Menaker THR Ojol: Klarifikasi Lengkap Tentang Tunjangan Hari Raya Driver Online 2025

Diskusi seputar menaker THR ojol ini bermula ketika Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengusulkan pemberian THR kepada driver ojol.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 25 Jan 2025, 17:05 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 17:05 WIB
[Bintang] Dapat Driver Ojol Cewek, yang Dilakukan Cowok Ini Langsung Viral
Jangan di cancel kalau dapat driver ojek online cewek, karena si mbaknya butuh uang lho.Mending lakukan hal ini aja... (Ilustrasi: Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan terbaru mengenai menaker THR ojol telah menarik perhatian publik, khususnya di kalangan pengemudi ojek online (ojol) yang berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah memberikan klarifikasi resmi terkait status THR bagi para mitra pengemudi aplikasi transportasi online.

Diskusi seputar menaker THR ojol ini bermula ketika Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengusulkan pemberian THR kepada driver ojol. Meskipun demikian, menaker THR ojol kemudian diklarifikasi bahwa imbauan tersebut bukan merupakan bagian dari Surat Edaran THR resmi yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Dalam penjelasan resminya, Menaker menegaskan bahwa hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal seperti yang tercakup dalam peraturan THR. Hal ini membuat status menaker THR ojol menjadi pembahasan yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan operasional yang terlibat.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya, pada Sabtu (25/1).

Status Hukum THR Ojol: Penjelasan Resmi Kementerian Tenaga Kerja

Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Kementerian Tenaga Kerja telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai status hukum THR bagi pengemudi ojek online. Menurut Menaker Ida Fauziyah, imbauan pemberian THR kepada ojol merupakan bentuk niat baik kementerian untuk mendorong perusahaan aplikasi memberikan perhatian kepada para mitranya.

Dalam perspektif hukum, hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol tidak masuk dalam kategori hubungan kerja formal. Hal ini didasarkan pada Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15 yang secara eksplisit mengatur tentang status kemitraan antara kedua belah pihak.

Meskipun tidak masuk dalam cakupan Surat Edaran THR, Kementerian Tenaga Kerja tetap mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bentuk apresiasi kepada para mitranya. Hal ini sejalan dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal digital.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menegaskan bahwa perhatian Kemnaker terhadap kesejahteraan ojol tetap menjadi prioritas, meskipun dalam bentuk yang berbeda dari THR konvensional.

Respons dan Kebijakan Perusahaan Aplikasi

Menanggapi imbauan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan aplikasi transportasi online telah mengeluarkan kebijakan yang disesuaikan dengan status kemitraan mereka. Gojek, melalui SVP Corporate Affairs Rubi W. Purnomo, telah mengumumkan program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional para mitra driver.

Program ini telah berjalan sejak 2016 dan telah memberikan manfaat kepada jutaan pengemudi di seluruh Indonesia. Gojek menekankan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi yang berkelanjutan, tidak terbatas pada momen Ramadan dan Lebaran saja.

Sementara itu, Grab Indonesia mengambil pendekatan yang berbeda dengan menjanjikan insentif khusus selama periode Hari Raya. Kebijakan ini akan diterapkan khususnya pada hari pertama dan kedua lebaran, dengan mekanisme yang disesuaikan dengan ketentuan internal perusahaan.

Kedua perusahaan menegaskan bahwa bentuk apresiasi yang diberikan telah disesuaikan dengan imbauan Kementerian Tenaga Kerja, di mana bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing aplikator.

Perkembangan Regulasi dan Prospek Masa Depan

Tahun 2025 menjadi tahun yang signifikan dalam perkembangan regulasi sektor ekonomi digital, khususnya terkait hubungan kerja berbasis platform. Pemerintah sedang dalam proses merancang regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur ekosistem kerja digital.

Beberapa inisiatif penting yang sedang dikembangkan meliputi Rancangan Peraturan Khusus Pekerja Sektor Informal Digital, yang akan mengatur definisi hubungan kemitraan digital secara lebih jelas. Regulasi ini juga akan mencakup standar minimum kesejahteraan mitra dan sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga sedang mengembangkan skema jaminan sosial yang disesuaikan dengan karakteristik pekerja platform digital. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor informal digital.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi perusahaan aplikasi yang menerapkan program kesejahteraan melebihi standar minimum. Ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan program kesejahteraan bagi para mitranya.

 

Hak dan Kewajiban Mitra Driver di Era Digital

Dalam konteks hubungan kemitraan, pengemudi ojol perlu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai mitra perusahaan aplikasi. Hubungan kemitraan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan, di mana kedua belah pihak memiliki hak dan tanggung jawab yang seimbang.

Para mitra driver memiliki kebebasan dalam mengatur jam kerja mereka, namun tetap bertanggung jawab untuk menjaga kualitas layanan sesuai standar yang ditetapkan platform. Hak-hak fundamental meliputi transparansi pendapatan, akses terhadap program kesejahteraan, dan perlindungan data pribadi.

Di sisi lain, kewajiban mitra meliputi pemeliharaan kendaraan, menjaga kebersihan, dan kepatuhan terhadap protokol keselamatan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem kerja yang berkelanjutan.

Pemahaman yang baik tentang status kemitraan ini penting bagi para pengemudi ojol untuk dapat memaksimalkan manfaat dari program-program yang ditawarkan oleh perusahaan aplikasi, sambil tetap menjaga profesionalisme dalam memberikan layanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya