Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November

Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 melibatkan koordinasi yang ketat antara berbagai lembaga dan panitia pemilu di semua tingkatan.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 11 Jul 2024, 13:07 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 20:30 WIB
Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 melibatkan koordinasi yang ketat antara berbagai lembaga dan panitia pemilu di semua tingkatan. KPU sebagai penyelenggara utama bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan lancar.

Salah satu aspek penting dari teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah pendistribusian logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan alat tulis menulis, ke seluruh daerah pemilihan. Proses ini membutuhkan perencanaan matang dan eksekusi tepat waktu untuk menghindari keterlambatan atau kesalahan yang bisa mengganggu jalannya pemilu.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahapan Pilkada 2024 dan Jadwalnya

Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November
Ilustrasi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahap Persiapan

Berikut ini tahapan persiapan Pilkada 2024 dan jadwalnya, yakni:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024.
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

Sedangkan untuk teknis atau tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Siapa yang Harus Dipilih Pilkada 2024

Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Berdasarkan keputusan KPU Provinsi, Pilkada 2024 akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memimpin pemerintahan provinsi serta menjalankan berbagai kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat regional.

Selain itu ada perangkat lain yang dipilih saat Pilkada 2024 berdasarkan keputusan KPU Provinsi, adalah:

  1. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  2. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Daftar Provinsi Pilkada 2024

Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Hal ini disebabkan oleh peraturan khusus yang berlaku di wilayah tersebut. DIY melakukan pemilihan Gubernur berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022. Berikut rincian provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024, yakni:

  1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya