Cetak Kartu NPWP Terbaru: Begini Caranya yang Mudah dan Praktis

Tata cara cetak Kartu NPWP terbaru secara online dan offline

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 30 Agu 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 17:15 WIB
NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

Liputan6.com, Jakarta Dalam era digital yang semakin berkembang, proses administrasi perpajakan juga mengalami pembaruan, termasuk dalam hal pencetakan kartu NPWP terbaru. Kartu NPWP terbaru kini dapat dicetak secara online, memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan atau memperbaharui kartu NPWP mereka tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.

Kehadiran kartu NPWP terbaru dalam format elektronik merupakan langkah maju dalam pelayanan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya kartu NPWP terbaru yang dapat diakses secara online, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses administrasi perpajakan mereka. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data wajib pajak.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci bagaimana cara mencetak kartu NPWP terbaru, baik secara online maupun offline. Kita juga akan mengulas prosedur pendaftaran NPWP bagi mereka yang belum memilikinya. Dengan panduan ini, diharapkan wajib pajak dapat dengan mudah memperoleh kartu NPWP terbaru mereka dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih lancar.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum tata cara cetak Kartu NPWP terbaru secara online dan offline, pada Jumat (30/8).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Mencetak Kartu NPWP Terbaru Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mencetak kartu NPWP terbaru secara online merupakan metode yang paling efisien dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mencetak kartu NPWP Anda secara online:

  • Kunjungi situs DJP Online
  • Buka browser Anda dan akses https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login ke akun DJP Online Anda
  • Masukkan NPWP atau NIK Anda
  • Ketik kata sandi (password) Anda
  • Isi kode keamanan (captcha) yang muncul
  • Klik tombol "Login"
  • Akses menu Informasi
  • Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Informasi"
  • Di halaman ini, Anda akan melihat NPWP elektronik Anda
  • Kirim NPWP elektronik ke email
  • Cari tombol "Kirim e-mail" di samping tampilan NPWP elektronik Anda
  • Klik tombol tersebut
  • Sistem akan secara otomatis mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email yang terdaftar
  • Cek email dan unduh NPWP elektronik
  • Buka inbox email Anda
  • Cari email dari DJP Online
  • Buka email tersebut dan unduh lampiran yang berisi kartu NPWP elektronik Anda
  • Cetak kartu NPWP
  • Setelah berhasil mengunduh, Anda dapat mencetak kartu NPWP tersebut menggunakan printer

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mencetak kartu NPWP terbaru Anda tanpa perlu mengunjungi KPP.

 

Cara Mencetak Kartu NPWP Terbaru Secara Offline

Meskipun mencetak kartu NPWP secara online lebih praktis, beberapa orang mungkin lebih memilih untuk melakukannya secara offline. Berikut adalah prosedur untuk mencetak kartu NPWP terbaru Anda secara offline:

  • Kunjungi KPP terdekat
  • Carilah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi Anda
  • Siapkan dokumen yang diperlukan
  • Bawa KTP asli Anda
  • Jika ada, bawa juga kartu NPWP lama (jika Anda sedang melakukan cetak ulang)
  • Ajukan permohonan cetak ulang
  • Temui petugas di KPP dan ajukan permohonan untuk mencetak ulang kartu NPWP
  • Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas
  • Tunggu proses pencetakan
  • Petugas akan memproses permohonan Anda
  • Waktu yang dibutuhkan biasanya tidak terlalu lama
  • Terima kartu NPWP baru
  • Setelah proses selesai, Anda akan menerima kartu NPWP yang baru

Meskipun metode ini memerlukan waktu dan usaha lebih dibandingkan dengan metode online, beberapa orang mungkin merasa lebih nyaman dengan interaksi langsung dan mendapatkan kartu fisik secara langsung.


Cara Mendaftar NPWP Baru Secara Online

Bagi yang belum memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan diri, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP baru secara online:

1. Persiapan dokumen

  • Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Siapkan KK (Kartu Keluarga)
  • Pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif

2. Kunjungi situs pendaftaran

  • Buka browser dan akses www.ereg.pajak.go.id

3. Daftar akun

  • Klik "Daftar Akun"
  • Masukkan alamat email aktif Anda
  • Isi kode captcha yang muncul
  • Klik tombol "Daftar"

4. Verifikasi email

  • Cek inbox email Anda
  • Buka email dari sistem pendaftaran dan klik link verifikasi atau aktivasi

5. Isi data identitas

  • Pada laman baru yang muncul, isi data identitas Anda
  • Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi)
  • Isi nama lengkap, nomor HP, dan alamat email

6. Aktivasi akun

  • Klik "Daftar"
  • Cek email kembali dan klik link aktivasi yang dikirimkan

7. Login dan isi data wajib pajak

  • Login menggunakan email Anda
  • Isi data wajib pajak yang diminta

8. Buat pernyataan

  • Centang kolom pernyataan yang disediakan

9. Pilih tarif (opsional)

  • Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri

10. Minta dan masukkan token

  • Klik "Minta Token"
  • Isi captcha dan klik "Submit"
  • Cek email Anda untuk mendapatkan kode token
  • Salin kode token dan tempelkan di laman www.ereg.pajak.go.id

11. Finalisasi pendaftaran

  • Klik "Kirim"
  • Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan NPWP

Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pada bagian pertama artikel ini untuk mencetak kartu NPWP terbaru Anda.

Mencetak kartu NPWP terbaru kini menjadi lebih mudah dan praktis dengan adanya layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak. Baik Anda ingin mencetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak, maupun mendapatkan kartu NPWP baru, prosesnya dapat dilakukan dengan cepat dan efisien melalui platform digital.

Namun, bagi yang lebih nyaman dengan metode tradisional, opsi untuk mencetak kartu NPWP secara offline di KPP terdekat tetap tersedia. Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk memilih metode yang paling sesuai dengan preferensi mereka.

Dengan kemudahan akses dan proses yang lebih efisien ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi perpajakan mereka. Ingatlah bahwa NPWP adalah identitas penting dalam sistem perpajakan, dan memiliki kartu NPWP yang valid dan terbaru akan memudahkan Anda dalam berbagai urusan yang terkait dengan perpajakan dan keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya