Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil listrik di Indonesia kini semakin diminati. Selain ramah lingkungan, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak yang menarik. Namun, banyak calon pembeli masih bingung bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik.
Semua pemilik mobil listrik atau yang berencana memilikinya perlu memahami. Panduan ini menjelaskan secara detail bagaimana menghitung pajak mobil listrik di Indonesia, termasuk berbagai komponen pajak dan insentif yang berlaku. Perlu diingat, peraturan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi selalu cek informasi terbaru dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Advertisement
Keuntungan pajak mobil listrik ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Memahami panduan ini, Anda dapat memperkirakan biaya kepemilikan mobil listrik secara keseluruhan dan membuat keputusan pembelian yang lebih tepat.
Advertisement
Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak untuk mobil listrik, terutama dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, beberapa biaya lain tetap harus dibayarkan.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (16/4/2025).
Panduan Lengkap Hitung Pajak Mobil Listrik: Aturannya
Melansir dari berbagai sumber seperti situs resmi DJP dan sumber lainnya, berikut aturan perpajakan mobil listrik di Indonesia:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Umumnya 0% untuk mobil listrik berbasis baterai. Namun, ini bisa berbeda tergantung peraturan daerah. Perlu pengecekan lebih lanjut di daerah masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019, mobil listrik mendapatkan insentif pajak yang signifikan. Meskipun demikian, penting untuk selalu mengecek peraturan daerah setempat untuk informasi terkini.
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peralihan ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Namun, perlu diingat bahwa peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sama seperti PKB, umumnya 0% untuk mobil listrik berbasis baterai. Namun, ini juga bisa berbeda tergantung peraturan daerah. Perlu pengecekan lebih lanjut di Samsat setempat.
Pembebasan BBNKB ini merupakan bagian dari insentif pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik.
Peraturan ini juga dapat berubah, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs resmi DJP atau Samsat setempat. Dengan demikian, Anda dapat memastikan informasi yang Anda gunakan selalu akurat dan terbaru.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya tetap yang harus dibayarkan setiap tahun, besarannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan bervariasi tergantung daerah. Perlu dicek di Samsat setempat. Ini adalah biaya yang wajib dibayarkan terlepas dari insentif pajak yang diberikan untuk mobil listrik.
Meskipun mobil listrik mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB, pemilik mobil listrik tetap wajib membayar SWDKLLJ. Besaran SWDKLLJ dapat dilihat di situs resmi atau kantor Samsat setempat.
-
Biaya Penerbitan STNK dan TNKB: Biaya administrasi untuk pembuatan atau perpanjangan STNK dan TNKB. Besarannya bervariasi tergantung daerah dan perlu dicek di Samsat setempat. Ini adalah biaya administrasi rutin yang harus dibayarkan setiap tahun atau saat perpanjangan.
Biaya ini merupakan biaya administrasi yang relatif kecil dibandingkan dengan biaya pajak lainnya. Namun, tetap perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan untuk kepemilikan mobil listrik.
-
PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual. Ini merupakan insentif tambahan yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban pajak.
PPN ini merupakan pajak yang dikenakan saat pembelian mobil listrik. Besarannya relatif kecil dibandingkan dengan pajak lainnya, namun tetap perlu diperhitungkan dalam total biaya pembelian.
Advertisement
Panduan Lengkap Hitung Pajak Mobil Listrik: Contohnya
Berikut beberapa contoh perhitungan pajak mobil listrik, ingatlah bahwa ini hanya contoh dan besaran pajak dapat berbeda tergantung daerah dan peraturan terbaru:
-
Contoh 1: Mobil Listrik A dengan NJKB Rp 300.000.000, SWDKLLJ Rp 150.000, Biaya STNK Rp 200.000, Biaya TNKB Rp 100.000. Total pajak tahunan: Rp 450.000.
Dalam contoh ini, PKB dan BBNKB diasumsikan 0% sesuai dengan insentif pemerintah. Total biaya pajak tahunan relatif rendah karena insentif pemerintah untuk mobil listrik.
-
Contoh 2: Mobil Listrik B dengan NJKB Rp 500.000.000, SWDKLLJ Rp 200.000, Biaya STNK Rp 250.000, Biaya TNKB Rp 150.000. Total pajak tahunan: Rp 600.000.
Meskipun NJKB lebih tinggi, total pajak tahunan tetap relatif rendah karena pembebasan PKB dan BBNKB. Perlu diingat bahwa biaya SWDKLLJ, STNK, dan TNKB bervariasi tergantung daerah.
-
Contoh 3: Mobil Listrik C dengan NJKB Rp 200.000.000, SWDKLLJ Rp 100.000, Biaya STNK Rp 150.000, Biaya TNKB Rp 50.000. Total pajak tahunan: Rp 300.000.
Contoh ini menunjukkan bahwa total pajak tahunan dapat lebih rendah lagi jika NJKB mobil listrik lebih rendah. Namun, tetap perlu diperhitungkan biaya SWDKLLJ, STNK, dan TNKB.
-
Contoh 4: Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5. Dengan NJKB Rp 588.000.000, total pajak tahunan sekitar Rp 443.000.
Contoh ini menunjukkan perhitungan pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5, menunjukkan bahwa total pajak tahunan relatif rendah meskipun harga mobil cukup tinggi.
-
Contoh 5: Mobil Listrik Wuling: Perhitungan pajak bervariasi tergantung model dan NJKB. Selalu cek informasi terbaru di situs resmi Wuling.
Contoh ini menekankan pentingnya mengecek informasi terbaru dari situs resmi dealer mobil listrik untuk mendapatkan informasi perhitungan pajak yang paling akurat.
Penjelasan Pajak Mobil Listrik: Apakah Lebih Murah?
Melansir dari berbagai sumber, pajak mobil listrik di Indonesia memang lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Hal ini karena adanya insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB. Namun, pemilik mobil listrik tetap harus membayar SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan TNKB.
Meskipun demikian, total biaya pajak tahunan mobil listrik jauh lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional yang harus membayar PKB dan BBNKB yang lebih tinggi. Insentif ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara dan emisi karbon.
Perbedaan biaya pajak ini cukup signifikan. Mobil konvensional umumnya dikenakan PKB dan BBNKB yang persentasenya cukup tinggi dari NJKB, selain biaya SWDKLLJ, STNK, dan TNKB. Dengan demikian, pemilihan mobil listrik dapat memberikan penghematan biaya pajak yang cukup besar dalam jangka panjang.
Meskipun perhitungan pajak mobil listrik relatif sederhana karena pembebasan PKB dan BBNKB, tetap penting untuk selalu mengecek peraturan daerah setempat dan situs resmi terkait untuk informasi terkini dan akurat. Informasi yang akurat akan membantu Anda dalam merencanakan anggaran dan pengeluaran untuk kepemilikan mobil listrik.
Selalu ingat untuk menghubungi kantor Samsat setempat atau mengakses situs resmi DJP untuk informasi paling akurat dan terbaru mengenai pajak mobil listrik di wilayah Anda. Informasi yang tepat akan membantu Anda menghindari kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Advertisement
