Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Mal, Pahami Juga Apa Saja Larangannya

Artikel ini membahas golongan-golongan yang tidak berhak menerima zakat mal menurut syariat Islam.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 28 Feb 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 12:00 WIB
Pengertian Zakat Maal
Ilustrasi Zakat Credit: pexels.com/Demi... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat mal merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta tertentu. Namun, ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang tidak boleh menerima zakat mal dan alasan di baliknya.

Dalam Islam, zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan jelas siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai beberapa kategori ini, namun ada beberapa golongan yang umumnya disepakati tidak berhak menerima zakat mal. Berikut ulasannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (28/2/2025).

Promosi 1

Golongan yang Umum Disepakati Tidak Berhak Menerima Zakat Mal

Zakat mal bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan menyucikan harta pemiliknya. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Para ulama telah menyepakati beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat mal, di antaranya,

1. Orang Kaya (Aghniya')

Golongan ini merujuk pada individu yang secara finansial mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri tanpa kesulitan. Alasan utama mengapa orang kaya tidak berhak menerima zakat adalah karena tujuan utama zakat adalah untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dan mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Memberikan zakat kepada orang kaya justru akan bertentangan dengan prinsip dasar zakat itu sendiri.

2. Non-Muslim (Kafir)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada non-Muslim, terutama jika mereka terlibat dalam permusuhan atau peperangan melawan umat Islam. Argumentasi ini didasarkan pada pemahaman bahwa zakat adalah ibadah khusus dalam Islam dan seharusnya digunakan untuk memperkuat komunitas Muslim. Namun, perlu dicatat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa dalam situasi tertentu, zakat bisa diberikan kepada non-Muslim jika hal tersebut dapat membawa manfaat bagi dakwah Islam atau hubungan antar umat beragama.

3. Keluarga Dekat Pemberi Zakat

Kategori ini mencakup orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, dan saudara kandung dari pemberi zakat. Alasan mengapa mereka tidak berhak menerima zakat adalah karena pemberi zakat sudah memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga dekatnya. Memberikan zakat kepada mereka bisa dianggap sebagai cara untuk menghindari kewajiban nafkah. Selain itu, zakat sebaiknya diberikan kepada mereka yang berada di luar lingkup keluarga untuk memperluas manfaat sosial dari zakat tersebut.

4. Budak

Dalam konteks sejarah Islam, budak tidak berhak menerima zakat karena mereka dianggap sebagai tanggungan pemiliknya. Namun, penting untuk dicatat bahwa konsep ini sudah tidak relevan di zaman modern karena perbudakan telah dihapuskan secara global. Islam sendiri sangat mendorong pembebasan budak dan menjadikannya sebagai salah satu tujuan penggunaan dana zakat.

Golongan dengan Perbedaan Pendapat

Selain golongan yang telah disepakati, ulama memiliki perbedaan pendaoat tentang beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat mal, berikut di antaranya.

1.Orang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Para ulama berpendapat bahwa individu yang memiliki fisik yang kuat dan sehat, serta berpenghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak berhak menerima zakat. Logika di balik pendapat ini adalah bahwa zakat seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya sendiri.

Namun, perlu dicatat bahwa konsep 'cukup' ini bisa sangat subjektif dan relatif. Apa yang dianggap cukup bagi seseorang mungkin tidak cukup bagi orang lain, tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing individu. Oleh karena itu, penilaian ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor.

2. Orang yang Dinafkahi/Tercukupi Nafkahnya

Jika seseorang sudah mendapatkan nafkah yang cukup dari orang lain, misalnya dari keluarga atau kerabat yang mampu, maka ia dianggap tidak berhak menerima zakat. Argumennya adalah bahwa zakat seharusnya dialokasikan untuk mereka yang tidak memiliki sumber nafkah yang memadai.

Namun, seperti halnya poin sebelumnya, penilaian 'tercukupi' ini juga bisa bervariasi dan subjektif. Perlu ada pertimbangan mendalam tentang apa yang dimaksud dengan 'tercukupi' dalam konteks ini.

3. Keturunan Rasulullah SAW (Bani Hasyim)

Beberapa sumber dalam literatur Islam menyebutkan bahwa keturunan langsung Rasulullah Muhammad SAW, yang dikenal sebagai Bani Hasyim, tidak diperbolehkan menerima zakat. Larangan ini berlaku bahkan jika mereka dalam keadaan membutuhkan.

Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadits yang melarang pemberian zakat kepada keluarga Rasulullah. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah untuk menjaga kehormatan keluarga Nabi dan menghindari tuduhan bahwa mereka memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pendapat ini masih menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Beberapa berpendapat bahwa dalam keadaan darurat atau ketika tidak ada sumber dana lain yang tersedia, keturunan Rasulullah juga berhak menerima zakat.

Dalam praktiknya, penerapan aturan-aturan ini memerlukan pertimbangan yang cermat dan pemahaman mendalam tentang situasi individu yang bersangkutan. Penting juga untuk mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi saat ini yang mungkin berbeda dengan zaman ketika aturan-aturan ini pertama kali ditetapkan.

Larangan dalam Pemberian Zakat Mal Lainnya

1. Zakat Mal Tidak Boleh Diberikan kepada Keluarga Dekat

Menyatakan zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat terasa terlalu ketat. Islam mengajarkan keutamaan membantu keluarga, dan banyak ulama' yang membolehkan penyaluran zakat kepada mereka jika memang membutuhkan. Larangan ini menciptakan kesan bahwa keluarga dianggap tidak layak menerima zakat, padahal mereka bisa menjadi penerima manfaat yang tepat.

2. Zakat Mal Tidak Boleh Dugunakan untuk Pembangunan Masjid dan Lembaga Sosial

Larangan ini tidak sesuai dengan pemahaman umum tentang zakat. Membangun infrastruktur sosial seperti masjid dan lembaga sosial sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat dapat digunakan untuk membangun dan memelihara fasilitas ini, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi banyak orang.

3. Zakat Mal Tidak Boleh diberikan Sebagai Hadiah dan Upeti

Memang zakat tidak boleh diberikan dengan maksud pamrih. Namun, menyertakan zakat dalam bentuk hadiah atau upeti untuk menunjukkan rasa syukur terhadap seseorang tidak selalu salah. Tujuan utama tetaplah membantu orang yang membutuhkan.

4. Zakat Mal Tidak Boleh Digunakan untuk Membayar Hutang Pribadi

Pernyataan ini kurang tepat. Zakat dapat digunakan untuk membayar hutang jika memang digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat dan tidak bersifat konsumtif. Misalnya, jika hutang digunakan untuk mengembangkan usaha produktif yang akan menghasilkan keuntungan dan membantu orang lain.

5. Zakat Mal Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Politik

Larangan ini perlu dijabarkan lebih rinci. Zakat tidak boleh digunakan untuk mendukung partai politik tertentu atau kepentingan pribadi. Namun, mendukung kegiatan sosial dan politik yang bertujuan untuk membangun masyarakat dengan cara yang adil dan transparan tidaklah bertentangan dengan prinsip zakat.

Kesimpulan:

Artikel ini memberikan panduan yang kurang tepat dan cenderung membatasi ruang lingkup penyaluran zakat. Zakat dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang bermanfaat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keutamaan dan transparansi. Peran lembaga zakat seperti BAZNAS sangat penting untuk memberikan panduan yang komprehensif dan membantu masyarakat dalam menyalurkan zakat secara tepat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya