Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini merupakan terobosan besar dalam penanganan kasus mega korupsi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tannos telah menjadi buron sejak Oktober 2021 dan sempat dilaporkan mengubah identitas serta kewarganegaraannya untuk menghindari penangkapan.
KPK kini tengah mempersiapkan proses ekstradisi Tannos dengan berkoordinasi bersama Polri, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan Agung. Proses ini diharapkan dapat segera selesai sehingga Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia dan menghadapi pengadilan. Sebagai tersangka kunci dalam kasus ini, keterlibatan Paulus Tannos dianggap penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan ini juga menyoroti kerja sama yang semakin baik antara Indonesia dan Singapura, terutama setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi pada Maret 2024. Dengan tertangkapnya Tannos, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (24/1).
Advertisement
Profil Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP, Direktur PT Shandipala Arthaputra
Dilansir dari merdeka.com, Paulus Tannos juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin. Ia adalah seorang pria kelahiran Jakarta pada tanggal 8 Juli 1954. Dia adalah salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Indonesia antara tahun 2011 hingga 2013. Paulus merupakan Direktur PT Shandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,9 triliun, dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Singapura setelah upaya pelariannya ke Thailand. Pria kelahiran Jakarta ini telah lama menjadi target pencarian KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan otoritas Singapura, memanfaatkan perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang telah disepakati tahun lalu.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Polri, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan Agung. Penahanan Tannos di Singapura memberikan kesempatan bagi KPK untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, mengutip ANTARA
Advertisement
Langkah Cepat Proses Ekstradisi
Setelah penangkapan, KPK langsung bergerak cepat memulai proses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, proses ini melibatkan banyak pihak dan memerlukan kelengkapan dokumen agar dapat diajukan ke pengadilan di Singapura. Bila semua dokumen terpenuhi, proses ekstradisi diperkirakan hanya membutuhkan waktu 1-2 hari.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa lembaganya sedang berkoordinasi erat dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung. Tim dari KPK telah berada di Singapura untuk memastikan semua prosedur berjalan lancar. Provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara telah dikabulkan oleh pengadilan Singapura, memberikan waktu 45 hari untuk menyelesaikan permohonan ekstradisi.
Keberadaan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024 menjadi faktor kunci dalam menangkap dan memproses pemulangan Tannos. Perjanjian ini mempermudah proses hukum terhadap buronan yang melarikan diri ke Singapura.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tambahnya.
Keterlibatan Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan proyek e-KTP. Perusahaan ini mendapat jatah pengerjaan sebesar 44 persen dari total nilai proyek, meskipun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung. Keterlibatan Tannos membuatnya menjadi salah satu tersangka kunci dalam kasus ini.
Kasus korupsi e-KTP melibatkan banyak tokoh besar, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa anggota DPR. Tannos diduga memiliki informasi penting yang dapat membuka keterlibatan lebih jauh dari para pelaku lainnya. KPK berharap kehadiran Tannos di pengadilan dapat memberikan bukti tambahan untuk memberantas jaringan korupsi dalam proyek ini.
Sebelumnya, KPK menghadapi kendala dalam menangkap Tannos karena ia mengubah identitas dan memiliki kewarganegaraan ganda, salah satunya adalah Afrika Selatan. Namun, penangkapan terbaru ini memberikan harapan baru untuk menuntaskan kasus korupsi besar ini.
Advertisement
Proses Hukum yang Menanti di Indonesia
Setelah tiba di Indonesia, Paulus Tannos akan segera menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. KPK telah menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. Sebagai tersangka kunci, Tannos akan menghadapi dakwaan yang mencakup dugaan penggelapan anggaran negara dan pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Selain itu, KPK akan mendalami lebih lanjut peran Tannos dalam pembagian dana hasil korupsi proyek e-KTP. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan secara transparan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Pengadilan atas Tannos juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola proyek pemerintah.
Reaksi Publik dan Harapan ke Depan
Penangkapan Paulus Tannos disambut positif oleh masyarakat sebagai bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi. Publik berharap agar langkah ini menjadi awal dari penyelesaian tuntas kasus e-KTP yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum.
Namun, tantangan masih menanti, terutama dalam menghadapi proses hukum yang kompleks. KPK harus memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai aturan sehingga tidak memberikan celah bagi tersangka untuk lolos dari jerat hukum. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus korupsi lintas negara.
Dengan tertangkapnya Tannos, perhatian kini tertuju pada upaya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik menantikan hasil persidangan yang mampu memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran penting untuk mencegah korupsi di masa depan.
Advertisement
Siapa Paulus Tannos dalam kasus e-KTP?
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang menjadi tersangka utama dalam korupsi proyek e-KTP.
Apa peran Paulus Tannos dalam proyek e-KTP?
Perusahaannya mendapatkan 44 persen dari total nilai proyek, meskipun bergabung terakhir dalam konsorsium.
Advertisement
Mengapa Paulus Tannos sulit ditangkap sebelumnya?
Tannos mengubah identitasnya dan memiliki kewarganegaraan ganda, salah satunya Afrika Selatan.
Bagaimana proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura?
KPK sedang melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tahun 2024.
Advertisement