Hakim MK: Pengurangan Suara Prabowo Tak Terbukti

Dari keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 15:39 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 15:39 WIB
MK Dengar Jawaban KPU, Keterangan Jokowi-JK, dan Bawaslu Hari Ini
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Putusan Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi terungkap dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti.

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum (terkait pengurangan suara)," kata Hakim MK Muhammad Alim, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.

"Berdasarkan fakta yang terungkap tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah ada pengurangan suara. Fakta juga tidak ada satupun yang mengajukan keberatan saksi termohon dan terkait tidak ada. Tidak ada keberatan pada saksi pasangan calon dalam rekapitulasi," papar Muhammad Alim.

Muhammad Alim juga menyampaikan apa yang dimakusd dengan kecurangan secara terstrutur, masif, dan sistematis (TSM). Salah satu ciri terjadinya kecurangan TSM adalah praktik money politics.

"Pelanggaran sistematis juga adanya money politics secara TSM dengan baik, dengan melakukan pendanaan secara tidak wajar misalnya pembayaran relawan," tuturnya.

"Kewenangan MK untuk mengadili hasil Pemilu bukan hanya hasil tapi juga pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pemilu jika terjadi secara TSM," tandas Muhammad Alim.

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya