7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Sudah Tahu?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi muslim yang mampu, tetapi tidak semua orang berhak menerimanya. Simak tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah dan penjelasannya!

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 10 Mar 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 11:00 WIB
pembagian zakat fitrah yang benar
pembagian zakat fitrah yang benar ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah, kewajiban bagi setiap muslim yang mampu menjelang Idul Fitri, bertujuan menyucikan diri dan membantu fakir miskin. Sebagaimana tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 110, zakat menjadi bagian dari amal kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110) 

Namun, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerimanya. Tidak semua orang dapat menerima zakat. Islam telah menetapkan batasan agar zakat tidak diberikan kepada golongan yang memang tidak berhak. Lantas, siapa saja golongan yang tidak berhak menerima zakat? Berikut ulasannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (10/3/2025).

Promosi 1

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

Keturunan Rasulullah SAW, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak berhak menerima zakat. Hal ini karena zakat merupakan bentuk penyucian harta, sedangkan keluarga Nabi memiliki kedudukan yang dimuliakan.

Rasulullah SAW bersabda: "Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat, lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'Jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.'" (HR Muslim)

Selain itu, dalam hadis lain, Abu Hurairah meriwayatkan:"Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari)

2. Orang yang Tidak Beragama dan Non-Muslim

Zakat hanya diberikan kepada umat Islam. Orang yang tidak beragama atau beragama selain Islam tidak berhak menerima zakat, meskipun dalam kondisi kekurangan. Bantuan kepada mereka diperbolehkan dalam bentuk sedekah atau hibah, tetapi bukan sebagai zakat.Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Insan ayat 8:

 وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا ۝٨

"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan." (QS. Al-Insan: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk berbagi kepada siapa saja, tetapi dalam konteks zakat, penerimaannya terbatas hanya bagi Muslim.

3. Orang Kaya

Orang yang memiliki harta cukup untuk memenuhi kebutuhannya tidak berhak menerima zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya." Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?" Rasulullah menjawab, "Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

4. Orang yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Jika seseorang masih menjadi tanggungan orang yang wajib berzakat, maka ia tidak boleh menerima zakat dari orang tersebut. Contohnya, seorang ayah tidak boleh memberikan zakat kepada anaknya yang masih dalam tanggungannya, kecuali jika ia bertindak sebagai amil zakat atau dalam kondisi tertentu yang membolehkannya.

5. Istri

Seorang suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena menafkahi istri merupakan kewajiban suami.Ibnu al-Mundzir berkata: "Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua."

6. Budak atau Pembantu

Dalam fiqih Islam, budak atau pekerja rumah tangga tidak berhak menerima zakat karena mereka masih berada dalam tanggungan tuannya atau majikannya. Jika diberikan zakat, maka manfaatnya akan kembali kepada tuan atau majikannya, yang bertentangan dengan tujuan zakat.

7. Orang yang Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Orang yang sehat dan memiliki kemampuan bekerja serta penghasilan yang cukup tidak berhak menerima zakat. Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri.Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)

 

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membantu golongan-golongan yang membutuhkan. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (Q.S. At-Taubah: 60)

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau sumber penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka sering kali tidak memiliki pekerjaan atau usaha yang memadai untuk bertahan hidup. Dibandingkan dengan miskin, fakir adalah golongan yang lebih membutuhkan bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka masih memiliki sumber penghasilan, tetapi jumlahnya terbatas dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga rentan jatuh ke dalam kategori fakir.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan zakat diberikan kepada yang berhak dan menjalankan administrasi zakat dengan baik. Oleh karena itu, mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai bentuk upah atas pekerjaan mereka.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih dalam tahap memperkuat keyakinannya. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan hati mereka dalam Islam dan memberikan dukungan agar mereka merasa diterima dalam komunitas Muslim.

5. Riqab (Budak atau Hamba Sahaya)

Pada zaman dahulu, zakat diberikan kepada budak atau hamba sahaya untuk membantu mereka mendapatkan kebebasan dari tuannya. Meskipun praktik perbudakan sudah tidak ada di zaman modern, konsep ini dapat diterapkan untuk membantu orang-orang yang terjebak dalam bentuk perbudakan modern, seperti eksploitasi tenaga kerja atau perdagangan manusia.

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya, terutama jika utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau untuk kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam. Zakat dapat diberikan untuk membantu mereka melunasi utangnya agar dapat kembali hidup dengan layak.

7. Fisabilillah

Fisabilillah berarti "di jalan Allah," yang mencakup orang-orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam. Dalam konteks modern, mereka bisa termasuk para dai, guru agama, santri, dan pejuang dakwah yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan perjuangannya dalam menyebarkan Islam.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka kembali ke daerah asalnya atau menyelesaikan tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya