Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi diminta untuk menolak permohonan yang diajukan Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD). Sebelumnya, Todung Mulya Lubis sebagai Koordinator KAUD meminta untuk menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Menurut Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI), permohonan itu telah menyalahi aturan dalam pemilu. Selain itu, APAI juga merasa keberatan karena Todung mengajukan permohonan mengatasnamakan advokat independen.
"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini. Karena di dalam aturan pemilu itu DPT, tidak ada komunitas advokat di dalamnya," kata anggota APAI Hendrik Jehaman di Gedung MK, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan, bukan atas profesi.
Tak luput ia mengungkapkan, Todung juga tidak layak menyebut dirinya sebagai advokat lantaran telah dipecat secara permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Dia membawa nama advokat, kami merasa keberatan itu yang pertama, dan siapapun dia kalau membawa nama advokat itu kami keberatan. Todung dipecat Peradi sejak 16 Mei 2008, karena melanggar kode etik advokat," tandas Hendrik.
Sebelumnya, Todung Cs memohon kepada MK agar diberikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Memang dalam peraturan MK yang menjadi pihak terkait kan hanya pasangan capres dan cawapres. Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstusional kami juga mesti dijaga. Tidak boleh dinegosiasikan tidak boleh dikurangi sedikit pun," ujar Todung saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.
MK Diminta Menolak Permohonan Todung Cs karena Bukan Advokat
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, bukan atas profesi.
diperbarui 09 Agu 2014, 04:39 WIBDiterbitkan 09 Agu 2014, 04:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri IMEI Terblokir: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Masalah
Arti Surat Al Qariah: Pahami Makna dan Kandungan Surat ke-101 Al-Quran
VIDEO: Roadshow Cek Fakta Liputan6 x Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Cirebon
Cuaca Besok Rabu 19 Februari 2025: Jakarta Diprediksi Akan Berawan pada Pagi Hari
Bakwan Sayur Kol: Resep Renyah dan Kering, Tanpa Minyak Berlebihan
Arti Menyala Abangku: Makna Mendalam dan Filosofi di Baliknya
Memahami Arti Sidiq dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Ciri-ciri Iklim Tropis: Karakteristik Unik Wilayah Khatulistiwa
3 Zodiak yang Gampang Lelah, Mereka Butuh Istirahat Lebih Banyak
Ultimatum Hizbullah: Israel Harus Tarik Diri Sepenuhnya dari Lebanon Paling Lambat 18 Februari
Pengakuan Penumpang Pesawat Delta Air Lines yang Terbalik dan Terbakar di Bandara Toronto Kanada: Kami Tergantung Seperti Kelelawar
Harga Kripto 18 Februari 2025: Bitcoin Melemah, Ethereum Perkasa