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024.

Sehubungan dengan periode kerja yang singkat tersebut, masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya berlangsung selama satu bulan. Dengan periode kerja yang pendek tersebut, PTPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat dianggap sah dan adil.

Ini jadwal kerja PTPS Pemilu 2024:

Jadwal kerja PTPS Pemilu 2024 mengikuti serangkaian tahapan yang penting dalam proses seleksi, persiapan, dan penempatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Tahapan-tahapan tersebut mencakup:

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19-31 Desember 2023):

Tanggal tenggat waktu sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bagi mereka yang berminat menjadi PTPS. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa informasi terkait kebutuhan, kriteria, dan tata cara pendaftaran PTPS tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) (2-6 Januari 2024):

Tanggal-tanggal di mana para calon PTPS dapat mendaftar dan menyusun serta mengajukan berkas pendaftaran. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk menilai kualifikasi dan kemampuan calon PTPS.

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran (2-6 Januari 2024):

Pada tahap ini, pihak terkait akan mengevaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh calon PTPS sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Pengumuman perpanjangan (7 Januari 2024):

Apabila diperlukan, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran untuk memberi kesempatan lebih bagi calon PTPS yang mungkin tertarik untuk mendaftar.

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) (7-8 Januari 2024):

Masa penerimaan berkas pendaftaran tambahan dari calon PTPS yang memanfaatkan kesempatan perpanjangan.

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7-8 Januari 2024):

Penilaian ulang terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran tambahan yang diterima selama masa perpanjangan.

7. Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024):

Pengumuman calon PTPS yang dinyatakan lolos proses administrasi awal dan bersiap melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Tahapan-tahapan selanjutnya mencakup partisipasi masyarakat, proses wawancara, penetapan dan pengumuman calon terpilih, serta tahapan pelantikan pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024. Semua tahapan tersebut disusun secara hati-hati untuk memastikan bahwa seleksi PTPS dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa PTPS yang terpilih adalah yang paling berkualifikasi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya