Kejagung Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye SBY

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, jaksa penuntut pidana umum telah mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Bawaslu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Apr 2014, 11:11 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 11:11 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief tiba di Gedung KPK untuk melakukan rakor bersama Pimpinan KPK dan Kepolisian RI, Selasa (1/2). Rapat akan membahas penanganan hukum, korupsi dan mafia perpajakan. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, jaksa penuntut pidana umum telah mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelanggaran kampanye pemilu itu diduga dilakukan Presiden SBY di Lampung.

"Sudah ada 1 yang dilaporkan (pelanggaran pemilu) di Lampung, mengunakan kendaraan (fasilitas negara) itu," kata Basrief di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Namun Basrief tak menjelaskan asal partai yang melakukan pelanggaran kampaye di Lampung tersebut. Sebab masih ditelaah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gamkudu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jadi itu masih di sentra Gakumdu," ujar Basrief.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif menjelaskan, pihaknya tengah membahas pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol saat musim kampanye saat ini. "Jadi baru terima laporan dan baru tadi malam dirapatkan," singkat Basuni.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti melaporkan ke Bawaslu bentuk pelanggaran yang terjadi Lampung. Laporan itu diduga terkait kampanye Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menggunakan pesawat kepresidenan pada Rabu 26 Maret 2014 lalu.

(Shinta Sinaga)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya