Liputan6.com, Jakarta Industri musik Indonesia berkembang pesat, namun pemahaman tentang hak cipta, khususnya performing rights, masih perlu ditingkatkan. Performing rights merupakan hak ekonomi bagi pencipta lagu dan penerbit atas pertunjukan musik karya mereka di depan umum. Memahami performing rights sangat penting untuk melindungi hak para kreator dan memastikan keberlangsungan industri musik yang sehat dan berkelanjutan. Latar belakang hukumnya di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang hak cipta.
Performing rights berbeda dengan mechanical rights (hak produksi dan penggandaan lagu) dan synchronization rights (hak penggunaan lagu dalam film, iklan, atau video). Performing rights fokus pada pertunjukan publik lagu tersebut, baik secara langsung maupun siaran. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar royalti performing rights sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan sengketa.
Advertisement
Baca Juga
Di Indonesia, regulasi performing rights diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah terkait. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berperan penting dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti kepada pemegang hak cipta. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban mereka dalam membayar royalti performing rights, sehingga perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang performing rights, termasuk pengertian, dasar hukum, siapa yang wajib membayar, besaran tarif, mekanisme pembayaran, lembaga pengelola, sanksi, dan panduan praktisnya, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (5/2/2025).
Pengertian dan Ruang Lingkup Performing Rights
Performing rights adalah hak eksklusif pencipta lagu dan penerbit untuk mengontrol dan mendapatkan kompensasi atas pertunjukan publik karya musik mereka. Hak ini mencakup berbagai bentuk pertunjukan, baik langsung maupun tidak langsung.
Cakupan hak pertunjukan musik meliputi berbagai jenis venue, seperti restoran, kafe, hotel, tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan, venue konser, dan penyiaran melalui televisi, radio, atau platform streaming. Setiap pertunjukan publik yang bertujuan komersial, di mana lagu tersebut diputar atau dinyanyikan, termasuk dalam cakupan performing rights.
Performing rights berbeda dari mechanical rights yang berkaitan dengan reproduksi dan distribusi fisik karya musik, serta synchronization rights yang berkaitan dengan penggunaan musik dalam konteks audiovisual. Ketiga jenis hak cipta ini saling melengkapi dan melindungi karya musik dari berbagai bentuk eksploitasi komersial.
Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pihak yang menggunakan karya musik telah memperoleh izin yang sesuai dan membayar royalti yang tepat kepada pemegang hak cipta. Ketidakpahaman akan hal ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak cipta dan konsekuensi hukum yang merugikan.
Advertisement
Dasar Hukum Performing Rights di Indonesia
Dasar hukum performing rights di Indonesia terutama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan pemegang hak cipta atas karya musik mereka.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memberikan aturan lebih spesifik tentang mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti performing rights. Peraturan ini mengatur peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Selain UU dan PP tersebut, terdapat regulasi lain yang terkait, seperti peraturan daerah atau peraturan internal dari berbagai asosiasi industri musik. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan performing rights.
Penting untuk memahami dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku untuk menghindari pelanggaran hukum dan memastikan pembayaran royalti yang adil kepada para pencipta dan pemegang hak cipta. Ketidakpahaman terhadap regulasi ini dapat berakibat fatal bagi pelaku usaha.
Siapa yang Wajib Membayar Performing Rights
Kewajiban membayar royalti performing rights terletak pada pihak yang memperoleh keuntungan komersial dari pertunjukan musik tersebut. Bukan pada penyanyi atau musisi yang membawakan lagu, melainkan pada penyelenggara acara atau pihak yang memutar lagu tersebut untuk kepentingan komersial.
1. Restoran dan Kafe
Restoran dan kafe yang memutar musik secara publik, terutama jika musik tersebut menjadi daya tarik bagi pelanggan, wajib membayar royalti performing rights. Besaran royalti biasanya dihitung berdasarkan jumlah kursi dan jenis acara. Restoran dan kafe yang menyelenggarakan pertunjukan musik secara langsung juga wajib membayar royalti.
2. Hotel dan Tempat Hiburan
Hotel dan tempat hiburan malam yang memutar musik untuk menghibur tamu atau pelanggan wajib membayar royalti performing rights. Besaran royalti akan bervariasi tergantung pada kapasitas tempat, jenis musik yang diputar, dan frekuensi pertunjukan.
3. Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan yang memutar musik di area publik, seperti koridor atau atrium, juga wajib membayar royalti performing rights. Besaran royalti biasanya dihitung berdasarkan luas area dan jumlah pengunjung.
4. Tempat Karaoke
Tempat karaoke yang menyediakan lagu-lagu berhak cipta wajib membayar royalti performing rights kepada LMKN. Besaran royalti biasanya dihitung berdasarkan jumlah ruangan karaoke dan jumlah lagu yang tersedia.
5. Venue Konser dan Pertunjukan Musik
Penyelenggara konser dan pertunjukan musik, baik berbayar maupun gratis, wajib membayar royalti performing rights. Besaran royalti biasanya dihitung berdasarkan jumlah penonton atau biaya produksi.
6. Penyiaran (TV, Radio, Streaming)
Stasiun televisi, radio, dan platform streaming yang menyiarkan musik berhak cipta wajib membayar royalti performing rights kepada LMKN. Besaran royalti biasanya dihitung berdasarkan jumlah pemirsa atau pendengar.
Advertisement
Besaran Tarif dan Mekanisme Pembayaran
Besaran tarif royalti performing rights bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis usaha, kapasitas tempat, dan jenis pertunjukan. Salah satu sistem yang umum digunakan adalah sistem perhitungan per kursi, misalnya Rp 120.000 per kursi per tahun.
Namun, tarif ini bisa berbeda, bahkan lebih tinggi, tergantung pada jenis usaha dan frekuensi penggunaan musik. Konser berbayar misalnya, biasanya dikenakan tarif persentase dari total pendapatan.
Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan prosedur yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Royalti yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu, artis, dan produser sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Pembagian royalti ini diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah dan perjanjian lisensi.
Lembaga Pengelola Performing Rights
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola performing rights di Indonesia. LMKN bertugas mengumpulkan royalti dari para pengguna musik dan mendistribusikannya kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.
LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) merupakan lembaga yang bekerja sama dengan LMKN dalam pengumpulan royalti. LMK biasanya memiliki fokus pada jenis musik tertentu atau wilayah geografis tertentu.
Peran LMKN dan LMK sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti. Kolaborasi antara LMKN dan LMK diperlukan untuk menjangkau lebih banyak pengguna musik dan memastikan keadilan bagi para pencipta.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti oleh LMKN dan LMK sangat penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta dan pengguna musik. Mekanisme yang jelas dan terukur diperlukan untuk memastikan distribusi royalti yang adil dan tepat.
Advertisement
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Bagi pelaku usaha yang tidak membayar royalti performing rights, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi dapat berupa denda, penutupan usaha, atau bahkan tuntutan hukum.
Proses penyelesaian sengketa terkait performing rights dapat dilakukan melalui mediasi atau jalur hukum. Mediasi merupakan cara yang lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit.
Mekanisme mediasi yang diatur dalam peraturan pemerintah memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Jika mediasi gagal, maka sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Penting untuk memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran performing rights dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan ini akan menciptakan lingkungan industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Cara Mendaftarkan Performing Rights
Mendaftarkan performing rights merupakan langkah penting bagi pencipta lagu untuk melindungi karya mereka dan mendapatkan royalti yang semestinya. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa jalur, berikut prosedurnya:
- Kunjungi website resmi LMKN untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti bukti kepemilikan hak cipta dan data diri.
- Isi formulir pendaftaran secara online atau offline sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa karya Anda telah terdaftar dan dilindungi.
Dengan mendaftarkan performing rights, Anda memastikan bahwa karya Anda terlindungi secara hukum dan Anda berhak mendapatkan royalti atas setiap pertunjukan publik karya Anda.
Performing rights merupakan aspek penting dalam industri musik Indonesia. Memahami pengertian, dasar hukum, dan mekanisme pembayaran royalti performing rights sangat penting bagi semua pihak yang terlibat, baik pencipta lagu, artis, produser, maupun pelaku usaha yang menggunakan musik berhak cipta. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku akan menciptakan industri musik yang lebih adil, berkelanjutan, dan melindungi hak cipta para kreator.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)