Sosoknya Sedang Jadi Sorotan, Segini Perincian Gaji dan Tunjangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Gus Miftah, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, memiliki rincian gaji yang menarik untuk diketahui.

oleh Miranti diperbarui 05 Des 2024, 14:38 WIB
Diterbitkan 05 Des 2024, 14:28 WIB
Gus Miftah (https://www.instagram.com/p/CckWOD7AT_D/)
Gus Miftah (https://www.instagram.com/p/CckWOD7AT_D/)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjadi utusan khusus presiden adalah sebuah jabatan yang sangat bergengsi, setara dengan posisi menteri dalam hal hak keuangan. Salah satu tokoh yang menduduki posisi ini adalah Gus Miftah, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh dalam dunia agama. Saat ini, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Jabatan ini menimbulkan rasa ingin tahu di kalangan masyarakat mengenai besaran gaji dan tunjangan yang ia terima.

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 menetapkan bahwa hak keuangan untuk utusan khusus presiden setara dengan pejabat setingkat menteri. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan signifikan, salah satunya adalah ketiadaan hak pensiun bagi utusan khusus. Hal ini menambah kompleksitas dalam memahami struktur gaji dan tunjangan yang diterima oleh Gus Miftah.

Artikel ini akan memberikan informasi mendetail mengenai angka-angka terkait gaji dan tunjangan yang diterima oleh utusan khusus presiden. Dengan dukungan data resmi, pembaca dapat memahami lebih jauh tentang peraturan yang mendasari jabatan ini serta berbagai manfaat lain yang menyertainya.

1. Dasar Hukum Penghasilan Utusan Khusus Presiden

Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).
Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).... Selengkapnya

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam menetapkan hak keuangan bagi utusan khusus presiden. Dalam Pasal 22, diatur bahwa hak keuangan yang diterima oleh utusan khusus ini setara dengan pejabat setingkat menteri.

Angka yang dijadikan acuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi utusan khusus presiden, tetapi juga untuk semua pejabat yang memiliki jabatan setingkat menteri.

 

2. Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).
Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).... Selengkapnya

 

Utusan khusus presiden tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga menerima tunjangan jabatan yang signifikan. Besaran tunjangan jabatan ini mencapai Rp13.608.000 setiap bulan. Ketentuan mengenai tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, total penghasilan dasar yang diterima oleh utusan khusus presiden mencapai Rp18.648.000 per bulan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi posisi strategis tersebut.

Selain gaji dan tunjangan, utusan khusus presiden juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa dana operasional. Dana ini bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis yang dijalankan oleh utusan tersebut, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif.

 

3. Fasilitas Tambahan untuk Menunjang Tugas

Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).
Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).... Selengkapnya

 

Gus Miftah, sebagai utusan khusus presiden, mendapatkan berbagai fasilitas yang mendukung tugas dan tanggung jawabnya. Fasilitas ini mencakup kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, serta jaminan kesehatan. Semua pembiayaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet (Setkab).

Berbeda dengan posisi menteri, utusan khusus presiden tidak memiliki hak atas dana pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menegaskan perbedaan status dan hak antara utusan khusus dan menteri dalam struktur pemerintahan.

4. Dukungan Administrasi dan Asisten Pribadi

Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).
Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).... Selengkapnya

 

Gus Miftah ditunjuk sebagai utusan khusus presiden dengan dukungan tim administrasi yang efisien. Tim ini terdiri dari dua asisten, di mana masing-masing asisten dibantu oleh dua pembantu. Struktur tim ini dirancang untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas keagamaan dan menjaga kerukunan yang menjadi tanggung jawab Gus Miftah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, anggaran khusus telah diatur dalam anggaran belanja Sekretariat Kabinet. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Pengaturan anggaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan tugas Gus Miftah dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

 

5. Tantangan dan Harapan dalam Jabatan Utusan Khusus

Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).
Rincian gaji dan tunangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden (credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/).... Selengkapnya

 

Gus Miftah, sebagai tokoh agama yang berpengaruh, memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan dampak positif kepada masyarakat. Tugas ini tidak hanya mencakup penyampaian ajaran agama, tetapi juga mencerminkan sikap dan perilaku yang dapat menjadi teladan bagi orang lain.

Baru-baru ini, insiden yang melibatkan Gus Miftah mengolok-olok pedagang kecil menjadi sorotan. Kejadian ini menyoroti pentingnya berhati-hati dalam bertutur, terutama bagi seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar. Respons dari Presiden Prabowo Subianto, melalui Sekretariat Kabinet, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.

 

6. Berapa gaji pokok utusan khusus presiden?

 

Gaji pokok yang ditetapkan adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Peraturan ini menjadi acuan penting dalam menentukan standar gaji bagi pegawai dan memastikan kesejahteraan mereka.

 

7. Apakah utusan khusus presiden mendapatkan tunjangan?

Ya, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan serta fasilitas lain.

  

8. Apakah utusan khusus presiden menerima pensiun?

Tidak, mereka tidak mendapatkan pensiun setelah masa jabatan berakhir.

  

9. Apa saja fasilitas tambahan yang diterima?

Mereka mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya