Doa Fitrah: Panduan Lengkap Bagi Umat Muslim di Bulan Ramadan

Ketahui tata cara dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain, serta doa setelah membayarnya agar ibadah kita diterima Allah SWT.

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 11 Apr 2025, 07:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 07:30 WIB
Ilustrasi tasbih, muslimah berzikir, berdoa
Ilustrasi tasbih, muslimah berzikir, berdoa. (Image by rawpixel.com on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Salah satu bagian penting dari ibadah ini adalah membaca doa fitrah yang menjadi pengantar spiritual saat menyerahkan zakat. Doa fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk permohonan agar zakat yang diberikan diterima Allah SWT dan memberikan keberkahan bagi pemberi maupun penerima.

Dalam tradisi Islam, doa fitrah merupakan amalan yang sangat dianjurkan ketika menunaikan zakat fitrah. Bacaan doa fitrah ini tidak hanya sebatas ritual, tetapi juga mengandung makna penyucian diri dari perbuatan sia-sia selama bulan Ramadan. Dengan membaca doa fitrah dengan khusyuk, seorang Muslim berharap zakatnya diterima sebagai bentuk ibadah yang sempurna, bukan sekadar memberikan harta.

Pemahaman tentang doa fitrah menjadi sangat penting bagi umat Muslim agar pelaksanaan zakat fitrah dilakukan dengan benar sesuai tuntunan syariat. Doa fitrah yang dibacakan dengan niat yang tulus akan melengkapi ibadah zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. 

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara lengkap tentang bacaan doa fitrah, niat zakat fitrah, waktu membacanya, serta keutamaan dari amalan ini, pada Jumat (11/4).

Pengertian dan Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi semua Muslim tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri bagi orang yang telah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Keutamaan zakat fitrah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dimana Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), maka zakat itu diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."

Hadits tersebut menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai penyuci bagi orang yang telah berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat selama bulan Ramadan. Kedua, sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu orang-orang yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim telah menyempurnakan ibadah puasanya dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

 

Niat Zakat Fitrah dan Bacaannya

Niat merupakan elemen penting dalam pelaksanaan ibadah, termasuk zakat fitrah. Dalam syariat Islam, niat menjadi penentu diterima atau tidaknya suatu amal ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui bacaan niat zakat fitrah yang benar sesuai dengan orang yang dizakati.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Ketika seorang Muslim menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka ia membaca niat berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Bagi seorang suami yang membayarkan zakat fitrah untuk istrinya, niat yang dibaca adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah taala."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Ketika menunaikan zakat fitrah untuk anak laki-laki, bacaan niatnya adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah taala."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Untuk zakat fitrah yang dikeluarkan bagi anak perempuan, niatnya adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah taala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Bagi kepala keluarga yang ingin menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga sekaligus, bacaan niatnya adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah taala."

Doa Ketika Menyerahkan Zakat Fitrah

Saat menyerahkan zakat fitrah kepada penerima (mustahik), dianjurkan bagi seorang Muslim untuk membaca doa khusus. Doa ini mengandung harapan agar zakat yang diberikan diterima Allah SWT dan memberikan manfaat bagi pemberi maupun penerima zakat.

Berikut adalah doa yang dianjurkan dibaca saat menyerahkan zakat fitrah:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ وَمُزَكِّيَةً لِلْمَالِ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الشَّاكِرِينَ

Latin: Allahumma aj'alhâ muthahhiratan linnafsi wa muzakkiyatan lil-mâl, wa bârik lanâ fîmâ a'thaita, waj'alnâ minasy syâkirîn.

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyuci bagi jiwa dan pensuci bagi harta. Berkahilah kami dalam apa yang Engkau berikan, dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang bersyukur."

Doa ini mengandung beberapa permohonan penting. Pertama, agar zakat yang dikeluarkan menjadi sarana penyucian jiwa dari sifat-sifat buruk seperti kikir dan cinta berlebihan pada harta dunia. Kedua, agar harta yang tersisa setelah dizakati mendapat keberkahan dari Allah SWT. Ketiga, agar Allah SWT menjadikan kita sebagai hamba-hamba yang selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan.

Setelah membaca doa tersebut, dianjurkan juga untuk melanjutkan dengan doa yang dianjurkan oleh Imam Nawawi, yaitu bacaan yang diambil dari Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 127:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

 

Waktu dan Ketentuan Penyerahan Zakat Fitrah

Pemahaman tentang waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah sangat penting bagi setiap Muslim. Menurut ketentuan syariat Islam, terdapat beberapa kategori waktu untuk menyerahkan zakat fitrah, masing-masing dengan keutamaan dan hukumnya sendiri.

1. Waktu Wajib (Waqtu al-Wujub)

Waktu wajib untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pada periode ini, setiap Muslim diwajibkan untuk telah menunaikan zakat fitrahnya. Jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati waktu ini, maka ia dianggap telah berdosa karena menunda kewajiban.

2. Waktu Sunnah (Waqtu al-Fadhilah)

Waktu yang paling utama (sunnah) untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri, sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa menunaikan zakat fitrah pada waktu ini memiliki keutamaan tersendiri, karena memberikan kesempatan bagi mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya sebelum pelaksanaan salat.

3. Waktu Makruh (Waqtu al-Karahah)

Menunaikan zakat fitrah setelah pelaksanaan salat Idul Fitri tetapi masih pada hari yang sama dihukumi makruh (tidak dianjurkan). Meskipun demikian, zakat yang dikeluarkan pada waktu ini masih dianggap sah sebagai zakat, meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa nilainya hanya sebagai sedekah biasa.

4. Waktu Haram (Waqtu al-Tahrim)

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari Idul Fitri berakhir (setelah terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri) hukumnya adalah haram. Zakat yang dikeluarkan setelah waktu ini tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat yang ditunaikan setelah salat Idul Fitri hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Berdasarkan ketentuan waktu tersebut, para ulama sangat menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan jauh sebelum hari Idul Fitri, bahkan beberapa hari sebelumnya. Hal ini untuk memberikan waktu bagi lembaga pengelola zakat untuk mendistribusikannya kepada yang berhak menerima, sehingga pada hari Idul Fitri semua umat Muslim dapat merayakannya dengan kebahagiaan.

Dalam praktiknya di Indonesia, banyak masjid dan lembaga amil zakat yang membuka tempat penerimaan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan, sehingga memudahkan umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrahnya tanpa harus menunggu hingga akhir Ramadan.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya