Di TPS Ini, Tak Ada Tinta Jari Usai Menyoblos

Atas persetujuan bersama, akhirnya disepakati pelaksanaan pencoblosan dilakukan kendati tidak ada tinta.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Apr 2014, 20:29 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2014, 20:29 WIB
tinta pemilu

Liputan6.com, Muara Enim - Mungkin Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 RT 05 Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Sumsel, sungguh unik. Sebab TPS ini melakukan pencoblosan tanpa dilengkapi  tinta suara sebagai bukti pemilih telah menyalurkan hak suaranya.

Ketua Panwaslu Muara Enim, Budi Harianto menceritakan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, dia mendapatkan laporan dari Panwascam Lawang Kidul yang menyebutkan tidak tersedia logistik tinta jari di TPS 9.

"Sebelumnya Panwascam lebih dulu menerima laporan dari Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di TPS 9  bahwa tidak adanya logistik tinta. Lalu, KPPS melaporkannya ke Sekretariat PPS atas kejadian tersebut. Karena, pemilih telah banyak berdatangan untuk menyalurkan hak pilihnya," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (9/4/2014).

Untuk mengantisipasi kekosongan logistik, pihaknya langsung melakukan rapat internal yang dihadiri sekitar 10 saksi. Atas persetujuan bersama, akhirnya disepakati pelaksanaan pencoblosan dilakukan kendati tidak ada tinta.

"Tapi, dalam rapat itu, PPL kita tidak setuju sehingga tidak melakukan penandatangan berita acara. Tapi pencoblosan masih tetap dilaksanakan," lanjutnya.

Dari laporan yang diterima, ada sekitar 80 orang warga yang menggunakan hak pilih. Namun tidak menggunakan tinta setelah mencoblos sebagai tanda telah mengikuti pencoblosan.

Namun, pencoblosan pun terhenti karena ada seorang calon legislatif (caleg) dari salah satu parpol protes dengan sistem pencoblosan seperti ini.

"Pencoblosan tanpa tinta suara yang dinilai telah melanggar dari aturan penyelenggaraan pemilu. Jadi akhirnya tinta suara dikirimkan dari KPUD, agar pelaksanaan pencoblosan di TPS 9 dapat berlangsung," lanjutnya.

Atas kejadian itu, Budi mengakui, apa yang terjadi di TPS 9 itu telah melanggar. Hal ini didasarkan pada UU No 8 Pemilu tahun 2012, pasal 253, tentang  tata cara dan prosedur mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu yang diperkuat dengan Pasal 30 PKPU Perubahan No 26 tahun 2013 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Sementara itu Anggota KPUD Divisi Logistik, Eko Suprianto, menyangkal di TPS 9 tidak ada tinta suara. "Tidak benar, itu hanya isu saja," elak Eko. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya