Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa ke Samsat, Registrasi hingga Pengesahannya

Cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

oleh Laudia Tysara diperbarui 17 Mei 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 13:45 WIB
Bank DKI
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile Bank DKI. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Memahami cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Dengan adanya layanan ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat. Hal ini sangat menguntungkan di tengah kesibukan sehari-hari dan kondisi pandemi yang membatasi mobilitas.

Cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Prosesnya yang simpel melalui aplikasi Signal membuat semua tahapan, mulai dari registrasi hingga pengesahan STNK, dapat dilakukan dari rumah. Ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan pemilik kendaraan mematuhi peraturan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ini beberapa tips cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat yang efektif. Mulai dari mengunduh aplikasi Signal, melengkapi data kendaraan, hingga memilih metode pembayaran yang sesuai, semuanya bisa dilakukan dengan mudah. Mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan proses pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat yang dimaksudkan berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, Jumat (17/5/2024).

Registrasi

  1. Unduh Aplikasi Signal: Langkah pertama dalam cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat adalah mengunduh aplikasi Signal dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  2. Masukkan Data Pribadi: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan buat password untuk akun Anda.
  3. Upload Foto e-KTP: Untuk verifikasi, unggah foto e-KTP Anda. Pastikan foto tersebut jelas dan informasi di e-KTP dapat terbaca dengan baik.

Lengkapi Data Kendaraan STNK

  1. Daftar Kendaraan Milik Sendiri
  2. Tambah Data Kendaraan Bermotor: Pilih menu yang tersedia di aplikasi, lalu pilih opsi untuk menambah data kendaraan bermotor.
  3. Kendaraan Atas Nama Sendiri: Pilih opsi kendaraan yang atas nama sendiri, lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Daftar Kendaraan Milik Orang Lain

  1. Tambah Data Kendaraan: Jika Anda ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, pilih simbol tambah (+) di aplikasi.
  2. Masukkan Data Kendaraan: Masukkan data yang diminta seperti nama pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), 5 digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan.
  3. Unggah Dokumen Digital: Unggah foto e-KTP pemilik kendaraan untuk verifikasi. Setelah data lengkap, klik "Lanjut". Sistem akan menunjukkan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Pengesahan STNK

  1. Pilih NRKB: Dalam menu pengesahan STNK, pilih NRKB kendaraan yang telah Anda daftarkan.
  2. Informasi Pembayaran: Informasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar.
  3. Kirim Dokumen TBPKP: Slide tombol untuk mengirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan masukkan alamat pengiriman untuk dokumen yang disahkan.
  4. Pilih Cara Pembayaran: Setelah biaya yang harus dibayar muncul di layar, klik "Lanjut" dan pilih cara pembayaran yang diinginkan. Sistem akan memberikan kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan petunjuk cara pembayaran. Klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses.

 

Proses Pengiriman Dokumen

Samsat Digital Nasional (Signal), sebagai sebuah platform aplikasi pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terus mengkampanyekan masyarakat taat pajak, turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT Banten ke-23.
Samsat Digital Nasional (Signal), sebagai sebuah platform aplikasi pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terus mengkampanyekan masyarakat taat pajak, turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT Banten ke-23 (Istimewa)
  1. Isi Data Pengiriman: Setelah pengesahan STNK selesai, jika Anda memilih untuk mengirim dokumen fisik, isi data pengiriman dengan alamat yang lengkap dan benar. Pastikan semua informasi sudah akurat untuk menghindari kesalahan pengiriman.
  2. Pilih Jasa Pengiriman: Pilih jasa pengiriman yang tersedia di aplikasi Signal. Pilihan jasa pengiriman biasanya mencakup berbagai layanan kurir yang sudah bekerja sama dengan Samsat Digital Nasional.
  3. Konfirmasi Data: Setelah memilih jasa pengiriman, konfirmasi semua data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan pada alamat atau informasi pengiriman lainnya. Setelah konfirmasi, Anda akan menerima notifikasi yang akan melanjutkan ke cara pembayaran. Langkah ini penting dalam cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat karena memastikan dokumen sampai ke tangan Anda dengan aman dan tepat waktu.

Cara Pembayaran STNK Online

  1. Generate Kode Bayar: Untuk melanjutkan proses pembayaran, sistem akan menghasilkan kode bayar yang akan digunakan untuk transaksi. Kode ini unik dan sesuai dengan jumlah pembayaran yang harus dilakukan.
  2. Pilih Salah Satu Bank: Anda akan diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran melalui beberapa bank yang tersedia. Pilih bank yang Anda gunakan atau yang paling nyaman untuk Anda.
  3. Muncul Cara Pembayaran: Sistem akan menampilkan petunjuk cara pembayaran yang rinci, termasuk nomor rekening tujuan dan langkah-langkah yang harus diikuti. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan memverifikasi dan mengonfirmasi transaksi Anda. Pembayaran selesai berarti Anda telah menyelesaikan salah satu tahap penting dalam cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat.

Penerbitan e-TBPKP

  1. Pilih NRKB lalu Klik "Lanjut": Kembali ke aplikasi Signal, pilih NRKB kendaraan yang telah Anda daftarkan dan klik "Lanjut" untuk melanjutkan ke penerbitan e-TBPKP.
  2. Daftar e-TBPKP dan Klik "Lanjut": Anda akan melihat daftar e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang tersedia. Klik "Lanjut" untuk melihat detailnya.
  3. Pilih e-TBPKP: Pilih e-TBPKP yang sesuai dengan kendaraan Anda. Detail dari e-TBPKP akan muncul, termasuk informasi pembayaran dan validasi.
  4. Download Dokumen Tersebut: Anda dapat mengunduh dokumen e-TBPKP tersebut untuk disimpan atau dicetak. Ini merupakan bukti bahwa Anda telah membayar pajak kendaraan secara resmi. Langkah ini memastikan cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat berjalan dengan baik dan dokumen tersimpan dengan aman.

Penerbitan e-Pengesahan

  1. Pilih NRKB lalu Klik "Lanjut": Setelah e-TBPKP diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan e-Pengesahan. Pilih NRKB kendaraan yang telah Anda daftarkan dan klik "Lanjut".
  2. Daftar e-Pengesahan dan Klik "Lanjut": Anda akan melihat daftar e-Pengesahan yang tersedia. Klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses.
  3. Pilih e-Pengesahan: Pilih e-Pengesahan yang sesuai dengan kendaraan Anda. Detail dari e-Pengesahan akan muncul, menunjukkan status pengesahan STNK.
  4. Detail e-Pengesahan Muncul: Detail e-Pengesahan akan ditampilkan, dan Anda dapat menyimpannya sebagai bukti resmi pengesahan STNK. Ini memastikan seluruh proses cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat selesai dengan sukses dan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya