Liputan6.com, Jakarta Pilkada 2024 apa saja? Pilkada serentak pada 27 November 2024 merupakan ajang demokrasi di Indonesia yang akan memilih para pemimpin daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Pilkada ini menjadi momen penting, karena melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah yang akan menyelenggarakan pembangunan, serta pelayanan publik di wilayah tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada 2024 apa saja? Dalam Pilkada 2024, terdapat beberapa tahapan penyelenggaraan yang harus dilalui, agar dapat menghasilkan calon yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tahapan pertama adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, meliputi pengumpulan KTP pendukung yang memenuhi kuota yang ditentukan oleh undang-undang.
Pilkada 2024 apa saja? Setelah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan selesai, calon yang lolos akan memasuki tahapan penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam tahapan ini, calon akan diverifikasi berdasarkan keabsahan dokumen dan persyaratan administrasi lainnya.
Mengikuti Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab setiap warga negara, untuk ikut serta dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Dengan ikut serta dalam Pilkada, diharapkan tercipta kepemimpinan yang transparan, berkualitas dan mampu membangun daerah secara berkelanjutan. Berikut ini tahapan Pilkada 2024Â yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/7/2024).
Â
Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?
Pilkada 2024 adalah pemilihan kepala daerah yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh Indonesia. Dalam Pilkada tersebut, masyarakat memilih para pemimpin daerah yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Proses pemilihan Pilkada 2024 telah dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Pasangan calon yang ingin mencalonkan diri secara perseorangan harus dapat memperoleh dukungan minimal 10% dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih di wilayah yang akan mereka pimpin.
Setelah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan ini selesai, proses selanjutnya adalah tahapan pencalonan. Pasangan calon yang memenuhi persyaratan bakal ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Masyarakat kemudian akan memberikan suara mereka pada hari pemilihan, dan pasangan calon dengan suara terbanyak akan menjadi pemenang.
Dalam Pilkada 2024, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka. Proses ini merupakan bagian penting dari demokrasi di Indonesia, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih para pemimpin daerah yang akan mewakili mereka dan menjalankan pemerintahan dengan integritas dan kompetensi yang tinggi.
Advertisement
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Untuk Pilkada tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakil-wakilnya. Berikut adalah rincian jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
Tahap Persiapan
1. Perencanaan Program dan Anggaran
Proses ini merupakan langkah awal dalam persiapan Pilkada, di mana KPU menyusun rencana program dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada. Tahap ini harus selesai paling lambat pada Jumat, 26 Januari 2024, untuk memastikan semua kebutuhan operasional dan finansial terencana dengan baik sebelum pelaksanaan tahapan berikutnya.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
KPU menyusun dan menetapkan peraturan yang mengatur seluruh aspek pelaksanaan Pilkada. Penyusunan ini harus diselesaikan pada Senin, 18 November 2024, untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada.
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Tahap ini mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada secara rinci. Perencanaan ini juga harus selesai pada Senin, 18 November 2024, agar semua tahapan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS adalah langkah penting dalam persiapan Pilkada untuk memastikan adanya struktur penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara. Proses ini dimulai pada Rabu, 17 April 2024, dan harus selesai pada Selasa, 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Pemberitahuan serta pendaftaran pemantau pemilihan yang akan membantu memantau jalannya Pilkada dilakukan mulai Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024. Pemantau berperan penting dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan.
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan mulai Rabu, 24 April 2024, hingga Jumat, 31 Mei 2024. Daftar ini penting untuk memastikan bahwa semua calon pemilih terdaftar dengan benar dan dapat menggunakan hak pilihnya.
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari Jumat, 31 Mei 2024, hingga Senin, 23 September 2024. Tahapan ini penting untuk memperbarui data pemilih dan memastikan keakuratan daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
Tahap Penyelenggaraan
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan. Tahap ini berlangsung mulai Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024, untuk memastikan semua calon memenuhi kriteria yang diperlukan.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan dari Sabtu, 24 Agustus 2024, hingga Senin, 26 Agustus 2024. Ini memberi waktu bagi publik untuk mengetahui calon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.
3. Pendaftaran Pasangan Calon
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini penting untuk registrasi calon resmi yang akan bertarung dalam pemilihan.
4. Penelitian Pasangan Calon
Proses penelitian untuk memverifikasi kelayakan pasangan calon dilakukan dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Sabtu, 21 September 2024. Penelitian ini memastikan bahwa pasangan calon memenuhi semua persyaratan hukum dan administrasi.
5. Penetapan Pasangan Calon
Penetapan pasangan calon resmi dilakukan pada Selasa, 22 September 2024. Pada tahap ini, pasangan calon yang telah lolos verifikasi akan diumumkan sebagai calon resmi yang akan maju dalam pemilihan.
6. Pelaksanaan Kampanye
Kampanye untuk pasangan calon dilaksanakan dari Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024. Periode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pemungutan suara sebagai puncak dari proses Pilkada dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Pada hari ini, pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah dan wakil-wakilnya.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yaitu Rabu, 27 November 2024, dan hasilnya direkapitulasi hingga Senin, 16 Desember 2024. Tahapan ini penting untuk memastikan hasil pemilihan akurat dan sah.
Daftar Daerah yang Melangsungkan Pilkada
Pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, total ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan turut berpartisipasi.
Berikut adalah daftar daerah di provinsi yang akan mengikuti Pilkada 2024:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Bengkulu
3. Provinsi Jambi
4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Lampung
7. Provinsi Riau
8. Provinsi Sumatera Barat
9. Provinsi Sumatera Utara
10. Provinsi Sumatera Selatan
11. Provinsi Banten
12. Provinsi DKI Jakarta
13. Provinsi Jawa Barat
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi Jawa Timur
16. Provinsi Bali
17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
19. Provinsi Kalimantan Barat
20. Provinsi Kalimantan Selatan
21. Provinsi Kalimantan Timur
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Kalimantan Utara
24. Provinsi Gorontalo
25. Provinsi Sulawesi Barat
26. Provinsi Sulawesi Selatan
27. Provinsi Sulawesi Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Utara
30. Provinsi Maluku
31. Provinsi Maluku Utara
32. Provinsi Papua
33. Provinsi Papua Barat
34. Provinsi Papua Barat Daya
35. Provinsi Papua Pegunungan
36. Provinsi Papua Selatan
37. Provinsi Papua Tengah
Rincian Daftar Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota Â
1. Tingkat Kabupaten/Kota Aceh total ada 23
2. Tingkat Kabupaten/Kota Bengkulu total ada 10Â
3. Tingkat Kabupaten/Kota Jambi total ada 11
4. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Bangka Belitung total ada 7
5. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Riau total ada 12
6. Tingkat Kabupaten/Kota Lampung total ada 15
7. Tingkat Kabupaten/Kota Riau total ada 12
8. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Barat total ada 19
9. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Utara total ada 33
10. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Selatan total ada 17
11. Tingkat Kabupaten/Kota Banten total ada 8
12. Tingkat Kabupaten/Kota DIYÂ total ada 5
13. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Barat total ada 27
14. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Tengah total ada 35
15. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Timur total ada 38
16. Tingkat Kabupaten/Kota Bali total ada 9
17. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat total ada 10
18. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur total ada 23
19. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Barat total ada 14
20. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan total ada 13
21. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Timur total ada 10Â
22. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah total ada 14
23. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Utara total ada 5
24. Tingkat Kabupaten/Kota Gorontalo total ada 6
25. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Barat total ada 6
26. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan total ada 24
27. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah total ada 13
28. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara total ada 17
29. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Utara total ada 15
30. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku total ada 11
31. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku Utara total ada 10
32. Tingkat Kabupaten/Kota Papua total ada 9
33. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat total ada 7
34. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat Daya total ada 6
35. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Pegunungan total ada 8
36. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Selatan total ada 4
37. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Tengah total ada 8
Advertisement