Bayar STNK Online, Solusi Praktis untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Panduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 30 Sep 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 09:30 WIB
banner kenaikan tarif STNK-BPKB
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, proses yang sebelumnya mengharuskan Anda mengunjungi kantor Samsat, kini semakin mudah dengan adanya layanan bayar STNK online. Layanan ini memungkinkan Anda untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus mengantri lama di kantor Samsat, hanya dengan menggunakan aplikasi digital seperti SIGNAL atau layanan E-Samsat.

Dengan bayar STNK online, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga karena pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Prosesnya juga transparan dan mudah diikuti, sehingga membuat pengalaman pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis. Selain itu, Anda tidak perlu khawatir dengan proses yang rumit, karena aplikasi SIGNAL memberikan panduan yang jelas dan lengkap.

Kini, bayar pajak kendaraan tidak lagi menjadi beban. Berkat bayar STNK online, segala hal dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Bagi Anda yang ingin menghindari kerepotan, sistem pembayaran online ini adalah solusi yang tepat. Selain kemudahan dalam pembayaran, Anda juga dapat mencetak STNK dan TBPKB secara online tanpa harus ke Samsat.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum panduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online, pada Senin (30/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Malas Ribet Bestie? Ini Cara Mudah Mengurus STNK Mobil Bekas yang Terblokir
(Foto:Ilustrasi)

Bayar pajak STNK kini bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk pendaftaran kendaraan, pengesahan STNK, penerbitan e-TBPKP, dan lain sebagainya. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak STNK secara online melalui SIGNAL:

  • Unduh dan Daftar: Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data pribadi seperti NIK dan nomor telepon.
  • Tambah Data Kendaraan: Setelah registrasi, tambahkan data kendaraan yang ingin didaftarkan. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan masukkan informasi terkait nomor registrasi kendaraan (NRKB) serta nomor rangka kendaraan.
  • Lakukan Pembayaran: Setelah kendaraan berhasil didaftarkan, Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan menghasilkan kode bayar melalui aplikasi. Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan SIGNAL.

Cara Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, Anda perlu mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL. Proses pendaftarannya sederhana dan bisa dilakukan untuk kendaraan pribadi atau kendaraan milik orang lain. Berikut cara mendaftarkan kendaraan pribadi dan milik orang lain di aplikasi SIGNAL:

  • Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri: Pilih opsi "Tambah Data Kendaraan Bermotor", masukkan nomor registrasi kendaraan, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain: Pilih opsi "Tambah Data Kendaraan", masukkan data pemilik kendaraan dan nomor registrasi kendaraan. Anda juga harus mengunggah KTP pemilik kendaraan untuk melengkapi data.

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Biaya yang dikenakan untuk bayar STNK online di aplikasi SIGNAL sama dengan biaya pembayaran langsung di kantor Samsat. Tidak ada biaya tambahan, namun Anda akan dikenakan biaya pemeliharaan aplikasi sebesar Rp 10.000. Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayarkan untuk pajak tahunan dan lima tahunan:

  • Pajak Tahunan: 2% dari nilai jual kendaraan, ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
  • Pajak Lima Tahunan: Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000, STNK baru Rp 200.000, pengesahan STNK Rp 50.000 per tahun, dan BPKB Rp 225.000.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Setelah melakukan bayar STNK online, ada dua cara untuk mencetak STNK, yaitu mencetak sendiri di rumah atau mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut penjelasan untuk kedua opsi tersebut:

  • Cetak Sendiri: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima e-TBPKP melalui SMS. Simpan e-TBPKP tersebut dalam bentuk gambar, sesuaikan ukurannya, dan cetak menggunakan kertas tebal.
  • Cetak di Kantor Samsat: Bawa e-TBPKP, KTP, STNK, dan BPKB ke kantor Samsat untuk mendapatkan cetakan resmi. Anda akan diarahkan ke loket pencetakan STNK untuk menerima dokumen fisik yang telah disahkan.

Keuntungan Bayar STNK Online Melalui SIGNAL

Bayar STNK online melalui aplikasi seperti SIGNAL telah membawa revolusi dalam cara kita mengelola kewajiban administratif kendaraan. Proses yang dulunya memakan waktu dan tenaga kini dapat diselesaikan dengan beberapa klik di smartphone. Berikut beberapa poin penting dan tips tambahan untuk memaksimalkan pengalaman bayar STNK online Anda:

  1. Kenyamanan dan Efisiensi: Bayar STNK online menghilangkan kebutuhan untuk mengantri di kantor Samsat, menghemat waktu dan energi Anda yang berharga.
  2. Fleksibilitas Waktu: Dengan sistem online, Anda dapat melakukan pembayaran kapan saja, 24/7, sesuai dengan jadwal Anda yang padat.
  3. Transparansi Biaya: Aplikasi SIGNAL menyediakan rincian biaya yang jelas, membantu Anda memahami setiap komponen pembayaran.
  4. Keamanan Data: Pastikan untuk selalu menggunakan koneksi internet yang aman saat melakukan transaksi online untuk melindungi data pribadi Anda.
  5. Persiapkan Dokumen: Meskipun proses dilakukan secara online, tetap siapkan dokumen fisik seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk keperluan verifikasi jika diperlukan.
  6. Pembayaran Tepat Waktu: Manfaatkan kemudahan bayar STNK online untuk selalu membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu, menghindari denda dan masalah hukum.
  7. Update Aplikasi: Selalu perbarui aplikasi SIGNAL ke versi terbaru untuk mendapatkan fitur terbaru dan perbaikan keamanan.
  8. Simpan Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transaksi baik dalam bentuk digital maupun cetak untuk referensi di masa depan.
  9. Cek Status Secara Berkala: Manfaatkan fitur dalam aplikasi untuk mengecek status pembayaran dan masa berlaku STNK Anda secara rutin.
  10. Feedback dan Dukungan: Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan SIGNAL atau Samsat setempat untuk bantuan.

Dengan memanfaatkan layanan bayar STNK online, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi sistem administrasi kendaraan nasional.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya