Liputan6.com, Cianjur - Calon Presiden PDIP Joko Widodo sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum atas iklan berslogan 'Kutagih Janjimu' yang tayang di 3 stasiun televisi. 3 televisi yaitu Global TV, MNC TV, dan RCTI. Iklan itu juga sudah ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kemungkinan tindakan hukum dipikirkan. Baru diurus tim kita," ujarnya di kawasan Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2014).
Gubernur DKI Jakarta itu mengakui stasiun 3 televisi yaitu Global TV, MNC TV, dan RCTI memang telah mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Namun, PDIP secara internal masih mendiskusikan terkait iklan yang dinilai mengandung serangan politik terhadap Jokowi itu.
"Selasa mungkin kita putuskan. Yang pertama, negative campaign dan kedua, tidak izin wajah saya dipakai," tegasnya.
KPI melalui koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) melayangkan teguran terkait isi pesan iklan 'Kutagih Janjimu'. Ada 3 pelanggaran dalam iklan itu, yakni bermuatan serangan politik, tidak mendapatkan izin menggunakan wajah Capres PDI P Jokowi, dan nama pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas.
Baca juga:
Nama Bimbim Slank Dicatut Sebuah Iklan Kampanye
Advertisement