Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melakukan inspeksi mendadak ke rumah makan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pada sidak tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah meminta pengelola rumah makan mengurus IMB.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Depok melakukan sidak ke tempat usaha yang ada di wilayah Depok Cimanggis. Sebuah rumah makan didapati tidak memiliki IMB namun sudah beroperasi memberikan pelayanan.
Baca Juga
“Kami melakukan sidak untuk menanyakan perizinan yang dimiliki oleh bangunan yang sudah berdiri selama dua tahun, berdasarkan informasi dari manajer tadi,” ujar Chandra kepada Liputan6.com, Sabtu (19/4/2025).
Advertisement
Chandra menjelaskan, saat sidak tidak dapat bertemu dengan manajemen namun sempat berkomunikasi dengan legal rumah makan. Pemerintah Kota Depok meminta pihak legal rumah makan untuk datang ke Balai Kota Depok untuk mengurus izin.
“Tadi kami berkomunikasi dengan dengan pihak legalnya, seharusnya pihak legalnya mengerti hukum ya, jadi beliau bilang akan datang ke Pemkot, nanti Senin (pekan depan),” jelas Chandra.
Chandra mengaku heran, rumah makan yang didatanginya pada tiap cabangnya di Kota Depok tidak memiliki IMB. Diketahui rumah makan yang tidak memiliki IMB berada di kawasan Harjamukti dan GDC.
“Saya menghimbau kepada pihak-pihak yang memang melanggar aturan, enggak membuat IMB, sudah enggak usah berkelit kanan kiri, apalagi nimbulin isu lagi masalah isu tenaga kerja lah, nggak usah seperti demikian, itu sangat nggak bijak,” ucap Chandra.
Chandra mencontohkan, terkadang sebuah tempat usaha yang disidak Pemerintah Kota Depok, kerap membuat isu masalah isu tenaga kerja. Adanya isu tersebut menganggap bahwa Pemerintah Kota Depok tidak mendukung penyerapan tenaga kerja.
“Seolah-olah, kita nggak pro masalah penyerapan tenaga kerja, itu sangat menyesatkan,” tegas Chandra.
Langgar Aturan
Chandra menilai, rumah makan yang dibangun tanpa memiliki IMB secara jelas melanggar aturan. Terlebih, aturan yang dibangun berhubungan dengan lingkungan hidup maupun ekologis wilayah tersebut.
“Sudah pernah dihitung enggak berapa jumlah orang yang akan kehilangan pekerjaan dikarenakan kerusakan lingkungan, dikarenakan bencana lingkungan, dibandingkan penyerapan yang dia lakukan yang jumlahnya cuma puluhan, pernah dihitung enggak?,” terang Chandra.
Chandra menuturkan, Pemerintah Kota Depok sempat melakukan sanksi terhadap rumah makan yang tidak memiliki IMB. Bahkan rumah makan tersebut sudah diminta untuk datang ke Pemerintah Kota Depok namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
“Ternyata enggak ada yang datang juga dari pihak sana ya, gak ada yang datang,” tutur Chandra.
Advertisement
Mangkir dari Pemanggilan
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangguluang Mansyur mengatakan, rumah makan yang dilakukan sidak memiliki dua cabang yang tidak memiliki IMB. DPMPTSP Kota Depok tidak mengetahui pemilik resmi rumah makan sehingga mangkir dari pemanggilan terkait izin.
“Nah saya belum tahu di belakangnya ada siapa, punya siapa,” ujar pria yang kerap disapa Agung.
Agung mengakui kerap terkendala terhadap tempat usaha yang tidak memiliki izin dan mangkir dari pemanggilan. Namun pihaknya akan merespon setiap pengaduan yang melanggar izin dan ketentuan.
“Nah makanya itu kendala juga kan, dan kita kan punya tim terpadu, nanti kita akan koordinasi ke tim terpadu seperti apa langkah-langkah yang akan kita lakukan,” pungkas Agung.
