Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Putusan Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi terungkap dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum (terkait pengurangan suara)," kata Hakim MK Muhammad Alim, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
"Berdasarkan fakta yang terungkap tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah ada pengurangan suara. Fakta juga tidak ada satupun yang mengajukan keberatan saksi termohon dan terkait tidak ada. Tidak ada keberatan pada saksi pasangan calon dalam rekapitulasi," papar Muhammad Alim.
Muhammad Alim juga menyampaikan apa yang dimakusd dengan kecurangan secara terstrutur, masif, dan sistematis (TSM). Salah satu ciri terjadinya kecurangan TSM adalah praktik money politics.
"Pelanggaran sistematis juga adanya money politics secara TSM dengan baik, dengan melakukan pendanaan secara tidak wajar misalnya pembayaran relawan," tuturnya.
"Kewenangan MK untuk mengadili hasil Pemilu bukan hanya hasil tapi juga pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pemilu jika terjadi secara TSM," tandas Muhammad Alim.
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Hakim MK: Pengurangan Suara Prabowo Tak Terbukti
Dari keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
Diperbarui 21 Agu 2014, 15:39 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 15:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Bijak Motivasi Hidup untuk Penyemangat Diri
Tim Pembentukan Family Office Kerja Mulai Besok
Cara Mencegah Asam Urat: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
6 Potret Naura Ayu di Balik Layar Series Santri Pilihan Bunda 2, Tertantang dengan Ceritanya
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan
Penetapan NIP PPPK 2024 Diundur: Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Lengkap
Hasil All England 2025: Fajar/Rian Dipaksa Kerja Keras oleh Pasangan China
Perusahaan di Australia Luncurkan Komputer Biologis Pertama di Dunia Berbasis Sel Otak Manusia
Dorong Pariwisata dan UMKM Lokal, Kemenpar-Tokopedia Latih Ribuan Kreator Muda di Palembang
Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang
Poster Ucapan Puasa Ramadhan 2025 Terbaru dan Inspiratif
Erick Thohir Sebut Kompensasi BBM Gratis Perlu Kajian