Fasilitas Utusan Khusus Presiden, Benarkah Setara Menteri?

Ulasan lengkap tentang fasilitas yang diterima utusan khusus presiden

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 23 Okt 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 19:00 WIB
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad mengaku sangat syok kali dipertama dihubungi Presiden Prabowo untuk dijadikan utusan khusus. Baginya ini kehormatan terbesar dan terbaik. (Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717)

Liputan6.com, Jakarta Perhatian publik tertuju pada pengangkatan tujuh tokoh sebagai utusan khusus presiden yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Menariknya, fasilitas utusan khusus presiden yang diberikan kepada para pejabat ini setara dengan fasilitas setingkat menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Berbagai spekulasi muncul terkait besaran gaji dan fasilitas utusan khusus presiden yang akan diterima oleh tokoh-tokoh ternama seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Keputusan memberikan fasilitas setingkat menteri ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kepresidenan yang akan diemban oleh para utusan khusus.

Masyarakat perlu memahami bahwa pemberian fasilitas utusan khusus presiden ini bukan tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh ketentuan telah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk mendukung kinerja para utusan khusus presiden.

Berikut ulasan lengkap tentang fasilitas yang diterima utusan khusus presiden, yang telah Liputan6.com rangkum pada Rabu (23/10).

Dasar Hukum Pemberian Fasilitas

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Rayakan Jabatan Baru Utusan Khusus Presiden (Sumber: Instagram/raffinagita1717)

Pemberian fasilitas untuk utusan khusus presiden dilandasi oleh kerangka hukum yang kuat melalui beberapa regulasi utama, yaitu:

  • Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 - Mengatur secara spesifik tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 - Menetapkan besaran gaji pokok dan struktur penggajian yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri, yang menjadi acuan bagi fasilitas utusan khusus presiden.
  • Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 - Mengatur secara detail tentang tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan tambahan yang menjadi hak para pejabat negara tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 - Memberikan landasan hukum untuk pemberian hak keuangan dan administratif, termasuk berbagai fasilitas pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Keempat regulasi ini membentuk kerangka hukum yang komprehensif untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang diberikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, utusan khusus presiden menerima kompensasi finansial yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Para utusan khusus presiden menerima paket kompensasi finansial yang substansial dan terstruktur:

Komponen Gaji Utama:

  • Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000
  • Tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001
  • Total pendapatan dasar mencapai Rp 18.648.000 per bulan

Tunjangan Tambahan:

  • Tunjangan istri/suami yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok
  • Tunjangan anak yang diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga
  • Dana operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari
  • Tunjangan perjalanan dinas yang mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian

 

Fasilitas Pendukung Kerja

Utusan khusus presiden dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang komprehensif untuk memastikan efektivitas kerja:

Fasilitas Transportasi:

  • Mobil dinas dengan spesifikasi yang setara dengan kendaraan pejabat tinggi negara
  • Biaya pemeliharaan kendaraan yang mencakup perawatan rutin dan perbaikan
  • Tunjangan bahan bakar untuk operasional kendaraan dinas
  • Pengemudi yang ditugaskan khusus untuk mendukung mobilitas

Fasilitas Tempat Tinggal:

  • Rumah dinas yang representatif sesuai dengan standar pejabat tinggi negara
  • Biaya pemeliharaan rumah dinas termasuk renovasi dan perbaikan
  • Fasilitas utilitas lengkap mencakup listrik, air, dan telepon
  • Petugas keamanan untuk menjaga keamanan rumah dinas

Fasilitas Kesehatan:

  • Jaminan kesehatan komprehensif yang mencakup seluruh keluarga
  • Layanan pengobatan di rumah sakit rujukan terbaik
  • Perawatan medis preventif dan kuratif
  • Program rehabilitasi kesehatan jika diperlukan
  • Jaminan kecelakaan kerja dengan cakupan maksimal

Struktur Tim Pendukung

Setiap utusan khusus presiden mendapatkan dukungan tim profesional yang terstruktur:

Struktur Tim:

  • Dua asisten utama setara eselon II.a dengan kualifikasi dan kompetensi tinggi
  • Setiap asisten dapat memiliki dua pembantu asisten setara eselon III.a
  • Staf administratif dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara

Sistem Kerja:

  • Koordinasi langsung dengan presiden untuk tugas-tugas strategis
  • Pelaporan berkala melalui Sekretariat Kabinet
  • Dukungan administratif penuh untuk pelaksanaan tugas
  • Sistem manajemen kinerja yang terstruktur

 

Perbedaan dengan Fasilitas Menteri

Meski secara umum setara, terdapat beberapa perbedaan signifikan:

Kesetaraan:

  • Besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan yang identik
  • Fasilitas pendukung kerja yang setara
  • Akses ke sumber daya dan dukungan pemerintah
  • Standar fasilitas operasional yang sama

Perbedaan Mendasar:

  • Utusan khusus tidak mendapatkan hak pensiun setelah masa jabatan berakhir
  • Posisi bersifat ad hoc dengan masa tugas yang ditentukan presiden
  • Tidak memimpin struktur organisasi kementerian
  • Fokus pada tugas-tugas khusus di luar struktur regular pemerintahan

Jadi, secara umum fasilitas yang diterima setara dengan menteri, hanya saja terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam status dan hak yang dimiliki. Kesetaraan terlihat pada besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan fasilitas pendukung kerja. Namun, perbedaan utama terletak pada tidak adanya hak pensiun bagi utusan khusus presiden dan posisi struktural mereka yang bersifat ad hoc, berbeda dengan menteri yang memimpin kementerian dan masuk dalam struktur tetap kabinet.

Dapat disimpulkan bahwa fasilitas yang diterima utusan khusus presiden memang setara dengan menteri dalam hal finansial dan dukungan operasional. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan efektivitas kinerja para utusan khusus, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Meskipun mendapat fasilitas setara menteri, perlu dipahami bahwa peran dan tanggung jawab utusan khusus presiden berbeda dengan menteri. Mereka memiliki tugas khusus yang ditentukan langsung oleh presiden, dengan fokus pada bidang-bidang strategis tertentu yang membutuhkan penanganan khusus di luar struktur regular kementerian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya