Liputan6.com, Jakarta - Pasang Bendera Merah Putih tanggal berapa sering menjadi pertanyaan menjelang Hari Kemerdekaan. Di tahun 2024, Indonesia akan merayakan HUT ke-79 dengan tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju." Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan imbauan resmi untuk mengibarkan bendera mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Baca Juga
Advertisement
Pengibaran bendera Merah Putih ini merupakan salah satu cara untuk menyemarakkan peringatan proklamasi kemerdekaan. Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024 mengatur tentang hal ini. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Selain pengibaran bendera, ada beberapa kegiatan yang diimbau untuk dilakukan. Memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing menjadi salah satu kegiatan yang dianjurkan. Semua kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan dengan semangat kebersamaan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang aturan lengkap pasang bendera merah putih seperti apa sesuai imbauan pemerintah, Kamis (2/8/2024).
Tanggal Pasang Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera Merah Putih selalu menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024, bendera Merah Putih harus dikibarkan mulai 1 hingga 31 Agustus 2024. Aturan ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia di seluruh wilayah negara.
Menteri Sekretaris Negara RI telah menegaskan pentingnya mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing. "Pengibaran bendera Merah Putih dimulai sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024," demikian kutipan dari surat edaran tersebut. Melansir dari dokumen resmi, hal ini bertujuan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI.
Selain itu, ada juga aturan khusus mengenai ukuran bendera Merah Putih yang harus dipatuhi. Ukuran bendera berbeda-beda tergantung tempat dan situasinya. Misalnya, bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan memiliki ukuran 200 cm x 300 cm, sedangkan untuk mobil pejabat negara ukurannya 30 cm x 45 cm.
Masyarakat diharapkan memasang bendera Merah Putih dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Melansir dari informasi resmi, bendera harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan dan estetika bendera Merah Putih.
Surat edaran tersebut juga mengimbau warga untuk menghentikan semua kegiatan pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Selama tiga menit tersebut, semua orang diminta berdiri tegap dan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya." Aturan ini bertujuan untuk menanamkan rasa hormat dan kebanggaan pada bangsa dan negara.
Advertisement
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih 2024
Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
1. Pengibaran dan Pemasangan Bendera
- Pengibaran dan pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
2. Ukuran Bendera
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
3. Tata Cara Pengibaran
- Bendera dikibarkan dan dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
- Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
4. Larangan terhadap Bendera Merah Putih
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera.
- Memakai bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera.
- Memakai bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
5. Peringatan Hari Kemerdekaan
- Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, semua kegiatan harus dihentikan dan semua orang diminta berdiri tegap ketika lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan.
- Jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah atau swasta diminta memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sebelum lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan.
Â
Â