Liputan6.com, Jakarta Regulasi baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Keputusan yang diberi nomor 16 Tahun 2025 ini membawa angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menantikan kepastian status mereka. Dengan aturan ini, tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk memperoleh pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.
Keputusan ini muncul di tengah keresahan ribuan tenaga honorer kategori II (R2) dan kategori III (R3) yang belum mendapatkan kuota formasi PPPK. Selain memberikan panduan teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu. Hal ini tentu menjadi kabar baik yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Keputusan tersebut, terdapat 30 diktum utama yang menjelaskan detail pengaturan dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Beberapa diktum bahkan menggarisbawahi potensi peningkatan status menjadi ASN penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Advertisement
Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, berikut Isi Surat Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 Terkait PPPK Paruh Waktu.
Latar Belakang Terbitnya Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Kebutuhan akan pengaturan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Keputusan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN yang belum memiliki status kepegawaian formal. Dalam diktum pertama, disebutkan bahwa keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan latar belakang ini, MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
Keputusan ini memberikan arah yang jelas bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun anggaran sebelumnya. Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Advertisement
Diktum Kunci: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Diktum Ke-28 dan Ke-29 menjadi poin penting dalam keputusan ini. Kedua diktum tersebut mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu. Proses ini melibatkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Tahapan pengusulan perubahan status PPPK Paruh Waktu meliputi:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan kepada MenPANRB.
- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK.
- PPK mengajukan perubahan status kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja.
Tahapan ini menegaskan pentingnya evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran sebagai syarat utama pengangkatan menjadi ASN penuh waktu.
Durasi Kontrak dan Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
Salah satu hal penting dalam Keputusan MenPANRB ini adalah masa kerja PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan selama satu tahun. Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Evaluasi ini mencakup pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Menurut Keputusan ini, evaluasi kinerja menjadi landasan untuk mempertimbangkan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Dengan mekanisme ini, tenaga honorer didorong untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka.
Advertisement
Jenis Jabatan yang Diakomodasi dalam Keputusan
Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mencakup sejumlah jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis lainnya.
Jabatan-jabatan ini diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik yang mendesak. Dengan demikian, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mengisi kekosongan tenaga kerja di sektor-sektor strategis.
Harapan dan Tantangan Implementasi Keputusan
Meskipun keputusan ini disambut baik, implementasinya tetap menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu isu utama adalah ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, proses evaluasi kinerja yang adil dan transparan juga menjadi sorotan.
MenPANRB Rini Widyantini mengakui tantangan ini, namun optimistis bahwa regulasi ini akan menjadi solusi bagi tenaga honorer. Kementerian yang ia pimpin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian.
Advertisement
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kontrak satu tahun dan diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
Bagaimana proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu?
Proses ini melibatkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan, serta pengusulan perubahan status oleh PPK kepada Kepala BKN setelah mendapatkan persetujuan dari MenPANRB.
Advertisement
Jabatan apa saja yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu?
Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan jabatan operasional lainnya.
Berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu?
Masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, dengan opsi perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Advertisement