Penetapan Nomor Induk Paling Lambat 30 November 2025, Kapan Pengangkatan PPPK 2024?

BKN pastikan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024 tetap lanjut.

oleh Agustina Melani Diperbarui 12 Mar 2025, 11:45 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 11:45 WIB
PPPK
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) hingga pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

"Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,”ujar dia seperti dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu (12/3/2025).

Seiring hal itu bagaimana dengan penetapan nomor induk PPPK 2024?

Usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026 dan melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.

Bagaimana Usul Penetapan NIP CPNS?

Dalam surat kepala BKN ditetapkan, usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.

Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025 yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Promosi 1

Masa Kerja PPPK

Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)... Selengkapnya

Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

“Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNSS maupun SK PPPK,” kata Zudan dikutip dari laman bkn.

Batas Usia

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)... Selengkapnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai dengan perjanjian kerja, pada pasal 16 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) dengan memenuhi syarat salah satunya usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir pada pasal 54 ayat 1 disebutkan kalau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Ayat 2 disebutkan batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yakni (a) 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan, (b) 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Kemudian (c) 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Ayat 3 menyebutkan batas usia tertentu PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya