Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran NPWP online adalah solusi modern yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak, cukup dengan mengakses situs resmi Ditjen Pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi birokrasi dalam proses administrasi perpajakan.
Baca Juga
Advertisement
Proses pendaftaran NPWP online dirancang untuk cepat dan mudah, hanya memerlukan beberapa dokumen pendukung yang dapat diunggah secara digital. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon akan menerima konfirmasi dan NPWP akan dikirim langsung ke alamat yang terdaftar. Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.
Selain mempermudah proses pendaftaran, layanan NPWP online juga mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan akses yang lebih mudah dan cepat, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara pendaftaran NPWP online yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).
Persayaratan Pendaftaran NPWP Online untuk Pribadi
Sebelum Anda membuat NPWP untuk pribadi, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
- Surat Keterangan Bekerja.
- Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Advertisement
Cara Pendaftaran NPWP untuk Pribadi Secara Online
Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan. Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Hal yang utama adalah siapkan NIK, KK dan email aktif.
- Kemudian klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha.
- Setelah itu, tekan tombol daftar.
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a/i jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
- Lalu login dengan email Anda.
- Selanjutnya anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP.
Pendaftaran NPWP Online untuk Badan Usaha
Syarat daftar NPWP badan yang berorientasi pada profit:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik
Syarat daftar NPWP badan yang tidak berorientasi pada profit:
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
Syarat daftar NPWP badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, begini langkah-langkah mendaftarnya:
- Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id.
- Buat akun baru dengan mengklik "Daftar" pada halaman utama.
- Masukkan alamat email yang aktif dan ikuti petunjuk yang dikirimkan oleh sistem eregistration.
- Pilih jenis badan usaha yang akan didaftarkan (misalnya, PT, CV, atau Yayasan).
- Isi data perusahaan, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan informasi lainnya yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta pendirian, TDP, SIUP, dan NPWP direktur.
- Konfirmasikan permohonan dengan menggunakan token yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
- Tunggu proses verifikasi dan pengiriman NPWP fisik ke alamat perusahaan atau email yang terdaftar.
Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem eregistration dengan benar untuk memastikan proses daftar NPWP badan berjalan lancar.
Advertisement