Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi diminta untuk menolak permohonan yang diajukan Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD). Sebelumnya, Todung Mulya Lubis sebagai Koordinator KAUD meminta untuk menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Menurut Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI), permohonan itu telah menyalahi aturan dalam pemilu. Selain itu, APAI juga merasa keberatan karena Todung mengajukan permohonan mengatasnamakan advokat independen.
"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini. Karena di dalam aturan pemilu itu DPT, tidak ada komunitas advokat di dalamnya," kata anggota APAI Hendrik Jehaman di Gedung MK, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan, bukan atas profesi.
Tak luput ia mengungkapkan, Todung juga tidak layak menyebut dirinya sebagai advokat lantaran telah dipecat secara permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Dia membawa nama advokat, kami merasa keberatan itu yang pertama, dan siapapun dia kalau membawa nama advokat itu kami keberatan. Todung dipecat Peradi sejak 16 Mei 2008, karena melanggar kode etik advokat," tandas Hendrik.
Sebelumnya, Todung Cs memohon kepada MK agar diberikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Memang dalam peraturan MK yang menjadi pihak terkait kan hanya pasangan capres dan cawapres. Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstusional kami juga mesti dijaga. Tidak boleh dinegosiasikan tidak boleh dikurangi sedikit pun," ujar Todung saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.
MK Diminta Menolak Permohonan Todung Cs karena Bukan Advokat
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, bukan atas profesi.
diperbarui 09 Agu 2014, 04:39 WIBDiterbitkan 09 Agu 2014, 04:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lezat dan Berkelas, Falala Chocolate Jadi Pilihan Oleh-Oleh Khas Bali
1.111 Nama Bagus ML Terbaru & Keren 2025
Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Negara Ini Kenakan Pajak Rumah 100% bagi WNA
Menteri PKP Maruarar Sirait Kaget Pengurusan Izin Bangun Gedung di Kota Tangerang Hanya 1 Jam
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Semen Padang: Pesut Etam Diseruduk Kabau Sirah
VIDEO: Penusukan oleh Oknum TNI di Semarang, Diduga Terpengaruh Alkohol
Daya Tahan Tubuh Kuat, Penuhi 3 Hal Ini Biar Enggak Gampang Sakit di Musim Hujan
Puncak Musim Hujan Lampung Januari-Februari 2025, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
15 Cara Mendapatkan Uang dari FB: Panduan Lengkap Monetisasi Facebook
Memahami Kepribadian Anak Bungsu: Karakteristik Unik dan Cara Mengasuhnya
1.240 Ternak di Jabar Terpapar PMK, 1 Pasar Ditutup Sementara