Kapan Umbul-umbul HUT RI Boleh Dipasang? Simak Panduannya

Ini aturan lengkapnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 02 Agu 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 14:00 WIB
Jelang HUT Kemerdekaan RI
Jelang HUT Kemerdekaan RI, aksesoris yang paling banyak dicari adalah bendera, umbul-umbul, dan lain-lain. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sebentar lagi, kita akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, dan suasana kemerdekaan semakin terasa dengan kehadiran umbul-umbul HUT RI di berbagai penjuru. Namun, tahukah Anda bahwa pemasangan umbul-umbul HUT RI tidak bisa dilakukan sembarangan? Ada aturan khusus yang perlu diperhatikan agar perayaan kita berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024, terdapat waktu dan cara tertentu untuk memasang umbul-umbul HUT RI. Pengaturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

Jadi, sebelum Anda mulai memasang umbul-umbul HUT RI di lingkungan sekitar, penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana umbul-umbul HUT RI boleh dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Simak penjelasan lengkapnya yang telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi Sekretaris Negara, pada Jumat (2/8).

Kapan Umbu-umbul HUT RI Boleh Dipasang?

Jelang HUT ke-77 RI, Pedang Bendera Musiman Mulai Menjamur
Seorang pedagang bendera merapikan umbul-umbul dan bendera yang di jual di Sepanjang Jalan Jatinegara, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, pedagang musiman bendera mulai bermunculan mereka memanfaatkan trotoar untuk memajang dagangannya, mulai dari umbul-umbul, bendera, hingga ornamen khas merah putih lainnya dengan harga yang tawarkan juga bervariasi, mulai dari Rp. 5.000 ,- hingga Rp. 300.000,. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT ke-79 RI), masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan perayaan kemerdekaan dengan berbagai bentuk dekorasi, termasuk umbul-umbul. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024, terdapat pedoman terkait waktu dan cara pemasangan umbul-umbul serta dekorasi lainnya.

Menurut SE Mensesneg yang diterbitkan, masyarakat dianjurkan untuk memasang umbul-umbul dan berbagai dekorasi lainnya secara serentak pada kesempatan pertama. Dokumen ini juga menekankan pentingnya menggunakan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan desain turunannya yang sesuai dengan pedoman yang dapat diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id).

Meskipun SE Mensesneg tidak menetapkan tanggal spesifik untuk pemasangan umbul-umbul, informasi terbaru dari detikNews mengungkapkan bahwa masyarakat dapat mulai memasang dekorasi HUT ke-79 RI mulai 1 Agustus 2024. Pemasangan ini bisa berlangsung hingga akhir bulan, yaitu 31 Agustus 2024. Hal ini mengacu pada SE Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 yang mengatur tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi dalam perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun lalu, yang juga mengimbau agar bendera Merah Putih dan dekorasi serupa dipasang serentak pada periode 1-31 Agustus.

 

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih merupakan simbol kebanggaan dan identitas nasional Indonesia yang wajib dikibarkan menjelang dan selama perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Untuk memastikan penggunaan bendera sesuai dengan ketentuan, kita perlu memahami aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang tersebut, bendera Negara harus dikibarkan pada periode antara matahari terbit dan matahari terbenam. Namun, dalam situasi tertentu yang memerlukan, pengibaran atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari. Aturan ini memberikan fleksibilitas dalam penggunaan bendera sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pada tanggal 17 Agustus, yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia, bendera wajib dikibarkan oleh semua warga negara yang memiliki hak atas rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kewajiban ini bertujuan untuk menegaskan semangat kemerdekaan dan persatuan di seluruh tanah air dan perwakilan negara di luar negeri.

Selain pada tanggal 17 Agustus, pengibaran bendera juga diwajibkan pada hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya yang memiliki makna historis atau kebangsaan. Untuk mendukung pengibaran bendera di seluruh penjuru tanah air, pemerintah daerah menyediakan bendera kepada warga negara Indonesia yang kurang mampu, agar mereka dapat turut serta dalam perayaan dan penghormatan terhadap simbol negara.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya