Daftar Kasus Firli Bahuri yang Belum Terungkap, Skandal Baru Menghantuinya

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo .

oleh Laudia Tysara diperbarui 05 Sep 2024, 20:40 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 20:40 WIB
Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa bulan terlupakan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tersandung berbagai kasus hukum yang hingga kini belum menemui titik terang penyelesaiannya. 

Melansir dari Antara, pada awal tahun 2024 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan mengajukan gugatan praperadilan atas lambatnya penanganan kasus Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023. Namun hingga saat ini, proses hukum terhadap Firli Bahuri terkesan jalan di tempat. Belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini, meski pihak kepolisian berulang kali menegaskan kasus tetap berjalan.

Terbaru, kasus Firli Bahuri kembali menjadi perbincangan setelah polisi mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Ketua KPK tersebut. Selain itu, Firli juga diusut terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Perkembangan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang membelit Firli Bahuri.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Kamis (5/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Dugaan Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Komjen Firli Bahuri berpose saat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Kasus utama yang menjerat Firli Bahuri adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 November 2023. Dugaan pemerasan ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2022-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Firli saat itu sebagai Ketua KPK.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, hingga saat ini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Lambatnya proses hukum ini menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik terhadap keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus Firli Bahuri.

2. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain kasus pemerasan, Firli Bahuri juga dihadapkan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Metro Jaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi adanya penyelidikan terkait dugaan TPPU ini.

"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. Itu tadi jawabannya," kata Ade Safri kepada media di kantornya, Rabu (3/7/2024).

Perkara dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Meski belum diungkap secara detail, dugaan TPPU ini semakin menambah daftar panjang kasus hukum yang membelit mantan Ketua KPK tersebut.

3. Dugaan Pelanggaran Pasal 36 UU KPK

Kasus terbaru yang menyeret nama Firli Bahuri adalah dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Pasal tersebut mengatur larangan bagi Pimpinan KPK untuk melakukan beberapa hal, termasuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi adanya penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pasal ini. "LP terpisah, model A," kata Ade Safri, menjelaskan bahwa perkara ini diusut berdasarkan laporan polisi model A yang dibuat oleh polisi sendiri.

4. Dugaan pelanggaran Pasal 36 UU

KPK ini menambah kompleksitas kasus hukum yang dihadapi Firli Bahuri. Jika terbukti, Firli terancam pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU KPK.

 


Perjalanan Karier Firli Bahuri

Firli Bahuri
Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

1. Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1986

Firli Bahuri memulai kariernya sebagai lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1986. Sejak masa awal pengabdiannya di institusi kepolisian, Firli menunjukkan bakat dan dedikasi tinggi, yang kemudian membawanya menjabat dalam berbagai posisi strategis.

Ia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia, menangani beberapa kasus besar yang menarik perhatian publik. Salah satu kasus menonjol yang ditanganinya adalah kasus pajak Gayus Tambunan.

Melalui karier yang mencakup tugas-tugas kepolisian di lapangan, Firli Bahuri menjadi salah satu sosok penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Pengalamannya yang luas di berbagai sektor hukum dan keamanan memberinya fondasi kuat untuk peran-peran yang lebih tinggi di kemudian hari.

2. Dilantik Sebagai Ketua KPK Tahun 2019

Karier Firli Bahuri mencapai puncaknya pada tahun 2019 saat ia dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menggantikan Agus Rahardjo dan membawa visi baru untuk lembaga anti-korupsi ini, dengan fokus pada penerapan teknologi dalam penindakan kasus-kasus korupsi. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri berupaya memperkuat lembaga tersebut melalui inovasi dan modernisasi proses penyelidikan dan penuntutan.

Namun, masa kepemimpinannya juga diwarnai oleh sejumlah kontroversi, terutama terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Salah satu insiden yang banyak dibahas adalah ketika Firli, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, bertemu dengan pejabat BPK yang sedang diperiksa oleh KPK. Peristiwa ini memperburuk citra dan kredibilitas Firli di mata publik.

3. Kontroversi di Tahun 2020

Pada tahun 2020, Firli Bahuri terlibat dalam beberapa kontroversi yang semakin menurunkan reputasinya. Salah satu momen yang paling disorot adalah ketika ia tampil dalam acara silaturahmi dengan mengenakan celemek dan topi koki, yang dianggap tidak pantas bagi seorang pejabat tinggi KPK. Aksi ini menuai kritikan keras dari berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).

Selain itu, pada Juni 2020, Firli kembali menjadi pusat perhatian setelah dugaan penggunaan helikopter mewah dalam kunjungan kerja ke Sumatera Selatan. Publik menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang, meskipun Firli membantah tuduhan tersebut. Kontroversi ini semakin memperumit posisinya sebagai Ketua KPK yang semestinya menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi.

 

 


4. Pertemuan dengan Lukas Enembe dan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro di Tahun 2022

Pada tahun 2022, Firli Bahuri kembali menjadi sorotan karena pertemuannya dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang merupakan tersangka dalam kasus gratifikasi. Pertemuan ini dianggap melanggar kode etik, dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengecam tindakan tersebut.

Selain itu, Firli juga membuat keputusan kontroversial dengan memecat Brigjen Endar Priantoro, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Pemecatan ini menimbulkan protes karena tidak disertai alasan yang jelas, dan dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Firli Bahuri menghadapi tekanan besar dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi, yang menilai langkah-langkahnya semakin melemahkan KPK.

5. Skandal dan Akhir Kepemimpinan di Tahun 2023

Puncak dari perjalanan karier Firli Bahuri terjadi pada akhir tahun 2023, saat ia terlibat dalam skandal pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian. Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan banyak pihak, dengan hampir 100 orang diperiksa oleh Polda Metro Jaya, termasuk Firli Bahuri.

Ia dikenakan pasal-pasal terkait pemerasan, yang semakin menodai citranya sebagai pejabat anti-korupsi. Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani surat pemberhentiannya sebagai Ketua KPK, setelah Dewan Pengawas KPK menemukan Firli melakukan tiga pelanggaran etik.

Pemecatan ini menandai akhir dari kariernya yang penuh liku-liku, meskipun ia pernah mencatat prestasi besar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Perjalanan karier Firli Bahuri yang diawali dari seorang perwira kepolisian hingga mencapai jabatan tertinggi di KPK, akhirnya ditutup dengan rangkaian kontroversi dan pelanggaran etik yang membayangi reputasinya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya