Liputan6.com, Jakarta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah sebuah badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola dan menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab atas koordinasi dan supervisi terhadap seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. Fungsi ini memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement
Pada hari pemungutan suara, PPK mengawasi jalannya pemilihan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kecamatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar, serta menangani permasalahan yang mungkin timbul selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai tugas PPK Pilkada 2024 beserta masa kerja dan gajinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).
Mengenal PPK Pilkada 2024
Secara umum, PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, yang berfungsi sebagai salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. PPK adalah lembaga ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan tugas utama untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Keberadaan PPK sangat krusial karena mereka bertanggung jawab atas koordinasi dan supervisi terhadap seluruh tahapan pemilihan umum di wilayah kecamatan, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih. Dalam peraturan tersebut, PPK diidentifikasi sebagai panitia yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan berbagai fungsi pemilu di tingkat kecamatan, termasuk pendataan pemilih, sosialisasi pemilu, serta distribusi logistik pemilu seperti surat suara dan kotak suara. PPK juga bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan supervisi kepada petugas pemilu di tingkat desa dan kelurahan, memastikan bahwa mereka memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pada hari pemungutan suara, PPK mengawasi jalannya pemilihan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah kecamatan. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa semua prosedur pemilu diikuti dengan benar, menangani permasalahan yang mungkin timbul selama proses pemungutan dan penghitungan suara, serta melaporkan hasil pemungutan suara dengan cepat dan akurat. Dengan demikian, PPK memainkan peran kunci dalam menjaga integritas dan kejujuran proses pemilihan umum, memastikan bahwa suara setiap warga negara dihitung dengan adil dan transparan. Keberhasilan tahapan ini sangat penting untuk mendukung suksesnya pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
Advertisement
Tugas PPK dalam Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini terdapat beberapa tugas PPK dalam Pilkada 2024, yakni:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Masa Kerja PPK
Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 tergolong cukup panjang, dimulai dari enam bulan sebelum hari pemilihan hingga beberapa bulan setelahnya. Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November mendatang. Jadwal ini telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Setelah pemilihan berlangsung, PPK bersama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melanjutkan tugas mereka dengan melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses ini akan berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2024, memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan akurat dan transparan. Keterlibatan PPK dalam tahapan pasca-pemilihan ini sangat penting untuk menjamin keabsahan dan kredibilitas hasil pemilu.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 akan berlaku sampai tanggal 27 Januari 2025. Penetapan ini merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, yang mengatur secara detail tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Advertisement
Honor dari PPK Pilkada 2024
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 telah mengatur nominal gaji yang akan diterima oleh PPK pada PIlkada 2024. Berikut ini nominal gajinya, yakni.
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan