Liputan6.com, Jakarta Pilkada kota Yogyakarta merupakan salah satu momen penting, dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pada tahun 2024, pemilihan kepala daerah ini akan dilaksanakan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta secara serentak pada tanggal 27 November. Sebagai ibu kota provinsi DIY, Kota Yogyakarta memiliki peran strategis dalam pembangunan dan perkembangan daerah.
Baca Juga
Advertisement
Perlu diketahui, bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada kota Yogyakarta ini sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Tahap awal adalah pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan pemeriksaan calon yang meliputi kelayakan administrasi berkas.
Setelah tahap verifikasi, dilanjutkan dengan masa kampanye. Masa kampanye merupakan salah satu tahap yang paling dinanti oleh masyarakat, karena calon wali kota dan wakil wali kota akan menyampaikan visi misi dan program kerja mereka kepada masyarakat. Selama masa kampanye ini, masyarakat juga berhak untuk melakukan evaluasi dan memilih calon yang dianggap paling cocok, untuk dipilih sebagai pemimpin Kota Yogyakarta selama lima tahun ke depan.
Melalui pemilihan ini, maka warga kota akan ikut berpartisipasi aktif dalam proses politik dan pemerintahan, serta memastikan bahwa suara mereka terdengar dan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. Berikut ini informasi seputar Pilkada kota Yogyakarta yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/7/2024).
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil yang Berpeluang
Â
PDI Perjuangan
PDI Perjuangan masih mempertahankan dominasinya sebagai partai penguasa di Kota Yogyakarta dalam Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta, PDI Perjuangan berhasil meraih 60.246 suara dari total 254.381 suara sah, unggul dari partai politik lainnya. Dengan perolehan suara tersebut, PDI Perjuangan memiliki kapasitas untuk mengusung calon dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Namun, Ketua DPD PDI Perjuangan DIY, Nuryadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menentukan calon wali kota yang akan diusung. Nuryadi menegaskan bahwa evaluasi hasil Pilpres dan Pileg harus dilakukan terlebih dahulu sebelum membahas nama-nama calon yang akan maju dalam Pilkada kabupaten maupun kota.
Partai Gerindra
Partai Gerindra menduduki posisi kedua dalam Pileg 2024 di Kota Yogyakarta dengan perolehan 33.645 suara. Dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024, DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta telah menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk berkompetisi. Salah satu nama yang mencuat adalah Budi Waljiman, seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta, Sinarbiyat. Sinarbiyat menjelaskan bahwa Budi Waljiman mendapatkan dukungan internal partai untuk maju dalam Pemilukada 2024. Namun, untuk dapat mengusung calon wali kota, Partai Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain guna memenuhi jumlah minimal suara. Sinarbiyat mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan partai-partai lain untuk membentuk koalisi, meskipun belum bersedia mengungkapkan detailnya.
Heroe Poerwadi
Heroe Poerwadi yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, juga muncul sebagai salah satu calon yang siap bertarung memperebutkan kursi Wali Kota Yogyakarta. Menurut Heroe, Partai PAN telah menetapkan namanya untuk maju sebagai calon wali kota melalui beberapa rapat partai, seperti Musda 2020, Rakerda 2021, dan 2022. Heroe menyatakan kesiapannya untuk menerima amanah tersebut dan maju sebagai calon Wali Kota Yogyakarta dalam Pilkada 2024. Sama seperti Partai Gerindra, PAN juga harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat minimal suara. Heroe menyebutkan bahwa saat ini partainya masih fokus pada Pileg sebelum memulai komunikasi dengan partai-partai lain untuk membentuk koalisi dalam Pilkada 2024.
Singgih Raharjo
Singgih Raharjo saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta. Saat ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan dirinya untuk turut serta dalam Pilkada, Singgih memilih untuk tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menyatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menyelesaikan tugasnya sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta. Singgih juga menegaskan bahwa Pilkada masih cukup lama, dan prioritasnya adalah menyelesaikan tugas-tugas yang ada saat ini. Untuk maju sebagai calon wali kota, dukungan dari partai politik sebagai pengusung diperlukan. Namun, Singgih belum memberikan indikasi apakah ia akan membuka diri untuk dukungan dari partai politik, hanya meminta doa yang terbaik untuk masyarakat Kota Yogyakarta.
Advertisement
Alasan Yogyakarta Tak Memilih Gubernur
Pilkada merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menentukan pemimpin daerah secara demokratis. Pada tahun 2024, banyak daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak, termasuk beberapa kota di Indonesia. Namun, sayangnya Yogyakarta tidak termasuk dalam daftar pemilihan gubernur yang digelar pada pilkada tersebut.
Alasan mengapa Yogyakarta tidak menggelar pemilihan gubernur pada pilkada 2024 ini bisa dikaitkan dengan status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. Sebagai Daerah Istimewa, Yogyakarta memiliki sistem pemerintahan yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Pemimpin Yogyakarta tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti pada pilkada, tetapi melalui sistem hereditas.
Yogyakarta memiliki seorang Sultan yang namanya secara turun-temurun menjadi pemimpin Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilihan yang dilakukan oleh Sultan Yogyakarta tersebut berlangsung dalam rangkaian upacara adat yang terdiri dari beberapa tahapan. Proses ini diikuti oleh Sultan dan sejumlah tokoh terkemuka di Yogyakarta, yang bertujuan untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski tidak ada pilkada gubernur, warga Yogyakarta tetap berperan aktif dalam pembangunan dan pemerintahan daerah. Mereka dapat memberikan masukan dan saran kepada pemimpin Daerah Istimewa Yogyakarta melalui mekanisme partisipasi masyarakat yang telah disediakan. Hal ini juga menjadi wujud dari semangat demokrasi di Yogyakarta, di mana partisipasi warga tetap dihargai dan diakui.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU ini menetapkan kerangka hukum yang mengatur seluruh aspek pelaksanaan Pilkada, termasuk proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, serta penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Pelaksanaan Pilkada diawasi dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan, jujur, dan adil. Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas mengawasi setiap tahapan Pilkada guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tahapan Pilkada 2024 diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. PKPU ini menetapkan jadwal dan tahapan yang harus dilalui dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini mencakup berbagai tahapan mulai dari persiapan, penyusunan peraturan, pembentukan panitia pemilihan, hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil suara. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara terstruktur dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Tahap ini terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Tahap ini terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Tahap ini terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Dilaksanakan dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dilaksanakan dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Dilaksanakan dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dilaksanakan dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Dilaksanakan dari Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Dilaksanakan dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Dilaksanakan dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Dilaksanakan dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Dilaksanakan dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Dilaksanakan dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Advertisement