Liputan6.com, Jakarta - Tapera adalah program Tabungan Perumahan Rakyat yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama mereka hingga renovasi. Manfaat utama dari iuran Tapera melansir dari situs website resmi Tapera meliputi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan syarat peserta telah terdaftar minimal satu tahun.
Program ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memiliki hunian yang layak melalui simpanan yang ditabung secara periodik.
Mekanisme potongan Tapera melibatkan pemotongan gaji bulanan dari peserta yang merupakan karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun PNS. Sesuai dengan Pasal 15 PP 21/2024, potongan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan dilakukan, di mana pekerja swasta dibagi antara pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%), sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh potongan.
Advertisement
Penyetoran dilakukan setiap bulan ke Rekening Dana Tapera, memastikan dana tersedia untuk kebutuhan perumahan peserta. Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Program Tapera akan mulai dijalankan penuh pada tahun 2027, mengikuti ketentuan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku, yaitu pada 20 Mei 2024. Ketentuan itu juga tertuang dalam Dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang mekanisme potongan Tapera dan gambaran programnya, Selasa (28/5/2024).
Mekanisme Potongan Tapera
Mekanisme potongan Tapera diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Berdasarkan pasal 15, besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, 3% tersebut dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, peserta pekerja mandiri menanggung keseluruhan simpanan sebesar 3% dari penghasilan mereka sendiri.
Potongan Tapera untuk Karyawan Swasta
Potongan Tapera untuk karyawan swasta dilakukan dengan mengurangi gaji bulanan sebesar 2,5%, sedangkan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan akan dipotong Rp250 ribu dari gajinya, dan perusahaan akan menyetorkan Rp50 ribu, sehingga total simpanan yang disetor ke Rekening Dana Tapera adalah Rp300 ribu. Menteri Ketenagakerjaan mengatur pelaksanaan potongan ini untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Potongan Tapera untuk PNS
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), mekanisme potongan Tapera ditetapkan dan dikelola oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan pendayagunaan aparatur negara. Potongan sebesar 3% dari gaji juga berlaku, dengan rincian yang sama yaitu 2,5% dari gaji PNS dan 0,5% dari pemerintah sebagai pemberi kerja.
Proses ini memastikan bahwa setiap PNS berkontribusi secara rutin ke dalam Dana Tapera yang dikelola dengan transparansi oleh BP Tapera.
Potongan Tapera untuk Freelancer
Freelancer atau pekerja mandiri memiliki mekanisme potongan Tapera yang berbeda. Mereka harus menyetorkan sendiri simpanan sebesar 3% dari penghasilan bulanan yang dilaporkan dalam tahun sebelumnya.
Misalnya, seorang freelancer yang memiliki penghasilan rata-rata Rp15 juta per bulan akan menyetor Rp450 ribu setiap bulan ke Rekening Dana Tapera. BP Tapera bertanggung jawab untuk mengatur dan mencatat simpanan dari pekerja mandiri ini, memastikan bahwa mereka juga mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja lain.
Mekanisme penyetoran simpanan Tapera dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya. BP Tapera menyimpan catatan rekening individu peserta dan mengalokasikan simpanan dalam dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Hal ini memastikan bahwa simpanan peserta tidak hanya aman, tetapi juga dikelola secara efektif untuk kepentingan pembiayaan perumahan peserta dengan bunga yang lebih rendah dari pembiayaan komersial .
Advertisement
Gambaran Program Tapera
Program Tapera adalah sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Melansir dari situs webiste resmi Tapera, bahwa program ini mengharuskan peserta menabung secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Dana yang terkumpul hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, memastikan bahwa peserta memiliki akses terhadap dana murah jangka panjang untuk kebutuhan perumahan mereka.
BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, bertanggung jawab untuk menghimpun, mengelola, dan memanfaatkan dana dari peserta. Pengelolaan dana ini melibatkan tiga tahap utama: pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Pengerahan adalah proses menghimpun simpanan peserta, pemupukan adalah upaya meningkatkan nilai dana melalui investasi, dan pemanfaatan adalah penggunaan dana untuk membantu peserta memiliki rumah pertama mereka.
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera berasal dari berbagai sumber. Sumber utama adalah hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta. Selain itu, dana juga berasal dari pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum), dana wakaf, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber dana yang beragam ini memastikan kestabilan dan keberlanjutan program Tapera dalam jangka panjang.
Peserta program Tapera memiliki beberapa hak yang dijamin oleh pemerintah. Mereka berhak mendapatkan pemanfaatan dana Tapera, menerima nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu, serta memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Peserta juga mendapatkan informasi mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera, serta informasi penempatan dana dari manajer investasi dan/atau bank kustodian.
Pencairan Dana Tapera Kapan?
Pencairan dana Tapera dapat dilakukan ketika masa kepesertaan berakhir. Kondisi ini mencakup pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, kematian peserta, atau jika peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Proses pencairan ini memastikan bahwa dana yang telah disimpan oleh peserta dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan perumahan yang telah ditetapkan. Program Tapera, dengan mekanisme dan manfaat yang jelas, memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.