Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru saja meluncurkan kebijakan terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini menjadi angin segar bagi para pegawai non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya, memberikan kesempatan baru untuk bergabung dalam sistem kepegawaian pemerintah dengan status yang lebih jelas.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Hadirnya kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian negara, khususnya dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah. Program PPPK Paruh Waktu ini ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi sebelumnya, namun belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN.
Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintahan. Kebijakan ini juga menjadi solusi untuk mengisi kebutuhan pegawai di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya dengan sistem yang lebih fleksibel namun tetap terstruktur.
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, informasi lengkap seputar PPPK Paruh Waktu, pada Kamis (16/1).
Pengertian dan Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Definisi ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian negara.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan program ini. Regulasi ini mengatur berbagai aspek mulai dari mekanisme pengadaan, status kepegawaian, hingga sistem penggajian PPPK Paruh Waktu.
Dasar hukum ini juga mengatur bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Hal ini menunjukkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang telah dilakukan sebelumnya, memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi tersebut.
Penetapan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer secara sistematis dan terstruktur. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat berjalan dengan lebih teratur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Advertisement
Persyaratan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu memiliki persyaratan yang spesifik dalam proses pengadaannya. Calon PPPK Paruh Waktu harus merupakan pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menjadi syarat fundamental yang harus dipenuhi sebelum dapat dipertimbangkan untuk program ini.
Selain itu, terdapat dua jalur kualifikasi utama bagi calon PPPK Paruh Waktu. Pertama, mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak berhasil lulus. Kedua, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang tersedia.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi berbagai jabatan strategis, termasuk:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Proses pengadaan ini dirancang secara sistematis untuk memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh kandidat yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, sambil tetap memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik.
Status Kepegawaian dan Sistem Kontrak
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari jenis kepegawaian lainnya. Para PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN, yang memberikan legitimasi formal terhadap status kepegawaian mereka.
Masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. Penetapan ini berlaku hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK regular. Sistem kontrak tahunan ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak sambil tetap menjaga kepastian status kepegawaian.
Dalam hal jangka waktu bekerja dan jam kerja, PPPK Paruh Waktu memiliki pengaturan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai ASN regular. Pengaturan ini disesuaikan dengan dua faktor utama: ketersediaan anggaran instansi dan karakteristik pekerjaan yang diemban.
Sistem kontrak yang diterapkan pada PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara fleksibilitas operasional dan kepastian status bagi pegawai. Hal ini memungkinkan instansi pemerintah untuk mengelola sumber daya manusia secara lebih efektif sambil tetap memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pegawai.
Advertisement
Sistem Penggajian dan Fasilitas
Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting. Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan ketentuan minimal yang menjamin kesejahteraan pegawai. Besaran gaji ini paling sedikit harus sesuai dengan salah satu dari dua standar: besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu, meskipun status kepegawaian mereka berbeda dengan ASN regular.
Besaran upah minimum yang menjadi acuan berbeda-beda di setiap provinsi, mengikuti ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun 2025. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.396.761, sementara provinsi lain memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Sistem penggajian ini dirancang untuk memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu, sambil tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah. Pengaturan ini juga memperhatikan perbedaan kondisi ekonomi di berbagai wilayah Indonesia, sehingga dapat lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Prospek Karir PPPK Paruh Waktu
Para PPPK Paruh Waktu memiliki prospek pengembangan karir yang menjanjikan dalam sistem kepegawaian negara. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan status kepegawaiannya menjadi PPPK regular atau bahkan ASN tetap melalui jalur yang tersedia.
Sistem kontrak tahunan yang diterapkan memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menunjukkan kinerja dan dedikasi mereka. Dengan performa yang baik, mereka berpeluang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak atau bahkan peningkatan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengembangan kompetensi, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan akses untuk mengikuti berbagai program peningkatan kapasitas yang disediakan oleh instansi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tetap dapat mengembangkan diri dan memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Prospek karir PPPK Paruh Waktu juga didukung oleh sistem evaluasi kinerja yang terstruktur. Penilaian kinerja yang baik dapat menjadi pertimbangan untuk pengangkatan dalam status kepegawaian yang lebih tinggi, memberikan motivasi bagi para PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka.
Advertisement