PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Apa? Simak Isi Pembahasannya Soal Pilkada

Mengetahui isi PKPU No. 2 Tahun 2024 sangat penting untuk memahami tahapan dan jadwal pemilihan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 11 Jul 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 19:15 WIB
Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Senen
PPK Kecamatan Senen mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PKPU No. 2 Tahun 2024 berhubungan dengan peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Mengetahui isi PKPU No. 2 Tahun 2024 sangat penting untuk memahami tahapan dan jadwal pemilihan.

Peraturan ini telah resmi disahkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan tahapan dan jadwal yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat. Setiap calon dan penyelenggara pemilu harus mematuhi peraturan ini untuk menjaga keabsahan pemilihan.

PKPU No. 2 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Dari perencanaan program dan anggaran hingga penetapan pasangan calon, setiap tahap memiliki peran krusial. Masyarakat dan pihak terkait perlu memahami isi PKPU ini agar dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam isi PKPU No. 2 Tahun 2024 tersebut, Kamis (11/7/2024).

PKPU No. 2 Tahun 2024

Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencatat hasil perolehan suara Pemilu 2019 pada tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4). PPK mulai melakukan rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PKPU No. 2 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan ini disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui PKPU ini, setiap tahapan Pilkada diatur secara rinci mulai dari persiapan hingga penetapan hasil pemilihan.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024, tahapan ini berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Dukungan bagi calon perseorangan harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk memastikan keabsahan pencalonan mereka.

Selain itu, PKPU No. 2 Tahun 2024 juga mengatur jadwal pendaftaran pasangan calon. Pengumuman pendaftaran dilakukan pada 24 Agustus 2024, diikuti oleh proses pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan untuk memastikan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan sebelum penetapan resmi pada 22 September 2024.

Peraturan ini juga mencakup jadwal kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kampanye menjadi periode penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Selanjutnya, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan hingga 16 Desember 2024.

Mengetahui isi PKPU No. 2 Tahun 2024 penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka. Hal ini juga membantu masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan agar berlangsung secara transparan dan adil. Setiap tahapan dalam peraturan ini memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keabsahan Pilkada serentak 2024.

Isi PKPU No. 2 Tahun 2024

PKPU No. 2 Tahun 2024 menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

  1. Perencanaan program dan anggaran harus diselesaikan hingga 26 Januari 2024 untuk menetapkan kerangka anggaran dan program kerja yang akan dijalankan.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan, termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilihan, harus diselesaikan paling lambat 18 November 2024.
  3. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024. Langkah ini penting untuk persiapan logistik dan administrasi pemungutan suara.
  4. Pembentukan panitia pengawas juga mengikuti jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan.
  5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan mulai 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
  6. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan sangat penting untuk menjaga transparansi. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih berlangsung dari 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024, diikuti oleh pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
  7. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Proses ini memastikan kelengkapan dukungan yang diperlukan untuk calon perseorangan.
  8. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24 Agustus 2024, diikuti oleh proses pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
  9. Tahap penelitian terhadap pasangan calon dilakukan dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
  10. Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024 untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.
  11. Kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

Cara Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024

Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Pusat
Distribusi perlengkapan pemilu se-kecamatan Tanah Abang berupa kotak suara, bilik suara, alat coblos dan bantalan masing-masing sebanyak 1.992 buah serta tinta 996 buah untuk 498 TPS yang berada di Kecamatan Tanah Abang. (merdeka.com/Imam Buhori)

1. Edukasi Publik yang Komprehensif

Edukasi mengenai pentingnya partisipasi dalam pilkada sangat krusial. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan informasi yang jelas tentang proses pemilihan, hak-hak pemilih, dan pentingnya suara mereka. Media sosial, seminar, dan workshop dapat digunakan untuk mencapai khalayak luas, termasuk pemilih pemula.

2. Sosialisasi Melalui Media Massa

Media massa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai Pilkada 2024. Kampanye melalui televisi, radio, dan surat kabar dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Informasi yang disampaikan harus menarik dan mudah dipahami agar masyarakat merasa termotivasi untuk berpartisipasi.

3. Peningkatan Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara

Meningkatkan aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) adalah langkah penting untuk memastikan semua warga negara dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Ini termasuk penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, lokasi TPS yang strategis, dan ketersediaan transportasi umum.

4. Membangun Kepercayaan Melalui Transparansi

Transparansi dalam seluruh proses pemilihan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. KPU harus memastikan bahwa semua tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara, dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Pengawasan oleh lembaga independen juga penting untuk menghindari kecurangan.

5. Keterlibatan Tokoh Masyarakat dan Influencer

Tokoh masyarakat dan influencer memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Keterlibatan mereka dalam kampanye sosialisasi dapat menarik perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Ajakan dari figur yang dihormati atau diidolakan akan lebih efektif dalam memotivasi pemilih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya