Pilkada 2024 Apa Saja? Simak Daftar Daerah Serta Jadwal dan Tahapannya

Pilkada di Indonesia merupakan proses demokratis yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 22 Jul 2024, 13:25 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada 2024 apa saja? Pilkada serentak pada 27 November 2024 merupakan ajang demokrasi di Indonesia yang akan memilih para pemimpin daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Pilkada ini menjadi momen penting, karena melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah yang akan menyelenggarakan pembangunan, serta pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pilkada 2024 apa saja? Dalam Pilkada 2024, terdapat beberapa tahapan penyelenggaraan yang harus dilalui, agar dapat menghasilkan calon yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tahapan pertama adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, meliputi pengumpulan KTP pendukung yang memenuhi kuota yang ditentukan oleh undang-undang.

Pilkada 2024 apa saja? Setelah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan selesai, calon yang lolos akan memasuki tahapan penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam tahapan ini, calon akan diverifikasi berdasarkan keabsahan dokumen dan persyaratan administrasi lainnya.

Mengikuti Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab setiap warga negara, untuk ikut serta dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Dengan ikut serta dalam Pilkada, diharapkan tercipta kepemimpinan yang transparan, berkualitas dan mampu membangun daerah secara berkelanjutan. Berikut ini tahapan Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?

pilkada
Ilustrasi.

Pilkada 2024 adalah pemilihan kepala daerah yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh Indonesia. Dalam Pilkada tersebut, masyarakat memilih para pemimpin daerah yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Proses pemilihan Pilkada 2024 telah dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Pasangan calon yang ingin mencalonkan diri secara perseorangan harus dapat memperoleh dukungan minimal 10% dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih di wilayah yang akan mereka pimpin.

Setelah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan ini selesai, proses selanjutnya adalah tahapan pencalonan. Pasangan calon yang memenuhi persyaratan bakal ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Masyarakat kemudian akan memberikan suara mereka pada hari pemilihan, dan pasangan calon dengan suara terbanyak akan menjadi pemenang.

Dalam Pilkada 2024, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka. Proses ini merupakan bagian penting dari demokrasi di Indonesia, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih para pemimpin daerah yang akan mewakili mereka dan menjalankan pemerintahan dengan integritas dan kompetensi yang tinggi.


Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Untuk Pilkada tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakil-wakilnya. Berikut adalah rincian jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

Tahap Persiapan

1. Perencanaan Program dan Anggaran

Proses ini merupakan langkah awal dalam persiapan Pilkada, di mana KPU menyusun rencana program dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada. Tahap ini harus selesai paling lambat pada Jumat, 26 Januari 2024, untuk memastikan semua kebutuhan operasional dan finansial terencana dengan baik sebelum pelaksanaan tahapan berikutnya.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

KPU menyusun dan menetapkan peraturan yang mengatur seluruh aspek pelaksanaan Pilkada. Penyusunan ini harus diselesaikan pada Senin, 18 November 2024, untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada.

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

Tahap ini mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada secara rinci. Perencanaan ini juga harus selesai pada Senin, 18 November 2024, agar semua tahapan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

4. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS adalah langkah penting dalam persiapan Pilkada untuk memastikan adanya struktur penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara. Proses ini dimulai pada Rabu, 17 April 2024, dan harus selesai pada Selasa, 5 November 2024.

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Pemberitahuan serta pendaftaran pemantau pemilihan yang akan membantu memantau jalannya Pilkada dilakukan mulai Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024. Pemantau berperan penting dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan.

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan mulai Rabu, 24 April 2024, hingga Jumat, 31 Mei 2024. Daftar ini penting untuk memastikan bahwa semua calon pemilih terdaftar dengan benar dan dapat menggunakan hak pilihnya.

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari Jumat, 31 Mei 2024, hingga Senin, 23 September 2024. Tahapan ini penting untuk memperbarui data pemilih dan memastikan keakuratan daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.

Tahap Penyelenggaraan

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan. Tahap ini berlangsung mulai Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024, untuk memastikan semua calon memenuhi kriteria yang diperlukan.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan dari Sabtu, 24 Agustus 2024, hingga Senin, 26 Agustus 2024. Ini memberi waktu bagi publik untuk mengetahui calon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.

3. Pendaftaran Pasangan Calon

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini penting untuk registrasi calon resmi yang akan bertarung dalam pemilihan.

4. Penelitian Pasangan Calon

Proses penelitian untuk memverifikasi kelayakan pasangan calon dilakukan dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Sabtu, 21 September 2024. Penelitian ini memastikan bahwa pasangan calon memenuhi semua persyaratan hukum dan administrasi.

5. Penetapan Pasangan Calon

Penetapan pasangan calon resmi dilakukan pada Selasa, 22 September 2024. Pada tahap ini, pasangan calon yang telah lolos verifikasi akan diumumkan sebagai calon resmi yang akan maju dalam pemilihan.

6. Pelaksanaan Kampanye

Kampanye untuk pasangan calon dilaksanakan dari Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024. Periode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih.

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Pemungutan suara sebagai puncak dari proses Pilkada dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Pada hari ini, pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah dan wakil-wakilnya.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yaitu Rabu, 27 November 2024, dan hasilnya direkapitulasi hingga Senin, 16 Desember 2024. Tahapan ini penting untuk memastikan hasil pemilihan akurat dan sah.


Daftar Daerah yang Melangsungkan Pilkada

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, total ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan turut berpartisipasi.

Berikut adalah daftar daerah di provinsi yang akan mengikuti Pilkada 2024:

1. Provinsi Aceh

2. Provinsi Bengkulu

3. Provinsi Jambi

4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

5. Provinsi Kepulauan Riau

6. Provinsi Lampung

7. Provinsi Riau

8. Provinsi Sumatera Barat

9. Provinsi Sumatera Utara

10. Provinsi Sumatera Selatan

11. Provinsi Banten

12. Provinsi DKI Jakarta

13. Provinsi Jawa Barat

14. Provinsi Jawa Tengah

15. Provinsi Jawa Timur

16. Provinsi Bali

17. Provinsi Nusa Tenggara Barat

18. Provinsi Nusa Tenggara Timur

19. Provinsi Kalimantan Barat

20. Provinsi Kalimantan Selatan

21. Provinsi Kalimantan Timur

22. Provinsi Kalimantan Tengah

23. Provinsi Kalimantan Utara

24. Provinsi Gorontalo

25. Provinsi Sulawesi Barat

26. Provinsi Sulawesi Selatan

27. Provinsi Sulawesi Tengah

28. Provinsi Sulawesi Tenggara

29. Provinsi Sulawesi Utara

30. Provinsi Maluku

31. Provinsi Maluku Utara

32. Provinsi Papua

33. Provinsi Papua Barat

34. Provinsi Papua Barat Daya

35. Provinsi Papua Pegunungan

36. Provinsi Papua Selatan

37. Provinsi Papua Tengah

Rincian Daftar Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota  

1. Tingkat Kabupaten/Kota Aceh total ada 23

2. Tingkat Kabupaten/Kota Bengkulu total ada 10 

3. Tingkat Kabupaten/Kota Jambi total ada 11

4. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Bangka Belitung total ada 7

5. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Riau total ada 12

6. Tingkat Kabupaten/Kota Lampung total ada 15

7. Tingkat Kabupaten/Kota Riau total ada 12

8. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Barat total ada 19

9. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Utara total ada 33

10. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Selatan total ada 17

11. Tingkat Kabupaten/Kota Banten total ada 8

12. Tingkat Kabupaten/Kota DIY total ada 5

13. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Barat total ada 27

14. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Tengah total ada  35

15. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Timur total ada 38

16. Tingkat Kabupaten/Kota Bali total ada 9

17. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat total ada  10

18. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur total ada 23

19. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Barat total ada 14

20. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan total ada 13

21. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Timur total ada 10 

22. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah total ada 14

23. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Utara total ada 5

24. Tingkat Kabupaten/Kota Gorontalo total ada 6

25. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Barat total ada 6

26. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan total ada 24

27. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah total ada 13

28. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara total ada 17

29. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Utara total ada 15

30. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku total ada 11

31. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku Utara total ada 10

32. Tingkat Kabupaten/Kota Papua total ada 9

33. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat total ada 7

34. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat Daya total ada 6

35. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Pegunungan total ada 8

36. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Selatan total ada 4

37. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Tengah total ada 8

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya