Liputan6.com, Jakarta - Tindakan penertiban spanduk atau atribut dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, mulai dilakukan.
Seperti ditayangklan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (30/5/2014), sejumlah petugas Satpol PP Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 29 Mei, menurunkan belasan spanduk dukungan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang di sejumlah tempat umum, seperti jembatan penyeberangan, pagar dan di taman kota. Spanduk tersebut dicopot karena menyalahi aturan daerah.
Guna menertibkan dan menjaga keindahan kota dan pemukiman, petugas juga menyisir sejumlah kawasan perumahan warga. Warga pun tak keberatan, spanduk dukungannya diturunkan.
Sesuai peraturan daerah, pemasangan spanduk, baliho atau umbul-umbul, tidak boleh berada pada sarana umum seperti jembatan penyeberangan, jalan, halte, angkutan umum, taman, dan tempat umum lainnya. Selain itu, pemasangan spanduk dukungan terhadap capres selayaknya tidak dilakukan di luar masa kampanye. (Riz)
Dilarang Pasang Atribut Capres di Fasilitas Umum
Sesuai peraturan daerah, pemasangan spanduk, baliho atau umbul-umbul, tidak boleh berada pada sarana umum.
diperbarui 30 Mei 2014, 08:11 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 08:11 WIB
Sebuah spanduk yang menggambarkan sosok Jokowi terpampang jelas di sekitar Pospera, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, (29/5/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi