Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 partai politik dinyatakan melanggar moratorium iklan kampanye politik. Ke-10 partai itu adalah NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKPI. Mereka beriklan kampanye dan politik di televisi dalam periode 1 Maret hingga 11 Maret.
"487 Spot iklan Golkar, 378 spot iklan Nasdem, 305 spot iklan Gerindra, 273 spot iklan PDIP, 90 spot iklan PKB, 80 spot iklan Hanura, 67 spot iklan PAN, 42 spot iklan PKPI, 9 spot iklan PKS, dan 8 spot iklan Demokrat," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Idy mengungkapkan, semua iklan kampanye dan iklan politik itu tayang dan tersebar di 11 televisi berjaringan nasional.
"Setidaknya tercatat 306 spot iklan di Trans TV, 291 spot iklan di RCTI, 239 spot iklan di TV One, 220 spot iklan di Metro TV, 194 spot iklan di Indosiar, 172 spot iklan di SCTV, 184 spot iklan di ANTV, 139 spot iklan di Trans 7, 139 spot iklan di MNC TV, 133 spot iklan di Global TV, dan 7 spot iklan di TVRI," papar Idy.
Di tempat yang sama, Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron menyampaikan, spot iklan dan kampanye politik dalam pemantauan pengawasannya ditemukan pola yang berbeda, di setiap tayangannya.
"Iklan kampanye dan iklan politik dalam tayangannya menampilkan dan atau menyebutkan nomor urut partai, menampilkan logo partai, menampilkan visi misi atau slogan, dan menampilkan tokoh partai," kata Daniel.
Daniel mengatakan, Bawaslu bersama KPI dan KIP akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjut dugaan pelanggaran iklan kampanye dan politik tersebut.
"Ini pelajaran bagi peserta pemilu bahwa pidana dan administrasi dapat ditindaklanjuti. Pascamoratorium iklan kita berpotensi menghadapi chaotik persoalan iklan. Ini berpotensi disiasati oleh aspek-aspek yang tayang," ujar Daniel.
"Kami dari gugus tugas memastikan itu akan dikontrol ketat dan diintensifkan monitoringnya setiap hari. Kemarin sebelum waktunya sembunyi tapi ketahuan, apalagi besok yang dilegalkan. Apakah seluruh durasi yang tayang akan dipercepat kontrolnya. Mudah-mudahan kita bisa dapatkan formula efektif untuk mengatur iklan politik," tandas Daniel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) penetapan moratorium iklan politik dan kampanye pada 28 Februari 2014 sebelum 16 Maret 2014, atau dimulainya masa kampanye. (Shinta Sinaga)
Baca juga: