Saksi Ahli KPU: DPKTb Tak Menguntungkan Pasangan Calon Tertentu

Tidak ada yang bisa memastikan DPKTb suatu usaha curang yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Agu 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2014, 15:30 WIB
Sidang MK

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hari ini menghadirkan saksi ahli Harjono, mantan hakim konstitusi. Harjono hadir sebagai saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kesaksiannya Harjono menilai, tidak ada yang bisa memastikan pasangan capres dan cawapres mendapat keuntungan dengan adanya DPKTb. Artinya, tidak ada yang bisa memastikan DPKTb adalah suatu usaha curang yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

"No one knows. Karena pengaruhnya, hasilnya calon tertentu di mana DPKTb-nya ada bisa menang dan kontestan yang lain dengan DKPTb yang ada bisa menang juga. Artinya, itu tidak menguntungkan salah satu calon tertentu," papar Harjono dalam kesaksiannya di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

"Oleh karena itu pengaruhnya terhadap perolehan calon tertentu no one knows, karena itu ada di bilik suara," tegas dia.

Harjono menilai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah salah bentuk pengakomodasian hak warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya. DPKTb sama dengan putusan MK pada 2009, di mana pemilih bisa menggunakan KTP atau paspor untuk memilih.

"Oleh karena itu menurut saya DPKTb secara asasi, adalah suatu rekadaya yang justru dibuka untuk memungkinkan hak substansi demokrasi, dari warga negara yang terhalang oleh karena tidak terdaftar di DPT," kata Harjono.

Dia menegaskan, KPU sebagai pelaksana penyelenggara Pemilihan Umum, adalah lembaga yang dijamin UUD 1945 yang kedudukannya adalah mandiri dan nasional, KPU sebagai lembaga independen. (Sun)

Baca juga:

Saksi Ahli Prabowo Akui Susahnya Susun DPT

Penjelasan Arti Kecurangan TSM Versi Eks Hakim MK

Jadi Saksi Prabowo-Hatta, Yusril Tegaskan Tak Dukung Siapapun

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya