Gerindra Gugat 70 Perkara Pileg ke MK

Permohonan Gerindra terdaftar dengan nomor registrasi 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mei 2014, 17:21 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 17:21 WIB
Profil Partai Gerindra

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil Pileg 2014. Dalam permohonannya, partai besutan Prabowo Subianto ini mengajukan total 70 perkara yang tersebar di 26 provinsi.

Permohonan Gerindra terdaftar dengan nomor registrasi 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. Rincian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Gerindra yakni, 11 perkara terkait perolehan suara partai di tingkata DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR.

Sedangkan untuk tingkat DPRD provinsi, partai berlambang kepala burung garuda itu memperkarakan sebanyak 12 perkara terkait suara partai dan 3 perkara terkait perolehan suara perseorangan. Selain itu, 32 perkara terkait perolehan suara partai di tingkat DPRD kabupaten/kota dan 5 kasus perkara terkait perseorangan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

"Memang permasalahan pemilu saat ini itu terjadi kecurangan internal. Salah satu metode itu penghilangan alat bukti," kata Ketua Tim Advokasi Gerindra Habiburokhman, usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Dalam berkas perkaranya, Gerindra menyatakan, telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pileg lalu oleh para penyelenggara pemilu. Dalam hal ini KPU dan jajarannya.

Berdasarkan hal itu, Gerindra meminta MK untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap keputusan KPU nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pileg 2014.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya