7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan PPPK, Jangan Sampai Terulang!

Pelajari 7 alasan utama yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK, mulai dari masalah dokumen hingga ketidaksesuaian kualifikasi. Informasi penting bagi peserta PPPK.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 19 Jan 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 16:30 WIB
Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya/bkn.go.id
Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tahapan krusial bagi para calon ASN di Indonesia. Meskipun seorang peserta telah dinyatakan lulus seleksi, status kelulusan tersebut masih dapat dibatalkan karena berbagai faktor. Pembatalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2023.

Baru-baru ini, Kementerian Agama mengumumkan pembatalan kelulusan 24 peserta PPPK tahun anggaran 2024 karena ditemukan berbagai pelanggaran. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh peserta PPPK untuk memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif berbagai alasan yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK, serta langkah-langkah antisipasi yang dapat diambil oleh para peserta, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (19/1/2025).

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela

Peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus namun memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela akan mengalami pembatalan kelulusan. Pengunduran diri ini dapat dilakukan melalui prosedur formal dengan mengisi formulir pengunduran diri yang tersedia di sistem SSCASN.

Proses pengunduran diri dimulai saat peserta memilih opsi "Tidak" pada saat konfirmasi kelanjutan proses pengangkatan di sistem SSCASN. Setelah itu, peserta akan diminta mengunduh, mengisi, dan mengunggah surat pengunduran diri resmi.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan mengundurkan diri bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini.

Bagi honorer yang berniat mengundurkan diri, disarankan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit kerja atau instansi terkait untuk memahami implikasi dari keputusan tersebut.

2. Dianggap Mengundurkan Diri karena Kelalaian Administratif

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)... Selengkapnya

Peserta dapat dianggap mengundurkan diri secara otomatis jika tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini termasuk keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan NIP PPPK.

Jadwal pengisian DRH telah ditetapkan oleh BKN dan biasanya memiliki rentang waktu tertentu. Sistem SSCASN seringkali mengalami gangguan teknis menjelang batas akhir pengisian, sehingga peserta dianjurkan untuk tidak menunda proses ini.

Untuk menghindari masalah ini, peserta disarankan untuk mulai mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal pengumuman kelulusan. Proses pengisian sebaiknya dilakukan secara bertahap dan tidak ditunda hingga mendekati batas waktu.

Kelalaian dalam memenuhi tenggat waktu ini akan mengakibatkan pembatalan kelulusan secara otomatis tanpa kemungkinan perpanjangan waktu atau pengajuan keberatan.

3. Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan

Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)... Selengkapnya

Pembatalan kelulusan dapat terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan peserta dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk formasi yang dilamar. Hal ini mencakup ketidaksesuaian jenjang pendidikan maupun program studi.

Verifikasi dokumen pendidikan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan ijazah dan transkrip nilai. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan yang tercantum dalam formasi jabatan, baik dari segi jenjang maupun bidang studi.

Contoh kasus yang sering terjadi adalah ketika peserta memiliki ijazah dengan jenjang yang lebih tinggi namun mengunggah ijazah jenjang yang lebih rendah, atau sebaliknya. Meskipun jenjang pendidikan lebih tinggi, jika tidak sesuai dengan persyaratan formasi, tetap dapat menyebabkan pembatalan.

Untuk menghindari masalah ini, peserta harus memastikan kesesuaian dokumen pendidikan dengan persyaratan formasi sebelum mengunggahnya ke sistem. Pastikan juga dokumen yang diunggah dalam kondisi jelas dan tidak buram.

4. Ketidaksesuaian Persyaratan Kesehatan

Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)... Selengkapnya

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai standar dapat mengalami pembatalan kelulusan. Hal ini termasuk hasil tes kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba yang tidak memenuhi syarat.

Surat keterangan sehat dan bebas narkoba harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, seperti RSUD atau rumah sakit TNI/Polri. Surat keterangan dari rumah sakit swasta tidak akan diterima sebagai dokumen yang sah.

Pemeriksaan kesehatan meliputi berbagai aspek seperti kesehatan fisik, mental, dan bebas dari penggunaan narkoba. Hasil pemeriksaan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh instansi penyelenggara.

Para peserta disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sedini mungkin untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masalah kesehatan yang perlu ditangani sebelum batas waktu pengumpulan dokumen.

5. Penyelenggaraan Seleksi yang Tidak Sesuai Pedoman

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)... Selengkapnya

Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika ditemukan bahwa penyelenggaraan seleksi tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Dalam hal terjadi pembatalan hasil seleksi karena ketidaksesuaian penyelenggaraan, instansi pemerintah akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan seleksi ulang setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pembatalan jenis ini bersifat massal dan mempengaruhi seluruh peserta dalam seleksi tersebut. Hal ini berbeda dengan pembatalan individual yang hanya mempengaruhi peserta tertentu.

Untuk mengantisipasi hal ini, peserta perlu memastikan bahwa seleksi yang diikuti telah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

6. Kasus Meninggal Dunia

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.... Selengkapnya

Dalam hal peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai, maka kelulusan akan dibatalkan secara otomatis. Pembatalan ini memerlukan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang.

Surat keterangan meninggal dapat diperoleh dari kepala desa, lurah, atau camat setempat. Dokumen ini diperlukan sebagai dasar pembatalan kelulusan dan pengusulan pengganti.

Dalam kasus ini, PPK dapat mengusulkan pengganti kepada Ketua Panselnas dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari pejabat yang berwenang.

Proses pengusulan pengganti harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.

7. Pengajuan Pindah Instansi

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.... Selengkapnya

Berdasarkan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, PPPK yang mengajukan pindah instansi setelah mendapatkan NIP atau SK pengangkatan akan dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan.

Ketentuan ini berlaku sejak dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. PPPK tidak memiliki opsi untuk mutasi atau pindah instansi seperti halnya PNS.

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kontinuitas pelayanan di instansi tempat PPPK pertama kali ditempatkan.

Para PPPK disarankan untuk mempertimbangkan secara matang penempatan awal mereka, karena tidak ada opsi untuk pindah instansi tanpa harus kehilangan status sebagai PPPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya