Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia mempermudah proses cek status Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Melalui sistem Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN), peserta dapat memantau perkembangan penetapan NIP mereka secara online. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi kepegawaian yang tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor BKN.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses pengusulan NIP untuk CPNS dimulai pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025, sementara untuk PPPK dimulai pada 1 hingga 28 Februari 2025. Jika semua dokumen yang diperlukan lengkap, peserta akan segera memperoleh NIP atau NI sesuai dengan status mereka.
Advertisement
Baca Juga
Melalui layanan ini, setiap peserta dapat mengecek status pengajuan mereka dengan cara yang mudah dan transparan, serta mendapatkan informasi terkait penetapan NIP atau NI mereka secara langsung melalui email yang terdaftar di akun SSCASN.
Advertisement
1. Pengusulan NIP dan NI PPPK 2024
Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk (NI) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dimulai pada Februari 2024. Pengusulan NIP CPNS dijadwalkan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025, sementara pengusulan NI PPPK berlangsung pada 1-28 Februari 2025. Tahapan pengusulan ini sangat krusial karena menjadi dasar bagi para calon ASN untuk mendapatkan identitas kepegawaian resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan pengaturan yang ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, seluruh proses pengusulan harus dilakukan oleh instansi pemerintah masing-masing, dengan peserta yang telah memenuhi semua persyaratan dan menyerahkan dokumen lengkap. Setelah proses ini selesai, NIP atau NI akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria, yang akan digunakan sebagai nomor identifikasi pegawai sepanjang mereka bekerja di instansi tersebut.
Advertisement
2. Cara Cek NIP dan NI di Mola BKN
Untuk mempermudah proses pengecekan status penetapan NIP CPNS dan NI PPPK, peserta dapat mengakses layanan Mola BKN melalui situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id. Setelah membuka situs tersebut, peserta perlu memilih menu “Cek Layanan” dan kemudian klik opsi "Penetapan NIP/NI PPPK". Di halaman ini, peserta akan diminta untuk memasukkan nomor peserta yang valid sesuai data seleksi yang sudah diterima.
Setelah mengisi nomor peserta dan memasukkan kode captcha yang tertera, klik tombol "Monitor Usulan" untuk memverifikasi status pengajuan NIP atau NI. Proses ini akan memeriksa status apakah NIP atau NI peserta sudah ditetapkan atau masih dalam tahap pengusulan oleh instansi terkait. Hasil pengecekan dapat segera diketahui, dan status pengajuan akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di akun SSCASN.
3. Apa yang Terjadi Jika Data Tidak Muncul?
Jika data yang dimasukkan tidak menghasilkan informasi apapun, kemungkinan besar NIP atau NI PPPK Anda masih dalam tahap pengusulan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Hal ini biasanya terjadi jika dokumen yang diperlukan belum lengkap atau jika proses pengajuan NIP/NI belum selesai diinstansi tersebut. Oleh karena itu, pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan yang terdaftar.
Selain itu, jika data tetap tidak muncul meskipun sudah memasukkan informasi yang benar, ada baiknya untuk memeriksa kembali status pengajuan Anda melalui instansi tempat Anda mendaftar.
Advertisement
4. Manfaat Mola BKN untuk ASN
Mola BKN memberikan banyak manfaat baik bagi instansi pemerintah maupun Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini memungkinkan instansi dan ASN untuk mengakses informasi terkait status administrasi kepegawaian secara cepat dan real-time. Hal ini mengurangi ketergantungan pada proses manual atau kunjungan langsung ke kantor BKN, yang sering memakan waktu dan tenaga.
Dengan Mola BKN, instansi pemerintah dapat lebih mudah mengelola dan memantau status pengajuan NIP atau NI PPPK, serta memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal. Para peserta CPNS dan PPPK juga bisa mengetahui perkembangan proses mereka dengan transparan, memberikan rasa kepastian dan mengurangi potensi kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan data pegawai.
Pertanyaan Populer (PAA):
1. Apa itu NIP CPNS dan NI PPPK?
NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk CPNS dan NI (Nomor Induk) untuk PPPK adalah identitas resmi yang diberikan kepada ASN, yang digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian. NIP bagi CPNS diberikan oleh BKN, sedangkan NI PPPK diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Mengapa saya tidak bisa melihat data NIP atau NI saya di Mola BKN?
Jika data Anda tidak muncul, pastikan Anda memasukkan nomor peserta yang benar dan kode captcha yang valid. Jika NIP atau NI masih dalam proses pengusulan, data tidak akan tampil hingga proses tersebut selesai.
3. Apakah NIP CPNS dan NI PPPK bisa berubah?
NIP atau NI dapat berubah jika terjadi perpindahan instansi atau perubahan status pegawai, seperti jika pegawai PPPK pindah ke instansi lain.
Advertisement
