Liputan6.com, Jakarta P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Perbedaannya dengan PNS menjadi hal yang menarik untuk dijelajahi, dari gaji hingga status kerja. Apa sebenarnya yang membedakan P3K dari PNS dalam dunia birokrasi pemerintahan? Dengan membahas perbedaan ini, akan terungkap bagaimana kedua status ini berperan dalam dinamika kepegawaian di sektor publik.
P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebuah posisi yang mengundang pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme kontraknya dibandingkan dengan status permanen PNS. Kita akan melihat bagaimana penerimaan dan pengelolaan gaji serta tunjangan bagi P3K berbeda dengan PNS, menggali esensi dari dinamika struktural yang mengatur hubungan kerja dalam lingkup administrasi publik.
Advertisement
P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun di balik singkatan tersebut tersembunyi nuansa yang mendalam tentang bagaimana pemerintah memposisikan kedua entitas ini dalam rangkaian birokrasi modern. Apa implikasi status kerja ini terhadap kestabilan dan efisiensi pelayanan publik? Hal-hal seperti ini menjadi titik fokus penting dalam menyelami kompleksitas dunia ASN di masa kini.
Advertisement
Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian dan perbedaan P3K dengan PNS, pada Jumat (7/6).
Pengertian P3K dan PNS
PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki perbedaan signifikan dengan PNS. PPPK direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Mereka dapat ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. PPPK memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan dan program pemerintah dengan status kerja yang lebih fleksibel daripada PNS.
Sementara itu, PNS atau Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi primadona di tengah perkembangan bisnis startup atau perusahaan swasta. Mereka memiliki status yang lebih tetap karena telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS juga merupakan WNI yang memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.
Dengan demikian, perbedaan utama antara PPPK dan PNS terletak pada status kerja dan rekruitmen. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 7 perbedaan P3K dan PNS:
Advertisement
1. Batas Usia Melamar
Salah satu perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia melamar. Menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara itu, untuk melamar PPPK, aturan yang berlaku diatur dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun, namun ada penyesuaian usia maksimal yang berbeda dengan CPNS. Usia maksimal untuk pelamar PPPK adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Sebagai contoh, jika batas usia untuk jabatan tertentu adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.
2. Kedudukan Hukum
Selain perbedaan dalam batas usia melamar, terdapat juga perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS memiliki kedudukan yang lebih luas dalam struktur pemerintahan karena dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Hal ini diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada pembatasan khusus terkait jabatan yang dapat diisi oleh PNS.
Sementara itu, PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas. Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. PPPK tidak diperbolehkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yang termasuk dalam kategori jabatan strategis dalam struktur pemerintahan. Dengan demikian, meskipun sama-sama bekerja di lingkungan pemerintahan, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas usia melamar dan kedudukan hukum yang mengatur jabatan yang dapat diisi.
3. Usia Pensiun
Dalam konteks usia pensiun, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara PNS dan PPPK. Bagi kelompok PNS, usia pensiun bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang diemban. Pejabat Administrasi PNS pensiun pada usia 58 tahun, sementara Pejabat Pimpinan Tinggi PNS pensiun pada usia 60 tahun. Adapun untuk Pejabat Fungsional, usia pensiunnya ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, PPPK memiliki aturan tersendiri terkait usia pensiun berdasarkan jenis jabatan. Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Kategori Keterampilan PPPK pensiun pada usia 58 tahun. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya PPPK pensiun pada usia 60 tahun. Sedangkan untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama PPPK, usia pensiunnya adalah 65 tahun. Perbedaan ini menunjukkan adanya penyesuaian usia pensiun sesuai dengan karakteristik dan tanggung jawab jabatan yang diemban oleh PNS dan PPPK.
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
Kedua kelompok, baik PNS maupun PPPK, memiliki prosedur pemberhentian hubungan kerja yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan situasi yang terjadi. Pemberhentian dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat merupakan prosedur yang umum terjadi.
PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat dalam beberapa kondisi, antara lain meninggal dunia, atas permintaan sendiri, adanya perampingan organisasi, atau karena tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik.
Perbedaan yang mencolok terdapat pada kondisi pemberhentian dengan hormat terkait usia pensiun. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun yang ditentukan, sedangkan PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Advertisement
5. Status Kerja
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kerja mereka. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan jabatan yang telah diamanatkan secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian. Sebaliknya, PPPK bekerja dengan status kontrak yang durasinya disesuaikan dengan masa waktu yang dibutuhkan.
Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja yang telah dilakukan. Perbedaan ini menggambarkan karakteristik masing-masing status kerja dalam konteks kepegawaian di lingkungan pemerintahan.
6. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan pertama antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan yang mereka terima. Meskipun komponen-komponen pendapatan yang diterima oleh keduanya mirip, landasan hukum yang mengatur gaji dan tunjangan PNS berbeda dengan PPPK.
PNS dan PPPK menerima pendapatan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kemahalan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS/PPPK di pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (PNS/PPPK di daerah)
- Tunjangan risiko/bahaya (untuk jabatan tertentu PNS/PPPK)
- Tunjangan khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
7. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga mengalami perbedaan yang signifikan. Calon yang ingin menjadi PNS harus melewati tiga proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, proses seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada tahap Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan menghadapi tes di tiga bidang, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.