Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Tahapan dan Syarat Lengkapnya

Jadwal dan tahapan pendaftaran serta pelaksanaan Pilkada 2024.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 11 Jul 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tahun ini, masyarakat Indonesia bersiap untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan serentak di seluruh wilayah. Sebagai persiapan menyambut proses demokrasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal dan tahapan resmi untuk Pilkada 2024. Salah satu tahapan krusial dalam rangkaian tersebut adalah pendaftaran calon, yang telah diatur secara detail sebagai panduan pelaksanaan kegiatan. Jadwal dan tahapan pendaftaran Pilkada 2024 telah ditetapkan untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran Pilkada 2024 merupakan langkah awal yang krusial bagi calon kepala daerah yang ingin bertarung dalam ajang demokrasi ini. Setiap calon diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan efisien. Jadwal dan prosedur pendaftaran tersebut telah diumumkan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024.

Seluruh tahapan pendaftaran Pilkada 2024 telah dirancang untuk mencakup berbagai aspek administratif dan teknis yang diperlukan untuk kelancaran proses demokrasi ini. Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dari pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang ingin berpartisipasi dalam kontes demokrasi ini.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber jadwal dan tahapan pendaftaran serta pelaksanaan Pilkada 2024, Kamis (11/7/2024).

Jadwal Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan rangkaian kegiatan yang harus dilalui oleh setiap calon kepala daerah dan wakilnya sebelum resmi terdaftar sebagai peserta dalam Pilkada. Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan asas keadilan.

Tahapan pendaftaran calon menjadi salah satu fase penting yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran, hingga penelitian dan penetapan pasangan calon merupakan bagian dari proses yang telah dijadwalkan secara rinci. KPU berharap semua calon dapat mengikuti tahapan ini dengan seksama dan tepat waktu.

Berdasarkan PKPU tersebut, berikut adalah jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:

Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon:

Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon:

Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon:

Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon:

Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

Berikut adalah persyaratan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Informasi lengkap mengenai persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
  7. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran.
  8. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  12. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  13. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  14. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
  15. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota.

Detail Perhitungan Masa Jabatan:

  1. Penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ tahun, dan sebaliknya.
  2. Jabatan yang sama adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.
  3. 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: - Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. - Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut.
  4. 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
  5. Perhitungan 5 tahun masa jabatan atau 2 ½ tahun masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.
  6. Ketentuan berlaku untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, atau jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota

Lanjutan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024

16. Belum pernah menjabat sebagai:

  • Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
  • Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
  • Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

17. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:

  • Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain.
  • Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
  • Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.

18. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

19. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

20. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

21. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.

22. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.

23. Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya