KPU: Kampanye Saat Masa Tenang, Sanksinya Pidana

Berdasarkan ketetapan KPU, masa tenang berlangsung sejak 6 hingga 8 Juli 2014.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Jul 2014, 17:01 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 17:01 WIB
KPU
KPU

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua pihak, baik tim pemenangan masing-masing calon presiden dan wakil presiden maupun simpatisannya, tidak melakukan aktivitas yang menjurus kampanye selama masa tenang.

"Saat masa tenang, aktivitas-aktivitas yang terkait kampanye mohon untuk tidak dilakukan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Ferry menegaskan, jika ada yang melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang, sanksinya pidana penjara. "Kalau kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana, termasuk kampanye saat masa tenang," tegasnya.

Hal ini tercantum di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan pengaturan kampanye di luar jadwal.

Berdasarkan ketetapan KPU, masa tenang berlangsung sejak 6 hingga 8 Juli 2014. Berikutnya, pada 9 Juli 2014, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019.

Pilpres tahun ini hanya diikuti 2 pasang calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Baca juga:

KPU: Debat Pamungkas Bukan Adu Keramaian Pendukung Capres

(Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya